Mahasiswi Program Diploma 3 Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi IAIN IB Padang angkatan 2009 Mahasiswi S1 Ilmu Informasi Perpustakaan Ekstensi Universitas Sumatera Utara 2012
Sabtu, 10 November 2012
PERAN JASA LAYANAN INFORMASI
PERAN JASA LAYANAN INFORMASI
The Interface role of an information service
Fungsi utama suatu jasa layanan informasi (information service) ialah untuk bertindak sebagai antar-muka (interface) antara dua dunia, yaitu masyarakat sebagai kelompok pemakai dan dunia sumber-sumber informasi dalam bentuk tercetak maupun dalam bentuk lain.
Adalah fungsi jasa layanan informasi untuk mempertemukan ("interface") kedua dunia ini seefisien dan seekonomis mungkin. Jika diartikan sebagi peran yang agak pasif, maka ini berarti bahwa fungsinya ialah mengupayakan bahwa setiap dokumen atau informasi yang diperlukan oleh seorang anggota kelompok pemakai harus disediakan baginya, sedapat mungkin pada saat ia memerlukannya. Dalam arti lebih aktif, ini berarti bahwa fungsi jasa informasi ia1ah mengarahkan perhatian para anggota kelompok pemakai ke dokumen atau data yang bisa membantu mereka dalam pemecahan masalah atau pembuatan keputusan. Layanan ini diIakukan secara berkesinambungan dengan memperkenalkan literatur baru di bidang yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota ("current awareness services" atau jasa kesiagaan informasi).
Untuk memenuhi fungsinya sebagai antar-muka (interface), suatu jasa layanan informasi melakukan 3 kegiatan utama (Diagram 1 dan 2):
a. pengadaan dan penyimpanan dokumen,
Suatu jasa layanan informasi yang efisien dan modern mestinya mampu menjamin bahwa praktis setiap dokumen dari khazanah literatur yang ada, atau data apapun yang terkandung dalam suatu dokumen, harus dapat diakses oleh semua anggota kelompok yang memerlukannya. lmplikasinya ialah bahwa semua sumber informasi berupa dokumen harus tersedia, meskipun tidak semuanya harus ada dalam perpustakaan bersangkutan. Karena tidak satu perpustakaan pun dapat memiliki semua dokumen yang pemah diterbitkan, maka penting sekali bahwa dokumen-dokumen yang diadakan untuk koleksi suatu perpustakaan benar-benar dokumen yang paling potensial bermanfaat bagi anggotanya. Tetapi penting pula bahwa perpustakaan mampu mendapatkan secepat mungkin dokumen lain yang dibutuhkan kelompok pemakainya lewat pembelian, fotokopi atau pinjam antar perpustakaan.
Di samping itu, dalam koleksi perpustakaan itu sendiri, penyusunan dokumen harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Dokumen yang diperkirakan akan banyak digunakan harus paling mudah diakses. Dengan demikian sumber-sumber informasi suatu pusat informasi ditinjau dati segi kemudahan dalam akses dapat misalnya dikelompokkan sebagai berikut:
1. Dokumen dalam koleksi pusat informasi di rak yang terbuka (pemakai dapat memilih dan mengambil sendiri)
2. Dokumen dalam koleksi pusat informasi tetapi di rak di ruangan yang tidak terbuka bagi pemakai
3. Dokumen milik pusat informasi tetapi disimpan di tempat penyimpanan di lokasi lain
4. Dokumen yang tidak dimiliki pusat informasi
b. organisasi dan pengawasan dokumen,
Setelah dokumen diadakan, dokumen itu perlu ditata dan diawasi ("organized and controlled") agar dapat diidentifikasi dan ditemukan apabila pemakai membutuhkannya. Kegiatan organisasi dan pengawasan mencakup klasiIikasi, pengatalogan, pengindeksan subyek dan pembuatan abstrak.
c. penyebarannya, atau penyebaran informasi tentang dokumen ini lewat berbagai bentuk layanan seperti: penelusuran literatur, fotokopi, dsb.
