.PENDAHULUAN
Banyak sekali hasilnya dari zaman dahulu sampai sekarang mengenai kebudayaan Islam yang terus-menerus berkembang, misalkan saja dalam sejarah kehidupan Rasulullah Saw, yang telah menyebarkan agama Islam di dunia ini. Banyak kita temui mengenai kepribadian yang seluruh kehidupannya di curahkan untuk agama Allah, dan Beliau di kenal sebagai orang yang banyak berpikir dan memikirkan masyarakat secara serius, dengan keteguhan dan kekuatan kepribadiannya, Nabi merubah pikiran-pikiran, adat-adat dan moral orang-orang Arab. Ia merubah orang kasar menjadi beradab.
Sebelum menginjak kemana-mana, disini pemakalah ingin mengulas sedikit mengenai pengertian dari sejarah peradaban Islam, yang dimana peradaban tersebut bersumber pada Islam itu sendiri.
B.PEMBAHASAN
Pengertian Sejarah Peradaban Islam
Kata sejarah dalam bahasa Arab disebut tarikh, yang menurut bahasa berarti ketentuan masa. Sedang menurut istilah berarti “Keterangan yang telah terjadi di kalangannya pada masa yang telah lampau atau pada masa yang masih ada. Sedangkan pengertian selanjutnya memberikan makna sejarah sebagai catatan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian masa silam yang di abadikan dalam laporan-laporan tertulis dan dalam ruang lingkup yang luas, dan pokok dari persoalan sejarah senantiasa akan sarat dengan pengalaman-pengalaman penting yang menyangkut perkembangan keseluruhan keadaan masyarakat. Oleh sebab itu, menurut Sayid Quthub “Sejarah bukanlah peristiwa-peristiwa, melainkan tafsiran peristiwa-peristiwa itu, dan pengertian mengenai hubungan-hubungan nyata dan tidak nyata, yang menjalin seluruh bagian serta memberinya dinamisme waktu dan tempat”.1
Berangkat dari pengetian sejarah sebagaimana yang dikemukakan di atas, peradaban Islam adalah terjemahan dari kata Arab al-Hadharah al-Islamiyah. Kata Arab ini sering juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kebudayaan Islam. “Kebudayaan” dalam bahasa Arab adalah al-Tsaqafah. Di Indonesia, sebgaimana juga di Arab dan Barat, masih banyak orang yang mensinonimkan dua kata “kebudayaan” dan “peradaban”. Kebudayaan adalah bentuk ungkapan tentang semangat mendalam suatu masyarakat. Sedangkan manifestasi-manifestasi kemajuan mekanis dan teknologis lebih berkaitan dengan peradaban. Kalau kebudayaan lebih banyak direfleksikan dalam seni, sastra, religi dan moral, maka peradaban terrefleksi dalam politik, ekonomi, dan teknologi.
Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan paling tidak mempunyai tiga wujud.
1.Wujud Ideal, yaitu wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan lain-lain.
2.Wujud Kelakuan, yaitu wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
3.Wujud Benda, yaitu wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya. Sedangkan istilah peradaban biasanya dipakai untuk bagian-bagian dan unsur-unsur dari kebudayaan yang halus dan indah.
Dalam definisi peradaban yang di maksud disini yakni Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw yang telah membawa bangsa Arab yang semula terbelakang, bodoh, tidak terkenal, dan diabaikan oleh bangsa-bangsa lain, menjadi bangsa yang maju, dan cepat mengembangkan dunia, membina satu kebudayaan dan peradaban yang sangat penting artinya dalam sejarah manusia hingga sekarang.2
Dengan demikian jelaslah banhwa kedatangan Islam mempunyai makna kemanusiaan yang tinggi, cita-cita dan semangat Islam adalah peneguhan kemanusiaan, memperteguh kesetiaan manusia terhadap tugas dan kewajibannya sebagai wakil Allah di muka bumi.3 Menurut H.A.R. Gibb, bahwa Islam sesungguhnya lebih dari sekedar agama, Ia adalah peradaban yang sempurna. Karena yang menjadi pokok kekuatan dan sebab timbulnya kebudayaan adalah agama Islam, kebudayaan yang ditimbulkannya dinamakan kebudayaan atau peradaban Islam.4
Jadi disini penulis menyimpulkan bahwa definisi mengenai sejarah peradaban Islam yakni kejadian-kejadian atau peristiwa yang terjadi di masa silam yang diabadikan di mana pada saat itu Islam merupakan pokok kekuatan dan sebab timbulnya suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan dan ilmu pengetahuan yang maju dan kompleks.
Sejak zaman Rasulullah Saw, kebudayaan Islam berkembang terus menerus sejalan dengan perkembangan pemikiran dan meluasnya kekuatan politik dan daerah penganut Islam, terbentuk bermacam-macam struktur, ide, dan lembaga-lembaga dalam politik, lapangan ibadat, lapangan hukum, lapangan seni, lapangan ekonomi, lapangan sosial dan bermacam-macam lapangan kebudayaan yang lain. Yang jelas benar menonjol dalam perkembangan kebudayaan Islam yang berpusat pada al-Qur’an itu adalah kedinamisannya menyerbu keluaar dari keterbelakangan kebudayaan bangsa Arab, yang hidup terpencil di gurun-gurun pasir yang tandus, dan keluasan berfikir yang mendorongnya.5
Yang sangat menarik dalam perkembangan kebudayaan Islam dari abad ketujuh sampai ketiga belas adalah bagaimana kebudayaan dan agama yang berasal pada bangsa Arab di gurun pasir yang miskin dan terpencil dengan pimpinan Nabi Muhammad Saw dan khalifah-khalifah rasyidin dan khalifah raja-raja, dan yang disebut pertama kali dari kebudayaan saat itu adalah ilmu.6
Sedangkan landasan dari pembahasan ini yakni “peradaban Islam” adalah “kebudayaan Islam” terutama wujud idealnya, sementara landasan “kebudayaan Islam” adalah agama Islam. Jadi dalam Islam, tidak seperti pada masyarakat yang menganut agama-agama bumi, agama bukanlah kebudayaan tetapi dapat melahirkan kebudayaan. Kalau kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia, maka agama Islam adalah wahyu dari Tuhan.7
C. KESIMPULAN
Sejarah menurut istilah berarti keterangan yang telah terjadi di kalangannya pada masa yang telah lampau atau pada masa yang masih ada. Sedangkan peradaban adalah kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan dan ilmu pengetahuan.
Jadi saya menyimpulkan bahwa definisi mengenai sejarah peradaban Islam yakni kejadian-kejadian atau peristiwa yang terjadi di masa silam yang diabadikan di mana pada saat itu Islam merupakan pokok kekuatan dan sebab timbulnya suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan dan ilmu pengetahuan yang maju dan kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, Depag, Jakarta, 1986.
Drs. Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, PT. Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997.
Drs. H. M. Solikhin, Sejarah Peradaban Islam, Rosail, Semarang, 2005.
