Sabtu, 10 November 2012

Informasi dan Hubungannya

I. Hubungan Information (informasi) dan Knowledge (Pengetahuan) a. Informasi merupakan penghubung antara pengetahuan dan fenomena yang diamati (Blumenthal, 1969). b. Informasi memasok dan menunjang pengetahuan (Burch, 1974) c. Informasi membantu Pengetahuan (Deeson, 1991) d. Informasi dan Pengetahuan adalah berimplikasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat (Arrow, 1984) e. Informasi adalah penghubung antara pengetahuan dan fenomena yang diamati, menekankan interprestasi fenomena(data). (Bell, 1979) II. Hubungan hubungan informasi sebagai pengetahuan subjektif ( Information as Subjective Knowledge) Informasi sebagai pengetahuan subjektif lebih bersifat pada perasaan akan ilmu pengetahuan yang diamati atau tampak oleh seseorang. Informasi ini bias benar aatau pun tidak. III. Hubungan Antara Data Dengan Informasi ( Information as useful data) Keterkaitan data dan informasi sangatlah erat sebagaimana hubungan sebab akibat. Bahwa data merupakan bentuk dasar dari sebuah informasi, sedangkan informasi merupakan elemen yang dihasilkan dari suatu bentuk pengolahan data. Pengertian hubungan antara data dan informasi tidak dapat saling ditukar pemakaiannya. Nilai suatu informasi berhubungan dengan keputusan, bila tidak ada pilihan atau keputusan , informasi menjadi tidak diperlukan. Keputusan dapat berkisar dari keputusan berulang yang sederhana sampai keputusan strategis jangka panjang. ( http: //blog.its.ac.id/gazza/2010/02/12/pengertian – data – dan – informasi – serta – hubungannya/ ). IV. Hubungan Informasi Sebagai Sumber Daya ( Information as a resource ) Sumberdaya informasi tidak hanya sekedar data dan informasi, melainkan mencakup pula perangkat keras, peripheral, perangkat lunak, para spesialis informasi, dan para pemakai informasi. Ketika manajer menyadari bahwa informasi sebagai suatu sumberdaya strategis, mereka menetapkan berbagai kebijakan untuk menerapkan sumberdaya tersebut secara strategis dan menindaklanjutinya. Sehingga akan memberikan keyakinan bahwa kebijakan tersebut dijalankan. Aktivitas tersebut dinamakan dengan manajemen sumberdaya informasi (information resources management – IRM). IRM merupakan konsep yang mengintegrasikan konsep-konsep keunggulan kompetitif lain, yaitu CIO, SST, SPIR, dan end-user computing. Dengan demikian IRM memberikan kerangka kerja bagi pemanfaatan komputer yang efektif. Sumberdaya Informasi Pandangan yang mengatakan bahwa data dan informasi merupakan sumberdaya utama yang harus dikelola dengan baik sebagimana sumberdaya utama lainnya adalah merupakan pendekatan yang positif untuk penggunaan komputer. Dengan perkataan lain, bahwa mengelola data (input) dengan bantuan komputer hal tersebut berarti mengelola informasi (output) yang dimiliki. Selain itu, muncul lagi pandangan tambahan lainnya yakni pandangan bahwa kita dapat mengelola informasi dengan mengelola sumberdaya yang menghasilkan informasi (information processor). Adapun jenis-jenis sumberdaya informasi, yaitu : 1. Perangkat keras komputer (Hardware) 2. Perangkat lunak komputer (Software) 3. Spesialis informasi 4. Pemakai 5. Fasilitas 6. Database, dan 7. Informasi Perangkat Hardware terdiri atas 3 jenis, yaitu: 1. Perangkat masukan (Input device) Perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, foto, maupun gambar ke dalam komputer.Contoh perangkat input misalnya keyboard, mouse, light-pen, scanner, dan sebagainya. 2. Perangkat keluaran (Output device) perangkat keluaran dipergunakan untuk menampung dan menghasilkan data yang dikeluarkan, misalnya monitor dan printer. 