Bahan ini merupakan terjemahan bebas dari bab pertama buku F.W. Lancaster Information Retrieval Systems: Characteristics, Testing and Evaluation,2ai1• ed Terjemahan ini disusun sebagai bahan bacaan untuk mata kuliah Dasar-Dasar Or2anlsasi Informasi. Hendaknya bahan ini tidak digunakan sebagai sumber rujukan untuk penulisan makalah, skripsi, tesis,
Perencanaan
Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisis bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).
Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 )
Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).
Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan
Strategic planning adalah perencanaan untuk jangka panjang yang menentukan masa
depan perusahaan. Oleh karena itu maka strategic planning yang tepat sangatlah penting
bagi perusahaan.
Strategic planning umumnya dilakukan secara periodik oleh perusahaan, kemudian
hasilnya juga dievaluasi. Dalam tiap evaluasi strategic planning, maka para pengambil
keputusan berusaha untuk meningkatkan strategic planning demi mencapai hasil yang
lebih baik.
2. Rencana tetap (standing plans) merupakan pendekatan-pendekatan penganan situasi-situasi yang dapat diperkirakan dan terjadi berulang-ulang.
Wujud umum rencana-rencana tetap adalah
- Kebijaksanaan. Suatu kebijakansanaan (policy) adalah pedoman umum pembuatan keputusan. Kebijaksanaan merupakan batas bagi keputusan, menentukan apa yang dibuat. Dengan cara ini kebijakan menyalurkan pemikiran para anggota organisasi agar konsisten dengan tujuan organisasi.
- Prosedur standar. Kebijaksanaan dilaksanakan dengan pedoman-pedoman yang lebih terperinci, disebut “prosedur standar” atau “metoda standar” atau sering dikenal sebagai “stadart oprating procedure” (SOP). Suatu prosedur memberikan sejumlah instruksi yang terperinci untuk pelaksanaan serangkaian kegiatan yang terjadi secara teratur.
- Aturan (rules atau regulations) adalah pernyataan (ketentuan) bahwa suatu kegiatan tertentu harus atau tidak boleh dilakukan dalam situasi tertentu.
1. Recana sekali pakai (single use plans) dikembangkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan tidak digunakan kembali bila telah tercapai.
- Rencana sekali pakai adalah serangkaian kegiatan terperinci yang kemungkinan tidak berulang dalam bentuk yang sama diwaktu mendatang. Sebagai contoh, perencanaan perusahaan untuk membangun gudang baru karena adanya perluasan usaha akan memerlukan rencana sekali pakai khusus bagi proyek tersebut. Tipe-tipe pokok rencana sekali pakai adalah program, proyek, dan anggaran.
- Program. Suatu program meliputi serangkaian kegiatan yang relatif luas. Program menunjukkan; langkah-langkah pokok yang diperlukan untuk mencapai tujuan, satuan atau para anggota organisasi yang yang bertanggung jawab atas setiap langkah, dan urutan waktu setiap langkah.
- Proyek adalah rencana sekali pakai yang lebih sempit dan merupakan bagian terpisah dari program.
- Anggaran adalah laporan sumberdaya keuangan yang disusun untuk kegiatan-kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian Hukum
PENGERTIAN, UNSUR, CIRI, SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
B. Fokus Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Pengertian dari hukum.
2. Unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum.
3. Fungsi dan Tujuan bagi hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).[3]
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:[4]
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.[5]
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.[6] Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.[7]
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.[8]
Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[9]
Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.[10]
B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.[11]
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.[12]
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.[13]
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.[14]
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a. Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.[15]
C. Fungsi dan Tujuan Hukum
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[16]
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.[17]
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.[18]
BAB III
KESIMPULAN
1. Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
2. Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.
[1] Wasis SP., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002) 11.
[2] Ibid.
[3] Al-Munjid (Beirut: Dâr al-Masyriq, 2000), 146.
[4] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 11.
[5] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 11.
[6] L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), 1.