A. I. Sabra, dkk., Sumbangan Islam Kepada Sains dan Peradaban Dunia, Nuansa, Bandung, 2001.
Mahasiswi Program Diploma 3 Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi IAIN IB Padang angkatan 2009 Mahasiswi S1 Ilmu Informasi Perpustakaan Ekstensi Universitas Sumatera Utara 2012
Selasa, 29 Maret 2011
Bibit - Candra
KASUS BIBIT – CANDRA
BENTUK KEBOBROKAN HUKUM DAN MANAJEMEN
PEMERINTAH INDONESIA
Tugas Pribadi
Diajukan untuk memenuhi Tugas Pribadi dari Mata Kuliah
Oleh :
LAILATUR RAHMI
BP : 609.011
Dosen Pembimbing :
Hendra Satriawan, MM
JURUSAN PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
FAKULTAS ILMU BUDAYA ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI IMAM BONJOL
PADANG 1431 / 2010
BAB I
PENDAHULUAN
Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Pengadilan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah dihentikan.
Dari berbagai kasus yang ada dapat dilihat bahwa negeri ini seakan-akan dikuasai sutradara atau penulis skenario kejahatan yang mempermainkan kedaulatan rakyat demi kepentingan kelompok/ pribadi dan materi semata. Kalau ditelaah lebih dekat lagi krisis penegakan hukum telah menjamur di Indonesia kini. Dari berbagai kasus dari tingat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit. Yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar. Selain itu akhri-akhrir ini juga dimarakan dengan makelar kasus.
Kalau dilihat dari struktur negara kita Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah kebobrokan, Pertayaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis Penegakan hukum telah menjamur di negeri ini. Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai negara hukum namun miskin hukum dan banyak miskin dalam hal lain lagi.
BAB II
Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Permintaan itu telah disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Susno Duadji pada 30 Oktober 2009.
Menurut dia, sebagian besar pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan pernah melakukan hal serupa yaitu mengeluarkan perintah pencekalan dan pencabutan pencekalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di KPK secara individual maupun kolektif. “Sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Jika polisi konsisten dengan kebijakan hukum, ia bersedia ditahan karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Kompas)
Apa yang disampaikan oleh Pak Erry merupakan pernyataan yang tegas sekaligus sindiran tajam kepada Polri. Jika pimpinan KPK terdahulu pernah melakukan perbuatan yang serupa, mengapa mantan pimpinan KPK 2003-2007 tidak dijadikan tersangka dan ditahan?
Tindakan melakukan pencekalan, pencabutan pencekalan untuk proses penyidikan merupakan wewenang penuh oleh pimpinan KPK selama alasan cekal/cabut cekal harus dapat dipertanggungjawab secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Atas Nama Penegakan Hukum?
Baik Chandra M Hamzah maupun Bibit Samad Rianto membuat keputusan secara individu dalam penetapan cekal dan cabut cekal masing-masing kepada Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra. Menurut persepsi pihak kepolisian, Chandra dan Bibit telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan. Meskipun alasan mencekal Anggoro Widjaja dalam kasus SKRT dan mencabut cekal Joko Tjandra dalam kasus Artalyta Suryani sudah tepat dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pihak kepolisian merasa sangat berkeberatan dan merasa janggal. Sebagai penegak hukum, Polisi ingin menegakkan UU 30 Tahun 2002 tegak berdiri secara sempurna di muka bumi Indonesia tanpa kecuali.
Dari sisi ini, saya sangat salut dan menaruh hormat besar kepada Polri yang sudah begitu cermat, telaten dan tegas menegakan hukum sampai hal-hal terkecil, hal-hal mendetail pada UU 30 tahun 2002. Bahkan Polri juga ingin menegakkan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yakni Pasal 23 : “Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.“. Dengan matanya yang tajam, Polri menilai bahwa B&C melanggar pasal 421 KUHP : “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.“
Jika kita melihat usaha ini, maka sungguh mulialah polisi itu. Sungguh mulialah pak Susno Duadji. Sungguh mulia pula Pak Bambang Hendarso Danuri, meskipun memberi keterangan tidak benar. Sungguh mulia pula pak Nanan Sukarna meskipun data yang disampaikan ke publik berbeda dengan realitas. Sungguh mulia juga tim Bareskrim Polri yang memberi pelajaran bagi B&C yang turut serta mempidana mantan Kapolri Rusdihardjo dalam kasus pungli kepada TKI&TKW di Kedubes RI Malaysia.
Fakta dan Keanehan
Fakta dan Keanehan
Fakta yang nyata adalah Bibit Samad Rianto melakukan pencabutan cekal pada Joko Tjandra karena sebelumnya KPK memperkirakan terjadi aliran USD 1 juta (Rp 10 miliar) dari Joko Tjandra kepada Arthalyta Suryani. Namun ternyata dana Rp 10 miliar dari Joko Tjandra, sang buronan koruptor ini mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) milik Mars. (Purn) TNI Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutanto, dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan mantan Ketua KADIN MS Hidayat. Djoko Suyanto sendiri merupakan Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, dan entah kebetulan atau tidak YKDK mulai beraktivitas (kegiatan sosial) di Januari 2009, tepat bersamaan dengan gencarnya iklan Demokrat-SBY pada periode sama hingga Juli 2009.
Entah kebetulan atau tidak, entah balas budi atau profesional, SBY memasukan keempat-empat petinggi yayasan YKDK dalam Kabinet SBY-Boediono 2009-2014. Djoko Suyanto diangkat menjadi Menko Polhukam, Sutanto diangkat menjadi Kepala BIN, Purnomo Y diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan MS Hidayat diangkat menjadi Menteri Perindustrian. Lengkap sudah 4 menteri kita merupakan orang-orang yang bertanggungjawab pada pengelolaan aliran dana US 1 juta dolar dari Joko Tjandra, sang koruptor yang buron. Dan posisi menteri-menteri sangat strategis dalam ‘pertahanan’ secara politik, hukum maupun ‘keamanan’.
Berbeda dengan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK (non-aktif) Chandra M Hamzah justru melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjaja. Anggoro Widjaya merupakan Direktur PT Masaro Anggoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap korupsi SKRT di berbagai instansi pemerintahan (dari Departemen Kehutanan hingga Kepolisian). Jika dalam kasus Joko Tjandra ada hal yang aneh, maka kasus Anggoro Widjaja sama anehnya.