3. Perangkat pengolah data (Processor) Perangkat pengolah data dipergunakan untuk mengolah data.Pengolah data meliputi unit pengolah pusat (CPU/Central Processing Unit) dan juga mikroprosesor. Macam-macam perangkat keras (hardware): 1. CPU (Central Processing Unit) Merupakan alat yang berfungsi sebagai pemroses data.CPU berisi rangkaian sirkuit yang menyimpan instruksi-instruksi pemrosesan dan penyimpanan data. 2. Monitor Merupakan alat yang mampu menampilkan teks maupun gambar dari data yang sedang diproses dalam CPU. 3. Keyboard Keyboard merupakan alat untuk memasukkan data maupun perintah ke CPU, biasanya terdiri atas rangkaian huruf, angka, dan tombol fungsi lainnya. 4. Mouse Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (HRIS) adalah sebuah sistem berbasis komputer yang berfungsi mengatur, menganalisa dan mengelola sumber daya manusia sehingga diperoleh informasi yang tepat guna pengambilan keputusan. Dalam kegiatannya, HRIS mengelola dan menjalankan sistem administrasi SDM mulai dari perekrutan dan penerimaan, pendidikan dan pelatihan, manajemen data sampai dengan pemberhentian dan administrasi tunjangan. Sedangkan dalam penerapannya, terdapat model HRIS yang didalamnya meliputi subsistem input (berupa SIA, Penelitian SDM dan Intelijen SDM), serta Output (berupa Subsistem Perencanaan Kerja, Perekrutan, Manajemen Angkatan Kerja, Tunjangan, Benefit dan Pelapor Lingkungan. Dalam pelaksanaanya, kegiatan HRIS dilakukan oleh HRD (Human Resources Departement) yaitu mengelola tentang Seleksi dan Rekrutmen, Pelatihan dan Pengembangan, Compensation and Benefit, Manajemen Kinerja, Perencanaan Karir, Hubungan Karyawan, Separation Management, dan Personnel Administration and HRIS. V. Information as a commodity Era globalisasi informasi merupakan masa yang ditunggu-tunggu pengelola atau manajer informasi, karena era ini menawarkan sebuah konsep kebebasan atau keleluasaan dalam mencari dan mengelola informasi. Di era ini pula informasi menjadi suatu primadona, di mana informasi tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tapi informasi menjadi barang dagangan atau menjadi suatu komoditi yang artinya informasi dapat dikemas dalam berbagai bentuk sumber informasi (source) seperti bentuk digital, cd-rom, web, dll. Dengan demikian, informasi tersebut menjadi suatu kebutuhan pokok, sehingga informasi mempunyai nilai tambah dan merupakan komoditi yang dapat dijual kepada pengguna informasi di seluruh dunia, yang pada akhirnya dapat mendatangkan devisa. Terjadinya revolusi digital yang menjadikan informasi sebagai komoditi telah menggiring masyarakat memasuki era baru yang disebut dengan masyarakat informasi (information society). Komoditi informasi langsung maupun tidak langsung akan berkaitan erat dengan aktivitas komunikasi, sarana dan prasarana komunikasi, serta sistem informasi yang saat ini menjadi suatu kebutuhan dan ketergantungan, seperti smartphone, PDA, BB, PC tablet, dan lain sebagainya. Demikian pentingnya informasi kadangkala melebihi kepentingan akan makana pokok seperti nasi. Begitu bangun pagi orang kerap terlebih dahulu membaca surat kabar, membuka internet, atau menonton berita di televisi, daripada mandi atau mencari makanan. Melihat kondisi demikian boleh jadi informasi menjadi kebutuhan pokok manusia yang sejajar atau bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Pada diseminasi informasi untuk peningkatan nilai tambah informasi dibutuhkan proses komunikasi, yaitu menyampaikan apa yang ada pada kita kepada orang lain dengan mengkaji dan mempertimbangkan persepsi yang ada di masyarakat. Pada proses inilah diperlukan hubungan dan persepsi yang saling mendukung dan saling menguntungkan antarsesama manajer informasi dalam mengelola informasi ataupun pustakawan. Guna menunjang hubungan saling mendukung antarmanajer informasi/ pustakawan, dibutuhkan beberapa keterampilan yang harus dikuasai oleh seorang manajer atau profesi