[7] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 36.
[8] Ibid., 35.
[9] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 37.
[10] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 20.
[11] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 39.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 40.
[16] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 53; SP., Pengantar Ilmu Hukum, 24.
[17] Prof. Van Apeldorn mengkritik teori ini dengan mengatakan bahwa ia terlalu melebih-lebihkan unsur keadilan etis, tanpa mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya. Tidak mungkin dalam peraturan umum akan ditetapkan keadilan etis yang ada pada tiap-tiap orang. Jika keadilan etis ini menjadi pedoman dalam menentukan suatu perkara, maka tidak diperlukan lagi peraturan umum (UU dan lainnya). Padahal, untuk menjaga ketertiban di masyarakat, mutlak diperlukan peraturan umum.
[18] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, 40; SP., Pengantar Ilmu Hukum, 21; Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 56.
Posted by akitiano at 4:13 AM
Senin, 05 Desember 2011
To Winda Hanifa
Kartu Pesan
| Kartu Pesan Pengarang : Judul: Edisi : Tahun: Penerbit dan tempat terbit |
| Dana : Jumlah: Agen : Harga Satuan: Pemesan : tanggal terima: Tgl. Pesan |
Daftar Pesanan
| No | Pengarang | Judul | Tahun | Penerbit | Jumlah Eks | Harga | Pemesanan |
| | | | | | | | |
| Formulir Desiderata Judul : Pengarang: ISBN: Penerbit:: tempat /tahun terbit: Jumlah diusulkan: Jumlah dikabulkan: Pengusul: ttd pemustaka |
Sabtu, 05 November 2011
DESKRIPSI FISIK KOLEKSI NON BUKU
DESKRIPSI FISIK KOLEKSI NON BUKU
Proses pendokumentasian secara luas akan melibatkan aktivitas pemilihan dan pengadaaan; pengolahan, penyimpanan dan temu balik informasi. Maka kesemua aktivitas tersebut memerlukan deskripsi dokumen. Sebab deskripsi ini memudahkan pengawasan dan pengendalian dokumen. Deskripsi dokumen dibagi menjadi 2 yakni:
A. Deskripsi bibliografi ( fisik): Deskripsi yang menyangkut data bibliografis sebuah dokumen yang terdiri dari : kepengarangan; judul, edisi, penerbit, kota terbit, tahun terbit, keterangan fisik serta seri sebuah dokumen.
B. Deskripsi Isi: Kegiatan penentuan isi atau subjek sebuh dokumen yang terdiri atas: klasifikasi, penentuan tajuk subjek serta pemberian deskriptor dari tesaurus.
Demi keseragaman pengolahan dokumen maka perlu adanya standarisasi. Demikian halnya untuk keperluan deskripsi fisik. Dan Internasional Standard for Bibliografic Deskription (ISBD) dari IFLA menjadi salah satu acuannya. ISBD memiliki sifat luwes, artinya: ISBD dapat digunakan untuk berbagai jenis dokumen.
C. Jenis ISBD dan sumber informasinya:
Secara ringkas dinyatakan bahwa deskripsi fisik merupakan proses pengatalogkan yang meliputi pengenalan dan penguraian fisik dokumen. Bagian utama untuk penyusunan deskripsi ini terdiri atas 8 unsur yakni:
Daerah judul dan pernyataan penanggungjawab (title and statement of responsibility area), meliputi: judul sebenarnya, judul sebenarnya, judul paralel dan judul lain, pernyataan penanggungjawaban atau kepengarangan. Unsur kedua dari daerah ini dikenal dengan istilah General Material Designation (GMD), yang berfungsi: memberitahun secara dini pada para pemakai mengenai format (bentuk fisik) dokumen tersebut; mengisyaratkan paada pemakai bahwa diperlukan alat khusus untuk menggunakannya serta menjadi sarana untuk membedakan dokumen dengan judul yang sama tetapi bentuk yang berbeda.
Daerah edisi (edition area), meliputi: keterangan edisi, pernyataan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan edisi.