Pada 22 Agustus 2008, Chandra M Hamzah atas nama KPK melayangkan surat cekal terhadap Anggoro Widjaja. Setelah penyusutan yang lebih lengkap selama hampir 10 bulan, akhirnya pada 19 Juni 2009, Anggoro Widjaja resmi menjadi tersangka kasus korupsi ‘kompleks’ (dari sebelumnya terlibat dalam SKRT, lalu terungkap kembali pada kasus lain yakni kasus penyuapan Tanjung Api-Api. Menambah bukti). Ketika masih berstatus tersangka, Pak Susno Duadji alih-alih menemui buronan KPK ini di Singapura pada tanggal 11 Juli 2009. Meskipun tindakan Susno Duadji ini salah, namun petingi Polri melalui Kadiv Humas Polri Nanan Sukarna justru melakukan pembelaan (dengan berkata benar). Nanan membela bahwa Susno tidak bersalah karena status Anggoro sebagai saksi Polri, padahal Anggoro baru dijadikan saksi Polri pada Agustus 2009. Satu kebohongan sekaligus kemunafikan Polri! Ini menjadi awal dari rangkaian fakta- fakta kemunafikan polri yang ingin saya ungkapkan! Mengapa pula Anggoro dan Anggodo tidak pula dijadikan tersangka telah ikut menyuap?
Menilik sebentar kebelakang. Jauh-jauh hari, Ketua MK Mahfud MD atas nama pribadi (bukan a.n lembaga!) lebih melihat bahwa salah atau benarnya prosedur yang dilakukan B&C dalam konteks pengeluaran keputusan cekal dan cabut cekal lebih tepat dibawa ke pengadilan tata negara, bukan pidana. Bisa dikatakan bahwa 90% tindakan yang dilakukan B&C dalam cekal dan cabut cekal pada Joko T dan Anggoro W sudah tepat. Meski kesalahan tetap ada, namun konteknya bukanlah pidana, tapi lebih pada perdata. Sampai saat ini, bukti-bukti dan saksi yang selama ini menjadi andalan polisi telah menyatakan B&C tidak melakukan pemerasan, tidak pula menerima suap.
Sampai uraian disini, maka kita bisa memaklumi bahwa tindakan polisi untuk menetapkan Bibit &Candra sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas nama ‘penegak hukum’ tingkat tinggi. Kepolisian sudah memiliki waktu yang begitu banyak dan lenggang untuk menegakkan hukum di negeri ini sehingga bisa begitu semangat dan giat mencari kesalahan para petinggi KPK yang salah prosedural.
B. Kasus Bibit-Candra Bukti Kebobrokan Hukum Indonesia
Sedikit demi sedikit tirai di panggung hukum terbuka. Semua orang terperangah dan ternganga-nganga menyaksikan wajah hukum yang selama ini borok. Buruk rupa ditutupi topeng dalam negara yang, menurut konstitusi, berdasar atas hukum. Adalah lakon rekayasa kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kini dipentaskan di atas panggung hukum. Dan, tiga panggung sekaligus mementaskan lakon yang sama.
1. Panggung Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman telepon seorang Anggodo Widjojo dengan penyidik kepolisian, petinggi kejaksaan, dan pihak lain yang terkait dengan rekayasa kriminalisasi KPK.
2. Lainnya adalah panggung Tim Delapan. Tim yang kelahirannya dibidani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memanggil sejumlah pihak dari kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pihak lain yang relevan. Tim yang diberi batas usia dua minggu itu ditugasi memverifikasi fakta yuridis dan melaporkannya kepada Presiden. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan berpendapat penyidikan terhadap Bibit dan Chandra belum memiliki bukti yang kuat.
3. Panggung ketiga dimainkan Komisi III DPR yang menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Penjelasan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait dengan dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra hanya menuai bantahan dan kecaman. Begitu juga penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang pada intinya mengakui tidak ada bukti mutlak aliran dana kepada dua pemimpin nonaktif KPK itu. Kendati bukti mutlak tidak ada, Jaksa Agung berupaya menggunakan apa yang disebutnya sebagai bukti kuat. Bukti kuat itu sesungguhnya hanya tafsiran atas konstruksi rekayasa fakta. Ada benang merah alur cerita yang disajikan di atas tiga panggung itu. Yaitu hukum ternyata telah lama diatur mafia. Jaksa Agung mengakui keberadaan makelar kasus alias markus dan makelar jabatan atau marjab.
Amat disayangkan, buruk rupa penegakan hukum negeri ini hanya dibawa ke salon kecantikan kata-kata. Belum ada aksi. Pencanangan kegiatan memberantas mafia hukum dalam agenda 100 hari pemerintahan dengan mengumumkan program untuk melaporkan mafia hukum melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode 'Ganyang Mafia' bukanlah sebuah tindakan nyata yang diharapkan publik.
Sudah sangat terang benderang bahwa hukum sudah lama diatur mafia. Akan tetapi, tangan penegak hukum seakan tak mampu menjangkaunya, apalagi menangkap dan menahan para mafia. Identitas mafia sudah terkuak dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi dan nama mereka disebut-sebut dalam panggung Tim Delapan dan Komisi III DPR. Alangkah ajaibnya, sejauh ini, belum satu pun yang ditahan, termasuk Anggodo sang aktor utama rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra. Publik melihat terang benderang kesalahan Anggodo, tetapi atas nama hukum polisi mengaku sulit kesalahannya. Kita tidak mau berburuk sangka bahwa aparatur hukum sudah bisa diatur mafia. Jika para mafia peradilan yang namanya disebutkan dalam rekaman tidak juga disentuh, jangan salahkan publik menuding telah terjadi politik pembiaran, ini membuktikan kebobrokan hukum indonesia.
JAKARTA, Republika — Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak buruk bagi citra pemerintahan baru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan tingkat kepopuleran SBY kemungkinan besar turun.
”Berdasarkan survei LSI sebelumnya, kasus KPK – Polri yang sudah terjadi sejak lama terbukti menurutnkan rating kepuasan publik atas SBY di bidang pemberantasan korupsi,” kata Burhan pada Republika, Jumat (30/10) siang.
Setidaknya harus ada survei baru untuk mengukur dampak penahanan Bibit Waluyo dan Chandra M Hamzah. Tapi pola beberapa survei LSI terakhir menunjukkan hal ini sangat berpengaruh. Responden mengetahui kalau pemberantasan korupsi adalah program unggulan Presiden SBY. Dalam kampanyenya, SBY selalu mengemukakan hal ini. ”Presiden SBY harus mengembalikan reputasi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Selain dari dalam negeri, sorotan atas kasus ini juga muncul di media asing. Majalah berpengaruh asal Inggris, The Economist, edisi pekan lalu menurunkan berita soal kriminalisasi atas KPK. Menurut The Economist, kasus ini akan berdampak pada kepercayaan publik pada SBY yang dipilih langsung oleh masyarakat. The Economist mengulas, SBY saat kampanye Pemilihan Presiden 2009 mengedepankan isu pemberantasan korupsi tapi saat ini harus berjibaku dengan kasus KPK – Polri.
BAB IV
Bibit Chandra , SBY dan Bobroknya Manajemen Pemerintah
Manajemen yang bagus sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi besar maupun kecul, karena alasan utama manajemen dibutuhkan adalah untuk mencapai efesiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan dan hasil hyang maksimal, kita tahu bahwa Manajemen adalah bekerja dengan orang- orang untuk menentukan tujuan- tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi OPAC ( organizing, planning, actuating , controlling ) .