informasi yaitu: (1) Memahami lingkungan, misalnya kecenderungan dan dinamika pasar; (2) Memahami proses kerja suatu produk informasi, seperti layanan paket informasi (Selective Dissemination Information); (3) Mencari sasaran yang tepat, artinya dapat memberikan layanan informasi pada pengguna dengan informasi yang tepat (right information for the right users); (4) Memperhatikan kecepatan waktu dalam memberikan layanan informasi kepada pengguna dengan informasi yang tepat (right information, right users and the right now); (5) Mengetahui dan dapat memanfaatkan sumber-sumber informasi (source) yang ada untuk dapat memberikan layanan yang prima kepada pengguna informasi (users); (6) Dapat berkerjasama dengan pihak lain dan membentuk serta memanfaatkan jaringan kerjasama (networking) sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi. Dengan adanya hubungan persamaan persepsi yang saling mendukung dalam mengelola informasi, maka informasi menjadi suatu komoditi yang mempunyai kekuatan atau modal tersendiri (Information is power), artinya informasi itu adalah sebuah kekuatan atau modal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Informasi itu menjadi sesuatu kekuatan atau sesuatu yang berharga jika informasi itu benar, relevan untuk kepentingan bisnis dan pengaturan strategi kebijakan. informasi dapat memberikan jasa layanan informasi sesuai dengan komponen atau jenis informasi yang dibutuhkan klien, diantaranya yaitu: (1) Absolute information yaitu jenis informasi yang disajikan dengan suatu jaminan dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (2) Substitutional information yaitu jenis informasi yang merujuk pada kasus dimana konsep informasi digunakan untuk sejumlah informasi. Dalam pengertian ini informasi kadangkala digantikan dengan istilah komunikasi. (3) Philosophic information yaitu jenis informasi yang berkaitan dengan konsep-konsep yang menghubungkan informasi pada pengetahuan dan kebijakan. (4) Subjective information yaitu jenis informasi yang berkaitan dengan perasaan dan emosi manusia. Kehadiran informasi ini tergantung pada manajer atau orang yang menyajikannya. (5) Objective information yaitu jenis informasi yang merujuk pada karakter logis informasi-informasi tertentu. (6) Cultural information yaitu informasi yang memberikan tekanan pada dimensi kultural. Keenam komponen jenis informasi tersebut, satu dengan lainnya saling berhubungan dan memiliki unsur ketergantungan, dan tidak terlepas dari pengetahuan unsur budaya seseorang dan pemahaman manajer terhadap kliennya yang merupakan alat bagi keberhasilan suatu proses diseminasi informasi.
FUNGSI-FUNGSI SISTEM TEMU KEMBALI INFORMASI Siklus Tranfer Informasi Lancaster, FW Information retrieval systems: characteristic, testing and evaluation, 2nd ed. New York: Wiley, 1979. A. Informasi, adalah suatu kebutuhan pokok bagi kita. Dalam hidup bermasyarakat kita tidak dapat terlepas dari pentingnya informasi yang dapat di peroleh dari berbagai media, baik media cetak, elektronik,maupun dari kecanggihan internet. Lalu apa sebenarnya pengertian informasi itu sendiri? Ada beberapa pendapat tentang pengertian informasi menurut pasa ahli, berikut kutipan dari Wikipedia tentang pengertian informasi menurut para ahli. Secara Etimologi, Informasi berasal dari bahasa Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa Latin informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktivitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”. Informasi Juga dapat diartikan sebagai data yang telah di olah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. Menurut George R. Terry, Ph. D, informasi adalah data yang penting yang memberikan pengetahuan yang berguna. Menurut Gordon B. Davis, informasi adalah