Daerah data khusus. Yaitu: suatu daerah atau bidang yang khusus untuk menyatakan jenis spesifik dari bahan yang dikatalog. Dalam AACR2 daerah khusus ini digunakan untuk :
Bahan Kartografi ---------- data matematik
Musik ---------- musical presentation statement
Berkas komputer ---------- file characteristics
Terbitan berkala ---------- sistem penomoran.
Daerah Impresum (penerbitan & distribusi) atau publication, distribution etc. area meliputi: tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit.
Daerah kolasi (deskripsi fisik) atau physical description area, meliputi : paginasi, jumlah jilid, keterangan ilustrasi, ukuran, bahan yang diikutsertakan.
Daerah seri (series area), meliputi: keterangan seri, sub seri, nomor seri.
Daerah catatan (note area), disediakan untuk tambahan keterangan tentang bahan pustaka yang diolah atau diproses.
Namun karena setiap dokumen berbeda jenisnya maka perlu ditambahkam beberapa unsur tambahan. Berikut ini ISBD mencoba menyajikan bagian-bagian khusus sesuai dengan jenis dokumen.
1. Deskripsi fisik untuk materi Kartografi ( Peta).
Sumber informasinya terdiri atas:
(a.) Pengarang
(b.) Judul
(c.) Edisi (bilamana ada)
(d.) Skala
(e.) Kota terbit; nama penerbit; pencetak; tahu cetakan bilamana ada
(f.) Keterangan fisik
(g.) Seri
(h.) Catatan
Contoh ISBD untuk materi Kartografis:
.
Indonesia. Bakosurtanal
Peta Nusa Tenggara Timur. – Skala 1 : 200.000.
(Jakarta): Bakosurtanal; 1990.
1: hitam putih; 35 x 65 cm.
Merupakan peta buta
2. Deskripsi bibliografi untuk sumber bersinambungan.
Sumber bersinambungan merupakan terbitan yang berurutan ditandai dengan nomor penerbitan secara kronologis serta direncanakan terbit dalam waktu yang tidak terbatas. Jenis ini meliputi : majalah, koran dan laporan tahunan.
Sumber informasinya terdiri atas:
(a.) Pengarang berupa badan yang bertanggungjawab atas isi intelektual terbitan berseri.
(b.) Judul termasuk anak judul.
(c.) Tahun pertama terbit, volume dan nomor pertama
(d.) Kota terbit, nama penerbit, mulai tahun terbit
(e.) Keterangan tentang tinggi dokumen.
(f.) Frekuensi terbit
(g.) ISSN
Catatan: Penulisan deskripsi fisik materi ini secara indensi menggantung; Penulisan tanggal sistem terbuka, maksudnya menunjukkan bahwa suatu majalah pertama kali terbit pada tahun berapa dan berakhir sampai batas waktu yang tidak ditentukan.; Keterangan fisik cukup memuat tentang tinggi dokumen.
Contoh ISBD untuk materi berkesinambungan sebagai berikut:
Departemen Kehutanan. Balai Diklat Kehutanan Kupang.
Warta Diklat: Media Informasi dan Pengetahuan Kehutanan.
Edisi 01 tahun 2006. Kupang: BDK Kupang., ( 2006 - ).
30 cm.
Triwulan
ISSN:----
3.Deskripsi bibliografis untuk Rekaman Suara.
Rekaman suara umumnya disimpan pada media kaset maupun CD.
Sumber informasinya terdiri dari:
(a.) Tajuk nama pengarang teks atau penggubah musik
(b.) Judul lagu yang disajikan.
(c.) Nama pembuat rekaman, distributor, tahun
(d.) Keterangan fisik
(e.) Catatan / durasi.
Contoh ISBD materi ini sebagai berikut:
Schreiber, Morris
Teaching reading in elementary school (rekaman suara)/ Morris Scheiber. –New York: Folksway Record, 1978.