Jika dihubungkan dengan permasalahan atau kasus Bibit Chandra ini dengan tanggapan pemerintahan, sepertinya kemelut panjang ini memperlihatkan bobroknya manajemen pemerintahan yang tidak berjalan sesuai dengan landasan OPAC tersebut. Mulai saja dengan pemimpin kita yang paling utama yaitu Presiden SBY dan Wakil.
Ada Upaya Pemaksaan Hukum di Balik Kasus Bibit Chandra
Tribunnews.com - Jumat, 4 Juni 2010 11:54 WIB
KOMPAS.COM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Wijajanto, pengacara dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, menilai ada upaya pemaksaan hukum dibalik akan disidangkannya Bibit-Chandra dalam dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/6/2010), Bambang menuturkan, sejak pertama kali SKPP digagalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia melihat ada upaya pemaksaan hukum untuk mengajukan kasus dugaan pemerasan Bibit Chandra ke persidangan.
"Kejagung yang sudah mengeluarkan SKPP terus dipaksa secara hukum oleh putusan untuk mengajukan kasus ini," tutur Bambang. Menurutnya dengan dimajukan kasus klienya ke persidangan, ia mempertanyakan pengadilan seperti apa yang akan dihadapi oleh kliennya.
"Kejagung yang sudah mengeluarkan SKPP terus dipaksa secara hukum oleh putusan untuk mengajukan kasus ini," tutur Bambang. Menurutnya dengan dimajukan kasus klienya ke persidangan, ia mempertanyakan pengadilan seperti apa yang akan dihadapi oleh kliennya.
"Pihak Kejagung sudah memutuskan ini diberhentikan, tetapi pngadilan tetap ingin melanjutkan kasusnya, nanti pengadilan apa yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai seharusnya kasus klienya gugur demi hukum, karena pihak penggugat yaitu Anggodo Widjojo, sudah dinyatakan menjadi pelaku dari dugaan penyuapan terhadap Bibit dan Chandra di Pengadilan Tipikor.
"Pemeriksaan memberikan legal justifikasion bahwa dia pelaku, dari penyuapan, apa dengan tidak sendirinya bahwa gugatan pemerasan ini gugur," serunya.
Menurutnya dalam kasus hukum kliennya terdapat kompleksitas hukum baru yang muncul, yang bukannya kita mewujudkan keadilan tetapi, justru masuk ke dalam problem-problem baru yang ujungnya tidak tahu kemana," tandasnya.
Selain itu, ia juga menilai seharusnya kasus klienya gugur demi hukum, karena pihak penggugat yaitu Anggodo Widjojo, sudah dinyatakan menjadi pelaku dari dugaan penyuapan terhadap Bibit dan Chandra di Pengadilan Tipikor.
"Pemeriksaan memberikan legal justifikasion bahwa dia pelaku, dari penyuapan, apa dengan tidak sendirinya bahwa gugatan pemerasan ini gugur," serunya.
Menurutnya dalam kasus hukum kliennya terdapat kompleksitas hukum baru yang muncul, yang bukannya kita mewujudkan keadilan tetapi, justru masuk ke dalam problem-problem baru yang ujungnya tidak tahu kemana," tandasnya.
JAKARTA - Penyelesaian kasus dua wakil ketua KPK Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Namun institusi penuntutan itu, tampaknya, masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap atas putusan banding yang menyatakan tidak sah SKPP Bibit - Chandra tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan tiga opsi yang mungkin diambil. Yakni melanjutkan perkara ke pengadilan, deponeering, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Mana yang manfaatnya paling besar dan mudaratnya paling kecil, itu yang dipilih,” kata Amari seusai salat Jumat di masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (4/6). Namun dia menegaskan, putusan itu bisa diambil jika telah menerima salinan putusan banding dari PT DKI Jakarta.
Bukankan putusan banding merupakan putusan akhir dalam gugatan praperadilan? Amari mengakui hal itu tidak terdapat dalam KUHAP. “Tapi pada prakteknya pernah ada,” kata Amari. Ketika itu diajukan kasasi oleh Polri dalam praperadilan SP3 dengan PT Newmont.
Mantan kepala Kejati Jabar itu enggan berspekulasi opsi yang bakal dipilih. Termasuk memilih deponeering yang banyak disuarakan banyak kalangan. “Justru deponeering itu (membutuhkan waktu) paling lama,” urai Amari ditanya deponeering diambil dalam waktu dekat.
Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan yang mengatur tentang kewenangan deponeering, dalam penjelasannya disebutkan hal itu bisa dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Paling tidak dibutuhkan waktu enam bulan.Terpisah, Presiden SBY sangat mungkin untuk meminta kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (deponeering). “Memang salah satu yang sempat didiskusikan dan kelihatannya menjadi opsi yang dipikirkan, dipertimbangkan, adalah kemungkinan memberikan deponering,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana usai melaporkan perkembangan kasus Bibit-Chandra kepada Presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Meski demikian, kata Denny, posisi Presiden akan diungkapkan setelah resmi membaca salinan putusan, serta mengetahui sikap Jaksa Agung. “Itu (deponering) salah satu opsi yang saya sampaikan, dan itu memang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati ya,” kata Denny.
Denny mengatakan, secara prinsip, Presiden tetap bersikap sama dengan ketika kasus Bibit-Chandra mulai bergulir. Presiden menginginkan agar kasus Bibit-Chandra tidak mengganggu agenda-agenda pemberantasan korupsi. “Tidak juga mengganggu kinerja-kinerja KPK. Kita harapkan nanti ada solusi terbaik yang dapat dilakukan terkait dengan dibatalkannya SKPP Chandra dan Bibit ini,” kata Denny.
Denny menambahkan, Presiden menghormati keputusan hakim, karena konstitusi menjamin kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. “Itu prinsip dasar dalam setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan. Presiden menghormatinya,” kata Denny.
Sementara Ketua MA Harifin Tumpa menegaskan, putusan PT DKI Jakarta adalah final alias mentok. Artinya, kejaksaan tidak bisa mengajukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya. Namun, jika pertimbangannya benar-benar mengganggu stabilitas sosial masyarakat, pihaknya mempersilakan kejaksaan untuk melakukan deponering.
Menurutnya, deponering adalah upaya hukum yang sah. “Enggak masalah,” ucap Harifin saat ditemui di kantornya kemarin (4/5). Bahkan, kata Harifin, jika Kejaksaan mengeluarkan deponering, maka keputusan itu tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini mengatakan, jika nanti kejaksaan tidak mengeluarkan deponeering, maka kasus tersebut harus segera sidangkan. Bahkan, tidak menjadi masalah jika sidang Anggodo dan Bibit Chandra dijalankan secara bersama-sama. Bagaimana tentang permintaan pengacara Anggodo yang meminta Pengadilan Tipikor menangguhkan sidang Anggodo. “Suatu persoalan yang berbeda biar berjalan keduanya,” jawabnya.