data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang penting bagi si penerima dan mempunyai nilai yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang atau keputusan-keputusan yang akan datang. B. Siklus transfer Informasi Nah,kalau kita sudah tahu apa itu informasi,maka tahukah kamu dari mana informasi-informasi itu berasal ? Masyarakat Pemakai Penelitian & pengembangan Aplikasi 1. "User community" atau masyarakat pemakai adalah kelompok orang yang menjadi pemakai informasi. Ada yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dan ada yang melakukan berbagai kegiatan lain yang bersuat lebih praktis, yang dalam diagram disebut kegiatan aplikasi. Mereka semuanya membutuhkan dan memanfaatkan berbagai sumber dan bentuk informasi dan di antara mereka ada juga yang menjadi pencipta atau penghasil informasi. (Rule of Author) Ini berarti bahwa beberapa orang yang kegiatannya diperkirakan menarik atau penting bagi orang lain, menuangkan pengalaman, penelitian, atau pendapat mereka dalam semacam bentuk laporan. lnilah peran pengarang dalam siklus komunikasi. Tetapi kepengarangan (authorship) sendiri bukanlah suatu bentuk komunikasi, sebab karya seorang pengarang hanya akan mempunyai dampak kecil, atau tidak berdampak sama sekali apabila karya itu belum diperbanyak dan disebarluaskan lewat saluran-saluran formal, atau dengan perkataan lain: diterbitkan. (Rule of Primary Publication) lnilah peran penerbit primer (primary publisher) dalam siklus komunikasi. Sebuah terbitan primer (primary publication) dapat berupa buku, jumaL laporan teknik, disertasi, paten, dan lain sebagainya. (Role of Primary and Secondary Publisher) Dalam diagram diperlihatkan bahwa terbitan primer disebarluaskan lewat dua jalur: a. Langsung ke masyarakat pemakai yang melanggan atau membeli terbitan primer. b. Dengan cara tidak langsung lewat pusat informasi yang melanggan dan membeli terbitan primer. 2. Pusat informasi - istilah ini dalam diagram ini digunakan secara generik untuk mewakili perpustakaan, pusat informasi lain, dan penerbit jasa sekunder - memainkan peran yang sangat penting dalam siklus transfer informasi. (Role of Information Center) Lewat kebijakan pengadaan dan penyimpanan, perpustakaan menciptakan suatu arsip permanen berisi hasil-hasil karya berbagai bidang dan suatu koleksi rekaman informasi yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya. Di samping itu, perpustakaan dan pusat informasi lain menata dan mengawasi literatur ini lewat pengatalogan, klasifikasi, pengindeksan dan prosedur-prosedur lain yang sejenis. Peran penting lain dalam organisasi dan pengawasan dimainkan oleh badan atau organisasi yang bergerak di bidang jasa pembuatan indeks dan abstrak dan penerbit bibliografi nasional. Badan-badan ini bertanggungjawab atas penerbitan dan distribusi "terbitan sekunder" (secondary publication): Beberapa terbitan sekunder mungkin langsung ke tangan pemakai, namun kebanyakannya dikirim ke perpustakaan atau pusat informasi yang melanggannya. 3. Tahap terakhir dalam siklus ini, seperti terlihat dalam Diagram 1, adalah "asimilasi". (Role of The User) Tahap ini, yaitu tahap yang paling sulit diamati, adalah tahap saat informasi dibaca dan diserap oleh para pemakai. Di sini harus dibedakan antara "transfer dokumen" (document transfer) dan "transfer informasi" (information transfer). Yang terakhir hanya terjadi apabila suatu dokumen dipelajari oleh pemakai dan isinya diserap sedemikian rupa sehingga pengetahuan pembaca tentang subyek tersebut berubah. Penyerapan informasi dapat terjadi lewat penyebaran primer maupun sekunder.
FUNGSI-FUNGSI SISTEM TEMU KEMBALI INFORMASI Siklus Tranfer Informasi Lancaster, FW Information retrieval systems: characteristic, testing and evaluation, 2nd ed. New York: Wiley, 1979.