1 piringan hitam: 33 ½ rpm + 1 buku panduan.—(Master Teacher series; no.1)
Isi : muka A: Reading in the primary grades. Muka B: The mid point-achievement and expectations-reading in the intermediate grades- Parents and the reading program.
4. Deskripsi bibliografi untuk gambar hidup dan rekaman video.
Rekaman gmabar hidup, video dan film umumnya disimpan pada media kaset VHS maupun CD, DVD dan film strip.
Sumber informasinya terdiri dari:
(a.) Tajuk nama pengarang teks atau penggubah musik
(b.) Judul lagu yang disajikan..
(c.) Nama pembuat rekaman, distributor, tahun
(d.) Keterangan fisik
(e.) Catatan / durasi/ resensi
Contoh ISBD materi ini sebagai berikut :
Couchman, Peter.
Job on the line ( rekaman video)/ Peter Couchman.—Canberra:
ABC TV, 1991.
kaset ( 90 menit): suara, warna. – (Couchman over australia).
Percakapan acara televsi dibawah panduan peter Couhman.
Episode ini membahas pengangguran di Australia.
Proses pendokumentasian secara luas akan melibatkan aktivitas pemilihan dan pengadaaan; pengolahan, penyimpanan dan temu balik informasi. Maka kesemua aktivitas tersebut memerlukan deskripsi dokumen. Sebab deskripsi ini memudahkan pengawasan dan pengendalian dokumen. Deskripsi dokumen dibagi menjadi 2 yakni:
A. Deskripsi bibliografi ( fisik): Deskripsi yang menyangkut data bibliografis sebuah dokumen yang terdiri dari : kepengarangan; judul, edisi, penerbit, kota terbit, tahun terbit, keterangan fisik serta seri sebuah dokumen.
B. Deskripsi Isi: Kegiatan penentuan isi atau subjek sebuh dokumen yang terdiri atas: klasifikasi, penentuan tajuk subjek serta pemberian deskriptor dari tesaurus.
Demi keseragaman pengolahan dokumen maka perlu adanya standarisasi. Demikian halnya untuk keperluan deskripsi fisik. Dan Internasional Standard for Bibliografic Deskription (ISBD) dari IFLA menjadi salah satu acuannya. ISBD memiliki sifat luwes, artinya: ISBD dapat digunakan untuk berbagai jenis dokumen.
C. Jenis ISBD dan sumber informasinya:
Secara ringkas dinyatakan bahwa deskripsi fisik merupakan proses pengatalogkan yang meliputi pengenalan dan penguraian fisik dokumen. Bagian utama untuk penyusunan deskripsi ini terdiri atas 8 unsur yakni:
Daerah judul dan pernyataan penanggungjawab (title and statement of responsibility area), meliputi: judul sebenarnya, judul sebenarnya, judul paralel dan judul lain, pernyataan penanggungjawaban atau kepengarangan. Unsur kedua dari daerah ini dikenal dengan istilah General Material Designation (GMD), yang berfungsi: memberitahun secara dini pada para pemakai mengenai format (bentuk fisik) dokumen tersebut; mengisyaratkan paada pemakai bahwa diperlukan alat khusus untuk menggunakannya serta menjadi sarana untuk membedakan dokumen dengan judul yang sama tetapi bentuk yang berbeda.
Daerah edisi (edition area), meliputi: keterangan edisi, pernyataan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan edisi.
Daerah data khusus. Yaitu: suatu daerah atau bidang yang khusus untuk menyatakan jenis spesifik dari bahan yang dikatalog. Dalam AACR2 daerah khusus ini digunakan untuk :
Bahan Kartografi ---------- data matematik
Musik ---------- musical presentation statement
Berkas komputer ---------- file characteristics
Terbitan berkala ---------- sistem penomoran.
Daerah Impresum (penerbitan & distribusi) atau publication, distribution etc. area meliputi: tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit.
Daerah kolasi (deskripsi fisik) atau physical description area, meliputi : paginasi, jumlah jilid, keterangan ilustrasi, ukuran, bahan yang diikutsertakan.