Artinya, pengadilanlah yang nanti akan membuktikan apakah Anggodo atau Bibit-Chandra yang bersalah. Atau bahkan malah salah keduanya. Sebab, siapa yang memberi suap dan menerima suap semuanya bersalah. Jadi, menurut Harifin, tidak menjadi masalah jika kedua sudang itu berjalan bersama-sama.
Namun yang ditekankan Harifin, pihaknya tidak akan memberikan opsi apa-apa kepada kejaksaan, apakah untuk melakukan deponeering atau tidak. Sebab, itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan.Hal senada juga dikatakan mantan anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis. Saat ditemui di kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dirinya mengatakan bahwa bola panas kasus Bibit Chandra sedang berada di tangan Kejaksaan. “Jadi terserah mereka (kejaksaan, Red) melakukan deponeering atau tidak,” ucapnya.
Selain itu, Todung menegaskan Jaksa Agung harus bertanggung jawab atas semua proses hukum ini. Sebab, dulu Tim Delapan sebenarnya sudah merekomendasikan agar kasus tersebut dikesampingkan (deponering) sejak dulu. Bahkan rekomendasi tersebut sudah diajukan kepada presiden. Tapi kenyataannya, Kejaksaan malah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang beresiko di praperadilankan.
Untuk Bibit dan Chandra, Todung mengimbau agar keduanya tidak mengemis deponeering kepada Kejaksaan. Biarlah kejaksaan yang memutuskan. Kalaupun resikonya, tidak dikeluarkan deponering, Bibit Chandra pun harus siap di sidangkan. “Tapi KPK harus tetap fungsional seperti biasa dan bisa terus memberantas korupsi yang ada,” katanya.
Sore kemarin mantan anggota Tim Delapan melakukan rapat tertutup dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Hampir semua anggota Tim Delapan hadir dalam rapat yang digelar di kantor satgas kecuali Anies Baswedan dan Komaruddin Hidayat. “Kami tidak berwenang lagi dalam kasus ini. Kami hanya kumpul-kumpul renuian saja,” kata Todung.
KESIMPULAN PENULIS :
a. Bad Planning
Presiden terlalu banyak ragu - ragu dan berlama-lama seperti kebiasaannya selama ini.
Sebaiknya : Ia harus segera mengembalikan Bibit dan Chandra ke KPK agar ikut dalam perang melawan para koruptor dan makelar kasus.
Sesuai dengan Planning yang benar yaitu : Seorang Manajer haruslah memikirkan kegiatan dan keputusan yang diambil dengan cepat agar tidak terjadi problematika buruk yang berkepanjangan .
b. Pengorganisasian yang kurang Matang
Presiden terlalu ceroboh dalam mengkoordinasikan SDM dalam tatanan pemerintahan.
Sebaiknya : Kemelut kasus Bibit dan Chandrat harus pula menjadi pelajaran bagi Presiden Yudhoyono untuk lebih berhati-hati memilih partner jika memang serius memerangi korupsi. Sebab, kasus ini telah membuka mata publik. Gerakan reformasi yang dimulai pada 1998 ter-nyata belum bisa membersihkan institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. Makelar kasus masih merajalela. Dengan kata lain, Presiden belum bisa mengandalkan dua institusi ini untuk memberantas korupsi. Maka, sungguh keliru bila pemerintah memusuhi KPK, lantaran lembaga ini justru amat dibutuhkan.
c. Actuating yang lamban
Sayang, mengenai cara yang ditempuh untuk menghentikan perkara, SBY tidak tegas memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3), surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau mendeponir perkara. Presiden mengatakan, dirinya tidak boleh memasuki wilayah itu.
Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.
Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.
d. Putusan Bibit-Candra Bukti Arahan Presiden tidak Jalan
Jumat, 04 Juni 2010, 08:44 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI resmi dikirimkan. Setelah itu mereka baru menentukan langkah hukum yang tepat. "Kita lihat saja nanti. Saya juga belum baca putusannya. Sampai sekarang saya masih berjalan," papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai mengikuti rapat internal sekitar tiga jam di gedung KPK, Kamis malam(3/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menegaskan jika kasus yang disangkakan padanya dan sang rekan merupakan rekayasa belaka. "Ini kan jelas rekayasa. Padahal Presiden sudah arahkan polisi dan jaksa untuk dislesaikan di luar pengadilan ternyata masih bisa dipersoalkan," paparnya.Ia pun berkesimpulan,kasus ini mencuat lagi karena arahan Presiden tak dapat dilaksanakan dengan baik. Bibit merasakan, usahanya telah optimal menuntaskan kasus-kasus. Mantan kapolda Kalimantan Timur ini pun bersikap menunggu langkah-langkah Kejaksaan selanjutnya atas arahan Presiden.
Salah satu pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari berharap kejaksaan bertanggung jawab pada proses meskipun ia meyakini pula kasus ini sarat rekayasa hukum. "Saya percaya kejaksaan akan melakukan yang terbaik," ungkap dia. Langkah hukum yang diharapkan tim pengacara, imbuh Taufik, kejaksaan melakukan deponering atau tidak memaksakan kasus ini diproses hukum lebih lanjut.
Kebijakan yang akan diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi dinamika di masyarakat terkait penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diharapkan dapat meredam berkembangnya isu hukum menjadi isu yang mengganggu kehidupan sosial dan politik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada ANTARA di Jakarta, Senin, dihubungi usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Wisma Negara Jakarta mengatakan kebijakan yang tepat diharapkan dapat mencegah melebarnya masalah hukum menjadi masalah lain yang berdampak lebih luas.
"Saya sampaikan di luar sudah berkembang dari masyarakat. Saya ingatkan hati-hati soal dukungan masyarakat, tentu akan merepotkan," kata Hikmahanto ketika menjelaskan masukannya kepada Presiden.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada ANTARA di Jakarta, Senin, dihubungi usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Wisma Negara Jakarta mengatakan kebijakan yang tepat diharapkan dapat mencegah melebarnya masalah hukum menjadi masalah lain yang berdampak lebih luas.
"Saya sampaikan di luar sudah berkembang dari masyarakat. Saya ingatkan hati-hati soal dukungan masyarakat, tentu akan merepotkan," kata Hikmahanto ketika menjelaskan masukannya kepada Presiden.
Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Sekjen Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, Rektor Paramadina Anies Baswedan dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat itu disampaikan tiga usulan kepada Kepala Negara.Juga hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.
Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.
"Dan mereka-mereka ini yang nantinya dapat dipercaya masyarakat untuk menilai apakah dasar yang digunakan polisi sudah tepat ini untuk menghapus kecurigaan," kata Hikmahanto.
Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya adalah untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.
Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya adalah untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.