PERAN JASA LAYANAN INFORMASI

PERAN JASA LAYANAN INFORMASI The Interface role of an information service Fungsi utama suatu jasa layanan informasi (information service) ialah untuk bertindak sebagai antar-muka (interface) antara dua dunia, yaitu masyarakat sebagai kelompok pemakai dan dunia sumber-sumber informasi dalam bentuk tercetak maupun dalam bentuk lain. Adalah fungsi jasa layanan informasi untuk mempertemukan ("interface") kedua dunia ini seefisien dan seekonomis mungkin. Jika diartikan sebagi peran yang agak pasif, maka ini berarti bahwa fungsinya ialah mengupayakan bahwa setiap dokumen atau informasi yang diperlukan oleh seorang anggota kelompok pemakai harus disediakan baginya, sedapat mungkin pada saat ia memerlukannya. Dalam arti lebih aktif, ini berarti bahwa fungsi jasa informasi ia1ah mengarahkan perhatian para anggota kelompok pemakai ke dokumen atau data yang bisa membantu mereka dalam pemecahan masalah atau pembuatan keputusan. Layanan ini diIakukan secara berkesinambungan dengan memperkenalkan literatur baru di bidang yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota ("current awareness services" atau jasa kesiagaan informasi). Untuk memenuhi fungsinya sebagai antar-muka (interface), suatu jasa layanan informasi melakukan 3 kegiatan utama (Diagram 1 dan 2): a. pengadaan dan penyimpanan dokumen, Suatu jasa layanan informasi yang efisien dan modern mestinya mampu menjamin bahwa praktis setiap dokumen dari khazanah literatur yang ada, atau data apapun yang terkandung dalam suatu dokumen, harus dapat diakses oleh semua anggota kelompok yang memerlukannya. lmplikasinya ialah bahwa semua sumber informasi berupa dokumen harus tersedia, meskipun tidak semuanya harus ada dalam perpustakaan bersangkutan. Karena tidak satu perpustakaan pun dapat memiliki semua dokumen yang pemah diterbitkan, maka penting sekali bahwa dokumen-dokumen yang diadakan untuk koleksi suatu perpustakaan benar-benar dokumen yang paling potensial bermanfaat bagi anggotanya. Tetapi penting pula bahwa perpustakaan mampu mendapatkan secepat mungkin dokumen lain yang dibutuhkan kelompok pemakainya lewat pembelian, fotokopi atau pinjam antar perpustakaan. Di samping itu, dalam koleksi perpustakaan itu sendiri, penyusunan dokumen harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Dokumen yang diperkirakan akan banyak digunakan harus paling mudah diakses. Dengan demikian sumber-sumber informasi suatu pusat informasi ditinjau dati segi kemudahan dalam akses dapat misalnya dikelompokkan sebagai berikut: 1. Dokumen dalam koleksi pusat informasi di rak yang terbuka (pemakai dapat memilih dan mengambil sendiri) 2. Dokumen dalam koleksi pusat informasi tetapi di rak di ruangan yang tidak terbuka bagi pemakai 3. Dokumen milik pusat informasi tetapi disimpan di tempat penyimpanan di lokasi lain 4. Dokumen yang tidak dimiliki pusat informasi b. organisasi dan pengawasan dokumen, Setelah dokumen diadakan, dokumen itu perlu ditata dan diawasi ("organized and controlled") agar dapat diidentifikasi dan ditemukan apabila pemakai membutuhkannya. Kegiatan organisasi dan pengawasan mencakup klasiIikasi, pengatalogan, pengindeksan subyek dan pembuatan abstrak. c. penyebarannya, atau penyebaran informasi tentang dokumen ini lewat berbagai bentuk layanan seperti: penelusuran literatur, fotokopi, dsb. Bahan ini merupakan terjemahan bebas dari bab pertama buku F.W. Lancaster Information Retrieval Systems: Characteristics, Testing and Evaluation,2ai1• ed Terjemahan ini disusun sebagai bahan bacaan untuk mata kuliah Dasar-Dasar Or2anlsasi Informasi. Hendaknya bahan ini tidak digunakan sebagai sumber rujukan untuk penulisan makalah, skripsi, tesis,