Daerah seri (series area), meliputi: keterangan seri, sub seri, nomor seri.
Daerah catatan (note area), disediakan untuk tambahan keterangan tentang bahan pustaka yang diolah atau diproses.
Namun karena setiap dokumen berbeda jenisnya maka perlu ditambahkam beberapa unsur tambahan. Berikut ini ISBD mencoba menyajikan bagian-bagian khusus sesuai dengan jenis dokumen.
1. Deskripsi fisik untuk materi Kartografi ( Peta).
Sumber informasinya terdiri atas:
(a.) Pengarang
(b.) Judul
(c.) Edisi (bilamana ada)
(d.) Skala
(e.) Kota terbit; nama penerbit; pencetak; tahu cetakan bilamana ada
(f.) Keterangan fisik
(g.) Seri
(h.) Catatan
Contoh ISBD untuk materi Kartografis:
.
Indonesia. Bakosurtanal
Peta Nusa Tenggara Timur. – Skala 1 : 200.000.
(Jakarta): Bakosurtanal; 1990.
1: hitam putih; 35 x 65 cm.
Merupakan peta buta
2. Deskripsi bibliografi untuk sumber bersinambungan.
Sumber bersinambungan merupakan terbitan yang berurutan ditandai dengan nomor penerbitan secara kronologis serta direncanakan terbit dalam waktu yang tidak terbatas. Jenis ini meliputi : majalah, koran dan laporan tahunan.
Sumber informasinya terdiri atas:
(a.) Pengarang berupa badan yang bertanggungjawab atas isi intelektual terbitan berseri.
(b.) Judul termasuk anak judul.
(c.) Tahun pertama terbit, volume dan nomor pertama
(d.) Kota terbit, nama penerbit, mulai tahun terbit
(e.) Keterangan tentang tinggi dokumen.
(f.) Frekuensi terbit
(g.) ISSN
Catatan: Penulisan deskripsi fisik materi ini secara indensi menggantung; Penulisan tanggal sistem terbuka, maksudnya menunjukkan bahwa suatu majalah pertama kali terbit pada tahun berapa dan berakhir sampai batas waktu yang tidak ditentukan.; Keterangan fisik cukup memuat tentang tinggi dokumen.
Contoh ISBD untuk materi berkesinambungan sebagai berikut:
Departemen Kehutanan. Balai Diklat Kehutanan Kupang.
Warta Diklat: Media Informasi dan Pengetahuan Kehutanan.
Edisi 01 tahun 2006. Kupang: BDK Kupang., ( 2006 - ).
30 cm.
Triwulan
ISSN:----
3.Deskripsi bibliografis untuk Rekaman Suara.
Rekaman suara umumnya disimpan pada media kaset maupun CD.
Sumber informasinya terdiri dari:
(a.) Tajuk nama pengarang teks atau penggubah musik
(b.) Judul lagu yang disajikan.
(c.) Nama pembuat rekaman, distributor, tahun
(d.) Keterangan fisik
(e.) Catatan / durasi.
Contoh ISBD materi ini sebagai berikut:
Schreiber, Morris
Teaching reading in elementary school (rekaman suara)/ Morris Scheiber. –New York: Folksway Record, 1978.
1 piringan hitam: 33 ½ rpm + 1 buku panduan.—(Master Teacher series; no.1)
Isi : muka A: Reading in the primary grades. Muka B: The mid point-achievement and expectations-reading in the intermediate grades- Parents and the reading program.
4. Deskripsi bibliografi untuk gambar hidup dan rekaman video.
Rekaman gmabar hidup, video dan film umumnya disimpan pada media kaset VHS maupun CD, DVD dan film strip.
Sumber informasinya terdiri dari:
(a.) Tajuk nama pengarang teks atau penggubah musik
(b.) Judul lagu yang disajikan..
(c.) Nama pembuat rekaman, distributor, tahun
(d.) Keterangan fisik
(e.) Catatan / durasi/ resensi
Contoh ISBD materi ini sebagai berikut :
Couchman, Peter.