"Ketiga, bagi "mereka yang dianggap terlibat" harus dilakukan suatu proses. Kami berempat tidak mengatakan bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah karena proses hukum sedang berjalan. Yang kami harapkan proses hukum transparan, tapi yang terpenting tidak memunculkan gangguan sosial politik," ungkapnya.
Hikmahanto menambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut Presiden cukup memahami dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini dalam menanggapi perkembangan kasus hukum Bibit dan Chandra Hamzah.
Ia mengingatkan dinamika yang terjadi berkembang dari ketidakpercayaan masyarakat atas proses pemeriksaan dan juga pandangan bahwa adanya perseteruan antara "cicak dan buaya" dimana ketidakadilan terjadi. Karena itu, ia mengharapkan langkah dan kebijakan Presiden dapat tepat sehingga tidak mendorong dinamika yang lebih jauh lagi.
Hikmahanto menambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut Presiden cukup memahami dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini dalam menanggapi perkembangan kasus hukum Bibit dan Chandra Hamzah.
Ia mengingatkan dinamika yang terjadi berkembang dari ketidakpercayaan masyarakat atas proses pemeriksaan dan juga pandangan bahwa adanya perseteruan antara "cicak dan buaya" dimana ketidakadilan terjadi. Karena itu, ia mengharapkan langkah dan kebijakan Presiden dapat tepat sehingga tidak mendorong dinamika yang lebih jauh lagi.
f. Sisi positif sikap SBY terhadap permasalahan Bibit Candra
Sikap Presiden terhadap kasus Bibit-Chandra, sudah tepat mengingat posisinya sebagai pimpinan eksekutif yang tidak serta merta mengintervensi lembaga yudikatif.Kesan yang ditangkap dibalik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan ragu-ragu dan tidak jelas itu adalah bahwa, Presiden tidak ingin mencamputri lebih jauh kewenangan lembaga penegak hokum, Presiden juga betul-betul menyadari posisinya sebagai pimpinan eksekutif yang perlu mencerminkan asas "Virtus in Medio" atau kebijaksanaan harus berada di tengah-tengah. "Pernyataan yang terkesan tidak tegas tersebut, sesungguhnya mau membuka ruang bagi semua pihak termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk mencermati kembali apa yang dikerjakannya dalam suasana hati yang bersih.
"Sekalipun Presiden memiliki hak penuh atas kekuasaan kehakiman, kejaksanaa dan kepolisian, tetapi tidak serta merta harus melakukan intervensi dalam proses penegakaan hukum dan keadilan yang sedang berjalan. "Sebagai seorang negarawan yang bijaksana, Presiden SBY lebih menghendaki agar penghentian perkara Bibit-Chandra itu dilakukan oleh lembaga yang berwewenang dalam hal Kejaksaan," katanya. "Langkah ini akan lebih terhormat untuk menyelamatkan nasib lembaga penegakan hukum dari keterpurukan ke depan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebenarnya secara global kalau kita lihat masalah ini sangat banyak berbau atau campur unsure politik, tiang hanya terletak pada PEMIMPIN pemerintah tersebut karena GOOD ORGANISATION terletak pada SIKAP PEMIMPIN tersebut. Mulai dari pemikiran sampai kepada pelaksanaan kegiatan manajemen yang semestinya harus bersumber pada tatanan OPAC, bagaimanapun kemelut yang timbul baik dari internal maupun eksternal, seorang pemimpin seharusnya tanggap dan cekatan dalam menanggapinya.
Semua keputusan bersumber dari pemimpin, pemimpin yang baik mengetahui semua permasalahan yang terjadi didalam lini / staf pada organisasi tersebut, kalau dihubungkan dengan organisasi yang besar seperti pemerintah maka seorang presiden haruslah menanggapi semua kemelut yang terjadi dengan kepala dingin dan perencanaan yang matang tapi bukan berarti harus diam berlama- lama.
B. Saran
Tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sebagai pemakalah mengharapkan sangat kritikan dan sarannya . Agar mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan pokok pembahasan. Harapan penulis menerima saran dari semua pihak untuk kesempurnaan tugas ini.
Demokrasi di Indonesia
OUT LINE
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan dan Batasan Masalah
C. Tujuan dan Kegunaan Out Line
D. Penjelasan Judul
E. Metode Out Line
F. Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORITIS
A. Pengertian Demokrasi
B. Prinsip- Prinsip Demokrasi
C. Gagasan Pokok Demokrasi
D. Ciri- Ciri Pemerintahan yang Demokratis
BAB III HASIL PENGAMATAN
A. Demokrasi di Indonesia
B. Sumber Masalah
C. Solusi
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran – Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Jika kita melihat berbagai masalah di Indonesia, sebenarnya peermasalah Demokrasi di indonesia saat ini menurut yg penulis baca dari berbagai tulisan diantaranya adalah:
a. Berbagai instrumen demokrasi seperti kebebasan sipil dan politik, pemilu, dan pelembagaan, atau perekayasaan berbagai institusi (crafting of institutions) belum mampu menjadi instrumen yang operasional untuk menfasilitasi atau mendorong rule of law, akses yang setara untuk mendapatkan keadilan bagi setiap warga, hak-hak sosial dan ekonomi, dan pemerintah yang akuntabel dan representatif (defisit demokrasi).
b. Masalah yang utama sebetulnya tidak hanya terletak pada pemerintahan yang buruk (bad governance) dan ketidaksetaraan sosial-ekonomi (socio-economic inequalities), meskipun ini yang terjadi selama ini, tapi lebih pada buruknya kontrol masyarakat terhadap urusan-urusan publik melalui representasi yang dapat dipercaya (trustworthy representation), (representasi semu)
c. Sebab utama buruknya representasi berkaitan dengan monopolisasi ekonomi dan politik oleh kelompok-kelompok elit yang lebih luas dan lebih berkarakter lokal, tapi masih tetap dominan. Mereka adalah elit-elit lama, dan juga baru (demokrasi oligarki)
d. Masalah utama untuk mengatasi ini adalah gerakan-gerakan demokrasi di Indonesia pada umumnya masih mengambang’ (floating) secara sosial, dan “marginal” (marginalized) secara politik (demokrat mengambang).
B. Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, yang telah dikemukakan sebelumnya, maka yang menjadi rumusan masalah dalam pengamatan kali ini adalah : Bagaimana Bentuk Demokrasi yang ada di Indonesia saat sekarang ini dan Konflik yang ada di dalam nya .