Perencanaan

Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisis bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory). Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 ) Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ). Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan Strategic planning adalah perencanaan untuk jangka panjang yang menentukan masa depan perusahaan. Oleh karena itu maka strategic planning yang tepat sangatlah penting bagi perusahaan. Strategic planning umumnya dilakukan secara periodik oleh perusahaan, kemudian hasilnya juga dievaluasi. Dalam tiap evaluasi strategic planning, maka para pengambil keputusan berusaha untuk meningkatkan strategic planning demi mencapai hasil yang lebih baik. 2. Rencana tetap (standing plans) merupakan pendekatan-pendekatan penganan situasi-situasi yang dapat diperkirakan dan terjadi berulang-ulang. Wujud umum rencana-rencana tetap adalah - Kebijaksanaan. Suatu kebijakansanaan (policy) adalah pedoman umum pembuatan keputusan. Kebijaksanaan merupakan batas bagi keputusan, menentukan apa yang dibuat. Dengan cara ini kebijakan menyalurkan pemikiran para anggota organisasi agar konsisten dengan tujuan organisasi. - Prosedur standar. Kebijaksanaan dilaksanakan dengan pedoman-pedoman yang lebih terperinci, disebut “prosedur standar” atau “metoda standar” atau sering dikenal sebagai “stadart oprating procedure” (SOP). Suatu prosedur memberikan sejumlah instruksi yang terperinci untuk pelaksanaan serangkaian kegiatan yang terjadi secara teratur. - Aturan (rules atau regulations) adalah pernyataan (ketentuan) bahwa suatu kegiatan tertentu harus atau tidak boleh dilakukan dalam situasi tertentu. 1. Recana sekali pakai (single use plans) dikembangkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan tidak digunakan kembali bila telah tercapai. - Rencana sekali pakai adalah serangkaian kegiatan terperinci yang kemungkinan tidak berulang dalam bentuk yang sama diwaktu mendatang. Sebagai contoh, perencanaan perusahaan untuk membangun gudang baru karena adanya perluasan usaha akan memerlukan rencana sekali pakai khusus bagi proyek tersebut. Tipe-tipe pokok rencana sekali pakai adalah program, proyek, dan anggaran. - Program. Suatu program meliputi serangkaian kegiatan yang relatif luas. Program menunjukkan; langkah-langkah pokok yang diperlukan untuk mencapai tujuan, satuan atau para anggota organisasi yang yang bertanggung jawab atas setiap langkah, dan urutan waktu setiap langkah. - Proyek adalah rencana sekali pakai yang lebih sempit dan merupakan bagian terpisah dari program. - Anggaran adalah laporan sumberdaya keuangan yang disusun untuk kegiatan-kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Hukum

PENGERTIAN, UNSUR, CIRI, SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”. Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya. Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut. Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum. B. Fokus Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Pengertian dari hukum. 2. Unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum. 3. Fungsi dan Tujuan bagi hukum. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).[3] Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:[4] 1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain. 2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi). 3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil. 4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya. 5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar. 6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis. 7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum. 8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan. 9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum. 10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.[5] Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.[6] Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.[7] Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut: 1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam). 2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar). 3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain). 4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara). 5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.[8] Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[9] Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu: 1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. 2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. 3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”. 4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”. 5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.[10] B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.[11] Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut: a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.[12] Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.[13] Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.[14] Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: a. Pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. Pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.[15] C. Fungsi dan Tujuan Hukum Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari: 1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur. 2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. 3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. 4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara. 5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata. 6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[16] Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum: 1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis. 2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. 3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya. 4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.[17] 5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya. 6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah. 7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.[18] BAB III KESIMPULAN 1. Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu” 2. Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat. [1] Wasis SP., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002) 11. [2] Ibid. [3] Al-Munjid (Beirut: Dâr al-Masyriq, 2000), 146. [4] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 11. [5] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 11. [6] L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), 1. [7] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 36. [8] Ibid., 35. [9] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 37. [10] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 20. [11] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 39. [12] Ibid. [13] Ibid. [14] Ibid. [15] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 40. [16] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 53; SP., Pengantar Ilmu Hukum, 24. [17] Prof. Van Apeldorn mengkritik teori ini dengan mengatakan bahwa ia terlalu melebih-lebihkan unsur keadilan etis, tanpa mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya. Tidak mungkin dalam peraturan umum akan ditetapkan keadilan etis yang ada pada tiap-tiap orang. Jika keadilan etis ini menjadi pedoman dalam menentukan suatu perkara, maka tidak diperlukan lagi peraturan umum (UU dan lainnya). Padahal, untuk menjaga ketertiban di masyarakat, mutlak diperlukan peraturan umum. [18] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, 40; SP., Pengantar Ilmu Hukum, 21; Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 56. Posted by akitiano at 4:13 AM

Senin, 05 Desember 2011

To Winda Hanifa


Kartu Pesan
                                                                                                                 Kartu Pesan

Pengarang :

Judul:

Edisi :                                                                                                              Tahun:

Penerbit dan tempat terbit

Dana       :                                                                                                     Jumlah:
Agen :                                                                                                           Harga Satuan:
Pemesan :                                                                                                    tanggal terima:
Tgl. Pesan

Daftar Pesanan
No
Pengarang
Judul
Tahun
Penerbit
Jumlah Eks
Harga
Pemesanan









Formulir Desiderata

Judul :
Pengarang:                                                       ISBN:
Penerbit::                                                          tempat /tahun terbit:
Jumlah diusulkan:
Jumlah dikabulkan:
Pengusul:


                                                                                                                             ttd
                                                                                                                    

                                                                                                                        pemustaka