Job on the line ( rekaman video)/ Peter Couchman.—Canberra:
ABC TV, 1991.
kaset ( 90 menit): suara, warna. – (Couchman over australia).
Percakapan acara televsi dibawah panduan peter Couhman.
Episode ini membahas pengangguran di Australia.
Jenis Koleksi Non Buku.
Jenis Koleksi Non Buku.
1. Peta
Definisinya adalah : “ Gambar atau lukisan pada kertas dsb yang menunjukkan letak tanah, laut, sungai, gunung dsb. Representasi melalui gambar dari suatu daerah yang menyatakan sifat, seperti batas daerah , sifat permukaan, denah”.
Jenis Peta Meliputi :
a.) Peta mata angin : berisi informasi tentang peredaran angin
b.) Peta Bagan : berisi informasi tentang bagian-bagian penting
c.) Peta Bahasa : berisi informasi tentang persebaran bahasa didaerah tertentu.
d.) Peta Batimetri : berisi informasi tentang dasar laut
e.) Peta topografi : berisi informasi tentang kontur permukaan suatu wilayah.
2. Brosur
Definisi : “1.) Bahan informasi tertulis mengenai suatu masalah secara sistematis; 2.) Cetakan yang daerahnya terdiri atas beberapa halaman dan dilipat tanpa dijilid; 3.) Selebaran cetakan yang berisi keterangan singkat tetapi lengkap (tentang perusahaan atau organisasi)”.
3. Diskette
Definisi : Piringan magnetis tipis, lentur dan dibungkus dalam kemasan berbentuk kotak dari bahan plastik; digunakan untuik menyimpan sejumlah data/ informasi:
4. Cakram Optik.
Cakram optik merupakan alat yang digunakan untuk menulis dan membaca data dengan bantuan sinar laser. Keunggulan alat lebih unggul dari segi kapasitas penyimpanan dan kecepatan menemu balik informasi jika dibandingkan media penyimpanan lainnya. Cakram optik memiliki kapasitas simpan 100 x dibandingkan cakram magnetis dengan ukuran yang sama. Sebab cakram optik menggunakan ancangan acak sehingga kemampuan temu baliknya lecih cepat. Sedangkan jenis cakram optik meliputi :
a.) CD – Read atau WORM ( Write Once Read Many)
Definisi : “Piringan optis yang digunakan untuk menyimpan data/ informasi berkapasitas besar ( 700 Mega byte)”. Pada cakram ini, data ditulis menggunakan laser dan dapat dibaca berkali-kali memakai alat baca khusus. Isi data dapat dimutakhirkan dengan menambah data baru namun tidak merubah data lama yang tersimpan terlebih dahulu dalam cakram ini.
b.) Compact Disk Read Only Memory.
Definisi: “ Piringan optic berdianeter sekitar 12 cm yang isinya tidak dapat diubah (dihapus atau ditambah) oleh penguna dan mampu menyimpan data audio, video dan digital.” Penggunaannya dengan cara memasukkan cakramnya kedalam drive komputer. CD-ROM cocok untuk menyimpan data yang tidak tertukarkan karena data yang sudah masuk cakram tidak dapat diubah lagi. Sehingga data dalam CD-ROM tidak dapat dimutakhirkan maupun dihapus.
c.) CD- Read Write ( Erasable Optical Disk)
Cakram ini dapat digunakan untuk merekam, menghapus dan membaca data. Jenis ini cocok untuk menyimpan data dan mengubahnya secara berkala dan berkesinambungan.
5 . Kasset :
Definisi :”1.) Wadah plastik dengan pita magnetis yang dapat berputar dari satu gelendong ke gelendong lain yang lain; 2.) Wadah tertutup untuk menyimpan film atau bahan yang peka cahaya”. Data yang disimpan berupa audio.