2. Batasan Masalah :
Untuk lebih terarahnya pembahasan ini dan agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan , maka batasan masalah yang akan di bahas adalah :
a. Menjelaskan Pengertian Demokrasi
b. Menjelaskan Unsur dan bagian yang ada didalamnya
c. Menguraikan dampak positif dan negative dari system demokrasi
d. Fungsi Manajemen yang ada didalamnya
e. Bentuk Kepemimpinan Kepala Pemerintahan dalam menanggapi system demokrasi di Indonesia dan Hasilnya
C. Tujuan dan Kegunaan pengamatan
1. Tujuan Pengamatan
a. Untuk mengetahui demokrasi itu sendiri
b. Untuk mengetahui Demokrasi dalam pemerintahan di Indonesia
c. Untuk mengetahui Fungsi Manajemen yang digunakan dalam system demokrasi
d. Memperdalam pemahaman tentang arti demokrasi yang sebenarnya
2. Kegunaan Pengamatan
a. Memenuhi tugas pribadi atas mata kuliah Dasar- dasar Manajemen
b. Pemahaman atas hubungan Fungsi Manajemen dengan Sistem Demokrasi di Indonesia
D. Metode Pengamatan
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pengamatan ini, yaitu mengetahui berbagai macam konflik dalam demokrasi pemerintahan dan fungsi manajemen yang terlaksana atau tidak dalam pelaksanaan nya . Penulis mendapatkan informasi atau sumber info melalui beberapa buku bacaan, Koran dan situs di internet ( google, yahoo dan wikepedia ) .
E. Sistematika
Untuk Lebih terarahnya laporan pengamatan ini, penulis menuliskan sistematika penulisan yang terdiri dari beberapa bab yang didalamnya terdapat sub- sub bab yang terkait satu sama lainnya. Adapun sistematika penulisan ini adalah sebagai berikut ;
Bab Pertama Pendahuluan
Bab Kedua Landasan teori
Bab Ketiga Hasil Pengamatan
Bab Keempat Penutup
BAB II LANDASAN TEORITIS
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.
Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu .
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. .[1]
B. Prinsip- Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
C. Gagasan Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
D. Ciri- Ciri Pemerintahan yang Demokratis
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
E. Demokrasi Dalam Pemerintahan
Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Secara umum prinsip-prinsip demokrasi meliputi adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas,pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, adanya beberapa partai politik, adanya konsensus, adanya persetujuan,pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,pengawasan tentang administrasi negara, perlindungan hak asasi,pemerintahan yang mayoritas, persaingan keahlian, mekanisme politik,kebebasan kebijaksanaan negara dan pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap warga negara dari negara tersebut boleh langsung menyampaikan hal ikhwal persoalannya dan pendapatnya kepada pihak eksekutif.Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen) karena masyarakat yang begitu banyak di satu negara tak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut. Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara preman ( private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Sedangkan komunikasi politik merupakan penyampaian pesan yang berkenaan dengan fungsi suatu sistem politik. Pada hakikatnya teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Perancis.
BAB III HASIL PENGAMATAN
A. Tanggapan Positif Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
B. Tanggapan Negatif Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Politik Uang
Pada Forum Ke-6 World Movement for Democracy di Jakarta, Senin (12/4), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan demokrasi di suatu negara tumbuh dan berkembang dengan baik jika prosesnya dilakukan dengan menghindari politik uang. Sebab, politik tidak hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, tetapi juga menghasilkan pemimpin pemerintahan yang melayani mereka yang membayar saja. "Tantangan terbesar demokrasi sekarang adalah politik uang. Ini menjadi masalah di banyak negara. Demokrasi seperti itu pada akhirnya hanya melahirkan demokrasi yang artifisial dan mengurangi kepercayaan dan dukungan publik," katanya.
Makin besar politik uang, ujar Presiden, makin sedikit aspirasi rakyat yang diperjuangkan pemimpin politik. Ia percaya praktik demokrasi seperti itu akan menghancurkan demokrasi itu sendiri. Sejarah menunjukkan uang dengan berbagai cara selalu mengikuti praktik demokrasi, baik di Barat maupun Timur. Sejarah juga menunjukkan pemimpin politik yang terpilih karena praktik politik uang akan ’mengabdi’ pada pihak yang mengongkosinya, dan pada akhirnya meminggirkan aspirasi masyarakat luas. Maka, si pemimpin meski menang dalam kompetisi politik, ia kalah dalam meraih kepercayaan masyarakat. "Hasilnya adalah demokrasi jadi-jadian."
Kita layak bertanya, adakah SBY hanya sekadar berpidato saat mengatakan hal itu, atau disertai kesadaran penuh bahwa politik uang dan 'demokrasi jadi-jadian' itu ada dan sedang hidup di negara ini? Harus diakui bahwa demokrasi liberal yang dulu dibenci Soekarno dan dibatasi ketat oleh Soeharto sudah lebih dari sedasawarsa terakhir ini menggeliat kuat di mana-mana. Orang-orang gandrung akan kebebasan, gemar berdemonstrasi, lantang bicara apa saja. Semuanya atas nama demokrasi.
Memang, Indonesia telah muncul menjadi salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Kita bangga karena dengan capaian sedemikian, Indonesia kian harum di mata dunia. Salah satu buktinya, pada 12 November 2007 Indonesia mendapatkan The Democracy Award dari International Association of Political Consultants (IAPC). Tapi, kita kecewa karena demokrasi yang kian maju itu tidak diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat dan berkurangnya praktik korupsi.
Terkait dengan korupsi, kekecewaan itu bahkan makin mengeras menjadi muak tatkala mengetahui bahwa yang melakukannya kebanyakan justru mereka yang menerima kepercayaan dari rakyat melalui mekanisme demokrasi yang disebut pemilu. Ingatlah hasil survei Barometer Korupsi Global Transparency International Indonesia tahun 2009 yang masih menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup (dari skala 1-5, DPR memperoleh skor 4,4)! Di bawah DPR, institusi peradilan menempati urutan kedua dengan skor 4,1. Urutan ketiga ditempati dua institusi sekaligus, yaitu partai politik dan pegawai publik, dengan skor yang sama, 4,0.
Memang, Indonesia telah muncul menjadi salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Kita bangga karena dengan capaian sedemikian, Indonesia kian harum di mata dunia. Salah satu buktinya, pada 12 November 2007 Indonesia mendapatkan The Democracy Award dari International Association of Political Consultants (IAPC). Tapi, kita kecewa karena demokrasi yang kian maju itu tidak diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat dan berkurangnya praktik korupsi.
Terkait dengan korupsi, kekecewaan itu bahkan makin mengeras menjadi muak tatkala mengetahui bahwa yang melakukannya kebanyakan justru mereka yang menerima kepercayaan dari rakyat melalui mekanisme demokrasi yang disebut pemilu. Ingatlah hasil survei Barometer Korupsi Global Transparency International Indonesia tahun 2009 yang masih menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup (dari skala 1-5, DPR memperoleh skor 4,4)! Di bawah DPR, institusi peradilan menempati urutan kedua dengan skor 4,1. Urutan ketiga ditempati dua institusi sekaligus, yaitu partai politik dan pegawai publik, dengan skor yang sama, 4,0.
Mengapa para pimpinan pilihan rakyat itu banyak yang korup? Ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Pertama, alih-alih karena keterpanggilan mengabdi, bagi mereka menjadi wakil rakyat adalah sebuah peluang berharga untuk meraih untung besar. Kedua, karena untuk menjadi wakil rakyat, mereka telah melewati tahapan politik uang. Tak dapat dimungkiri bahwa setiap ajang kontestasi politik, baik berskala nasional maupun lokal, termasuk untuk meraih kursi orang nomor satu dan dua di Republik ini, selalu ditandai praktik politik uang. Boleh dibilang, politik uang telah menjadi 'instrumen gelap' demokrasi; bukan syarat, tetapi merupakan keniscayaan.
Itulah salah satu kelemahan demokrasi prosedural. Tak ada jaminan bahwa demokrasi niscaya menghasilkan calon-calon pemimpin terbaik, dalam arti berkualitas dan berintegritas. Karena, demokrasi memang tidak didesain untuk menghasilkan para pemimpin yang terjamin keunggulannya, tetapi untuk memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada siapa pun untuk menggunakan hak pilihnya.
Itulah salah satu kelemahan demokrasi prosedural. Tak ada jaminan bahwa demokrasi niscaya menghasilkan calon-calon pemimpin terbaik, dalam arti berkualitas dan berintegritas. Karena, demokrasi memang tidak didesain untuk menghasilkan para pemimpin yang terjamin keunggulannya, tetapi untuk memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada siapa pun untuk menggunakan hak pilihnya.
Jadi, demokrasi prosedural lebih identik dengan personalitas ataupun popularitas daripada kualitas dan integritas para calon pemimpin yang terpilih (Benhabib, 1996). Tak mengherankan jika dalam sejumlah kasus, yang muncul adalah orang-orang yang jauh dari gambaran pemimpin ideal. Bukan tak mungkin mereka mendapatkan posisi terhormat itu dengan menghalalkan segala cara, termasuk praktik politik uang.
Jadi, kalau di awal mereka telah mengeluarkan ongkos politik cukup besar demi memuluskan impian meraih kursi atau jabatan publik, jangan heran jika ke depannya mereka berharap akan mendapatkan reimbursement politik yang besarnya minimal sama-–bahkan kalau bisa, lebih besar dari itu. Itulah politik, yang selalu sarat kepentingan dan kalkulatif. Karena itulah politik juga selalu pragmatis alih-alih idealis.
Jadi, kalau di awal mereka telah mengeluarkan ongkos politik cukup besar demi memuluskan impian meraih kursi atau jabatan publik, jangan heran jika ke depannya mereka berharap akan mendapatkan reimbursement politik yang besarnya minimal sama-–bahkan kalau bisa, lebih besar dari itu. Itulah politik, yang selalu sarat kepentingan dan kalkulatif. Karena itulah politik juga selalu pragmatis alih-alih idealis.
Dapatkah proses penggerusan demokrasi oleh politik uang ini dihentikan? Kalaupun bisa, betapa sulitnya. Itulah kelemahan lainnya dari demokrasi prosedural, yang membuka peluang seluas-luasnya bagi setiap orang dalam menggunakan hak politiknya untuk dipilih menjadi pemimpin. Termasuk di dalamnya adalah para petualang politik, selebritas, atau orang-orang yang diragukan moralnya. Dalam konteks inilah terasa pentingnya kita membuat regulasi sangat ketat demi menyeleksi orang-orang yang akan maju menjadi kontestan politik. Namun, itu pun tak menjamin bahwa orang-orang pilihan itu, kalau nanti sudah menjabat, akan bersih dari praktik politik uang. Sebab, seseorang bisa saja baik dan bersih sebelum masuk ke dalam sistem. Namun, begitu ia sudah ada di dalamnya, sistem niscaya membuatnya berubah, cepat atau lambat.
Maka, inilah saatnya memikirkan secara serius bahwa membangun Indonesia yang demokratis bukan sekadar menginstal sistem, struktur, dan perangkat-perangkatnya, tapi juga ide-ide dan nilai-nilainya. Faktor apa sebenarnya yang menjadikan demokrasi di suatu negara sebagai keniscayaan? Jumlah rakyat di negara tersebut yang sangat banyak dan pluralistik. Itulah ide yang paling mendasar di dalam demokrasi, bahwa rakyat yang sesungguhnya merupakan subjek di negara tersebut tak ingin dijadikan objek. Karena itulah, rakyat, selaku pemilik kedaulatan negara, menuntut hak-hak politik yang salah satunya adalah turut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara ke depan.
Atas dasar itu, seharusnya demokrasi selalu menjaga dirinya untuk tidak menyimpang dari harapan rakyat. Ia juga harus selalu akomodatif dan terbuka untuk dikritisi siapa saja. Hanya dengan demikianlah demokrasi secara sistemis, prosedural, dan operasional niscaya bergerak terus-menerus. Itulah dinamika demokrasi, yang di dalamnya terkandung mekanisme untuk mereformasi dirinya terus-menerus (reforming democracy). Terkait dengan maraknya politik uang, berlawanan dengan pendapat SBY, yang mengherankan realitas politik kita dalam sedekade terakhir ini justru memperlihatkan bahwa demokrasi berkembang makin maju. Tetapi, SBY benar ketika ia mengatakan demokrasi politik uang cenderung menghasilkan pemerintahan yang melayani mereka yang membayar saja. Tak perlu repot-repot mencari contohnya, karena pepatah 'tak ada makan siang yang gratis' memang tak terbantahkan di pentas politik yang setiap saat dapat berubah menjadi pelaminan politik-–tempat penguasa dan pengusaha saling mengikat janji.
SBY juga benar bahwa demokrasi seperti itu pada akhirnya hanya melahirkan demokrasi yang artifisial dan mengurangi dukungan publik. Meski ke depan demokrasi akan terus bergerak, cepat atau lambat ia akan kehilangan pesonanya. Sebab, ide dasarnya, yakni rakyat sebagai subjek, sudah diabaikan. Itulah demokrasi liberal atau demokrasi disfungsional menurut Fareed Zakaria (2004). Mana mungkin berharap rakyat akan terus memberi dukungan terhadap demokrasi seperti itu?
C. Sumber Masalah
Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baruyang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang.Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam artisesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soehartotumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai,bertahap dan progresif.Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahangenetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yangmenjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruhsignifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikanharga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat.
Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasisesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justrutidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasiterpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikandemokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalammasa transisi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnyabisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasisesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justrutidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasiterpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikandemokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalammasa transisi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnyabisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
D. Solusi
Demokrasi Membutuhkan Kejujuran
Demokrasi butuh Planning
Demokrasi Membutuhkan Ekonomi
PENDAPAT yang umum berlaku adalah bahwa negara miskin tidak akan berhasil mengembangkan demokrasi (India dapat dikatakan sebagai kekecualian). Tentu saja beberapa negara miskin berupaya untuk mengembangkan demokrasi, namun suatu negara yang mengembangkan demokrasi pada saat tingkat pembangunannya rendah hampir dapat dipastikan akan mengalami kegagalan.
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran – Saran
Langganan:
Postingan (Atom)