6. Mikro
Bentuk mikro atau microforms adalah pengalihan bentuk sebuah media ke bentuk mikro. Bentuk ini mampu menyimpan miniatur data atau citra dan unggul dalam efisiensi tempat; serta mempunyai kecepatan simpan dan temu balik. Bentuk mikro meliputi :
a.) Film gulungan ( roll film).
Media penyimpanan yang terbuat dari seluloid yang berfungsi menyimpan data audio dan visual. Roll film mempunyai ukuran 16 mm, 35 mm dan 105 mm tergantung pada tujuan penggunaan. Dokumen seperti surat menyurat, cek dan catatan difilmkan pada film ukuran 16 mm atau 35 mm. Sedangkan dokumen besar seperti peta, cetak biru dan gambar rekayasa lain disimpan pada film ukuran 35 mm atau 105 mm.
b.) Mikrofis
Mikrofis (mikrofiche) adalah lembaran film berisi citra miniatur, ganda dalam pola teratur. Ukurannya berkisar antara 105 mm x 148 mm yang mampu menampung 98 halaman dokumen per-fis dengan menggunakan rasio reduksi 24 x. ( citra film besarnya 1/24 dari besaran dokumen asli).
1. Peta
Definisinya adalah : “ Gambar atau lukisan pada kertas dsb yang menunjukkan letak tanah, laut, sungai, gunung dsb. Representasi melalui gambar dari suatu daerah yang menyatakan sifat, seperti batas daerah , sifat permukaan, denah”.
Jenis Peta Meliputi :
a.) Peta mata angin : berisi informasi tentang peredaran angin
b.) Peta Bagan : berisi informasi tentang bagian-bagian penting
c.) Peta Bahasa : berisi informasi tentang persebaran bahasa didaerah tertentu.
d.) Peta Batimetri : berisi informasi tentang dasar laut
e.) Peta topografi : berisi informasi tentang kontur permukaan suatu wilayah.
2. Brosur
Definisi : “1.) Bahan informasi tertulis mengenai suatu masalah secara sistematis; 2.) Cetakan yang daerahnya terdiri atas beberapa halaman dan dilipat tanpa dijilid; 3.) Selebaran cetakan yang berisi keterangan singkat tetapi lengkap (tentang perusahaan atau organisasi)”.
3. Diskette
Definisi : Piringan magnetis tipis, lentur dan dibungkus dalam kemasan berbentuk kotak dari bahan plastik; digunakan untuik menyimpan sejumlah data/ informasi:
4. Cakram Optik.
Cakram optik merupakan alat yang digunakan untuk menulis dan membaca data dengan bantuan sinar laser. Keunggulan alat lebih unggul dari segi kapasitas penyimpanan dan kecepatan menemu balik informasi jika dibandingkan media penyimpanan lainnya. Cakram optik memiliki kapasitas simpan 100 x dibandingkan cakram magnetis dengan ukuran yang sama. Sebab cakram optik menggunakan ancangan acak sehingga kemampuan temu baliknya lecih cepat. Sedangkan jenis cakram optik meliputi :
a.) CD – Read atau WORM ( Write Once Read Many)
Definisi : “Piringan optis yang digunakan untuk menyimpan data/ informasi berkapasitas besar ( 700 Mega byte)”. Pada cakram ini, data ditulis menggunakan laser dan dapat dibaca berkali-kali memakai alat baca khusus. Isi data dapat dimutakhirkan dengan menambah data baru namun tidak merubah data lama yang tersimpan terlebih dahulu dalam cakram ini.
b.) Compact Disk Read Only Memory.
Definisi: “ Piringan optic berdianeter sekitar 12 cm yang isinya tidak dapat diubah (dihapus atau ditambah) oleh penguna dan mampu menyimpan data audio, video dan digital.” Penggunaannya dengan cara memasukkan cakramnya kedalam drive komputer. CD-ROM cocok untuk menyimpan data yang tidak tertukarkan karena data yang sudah masuk cakram tidak dapat diubah lagi. Sehingga data dalam CD-ROM tidak dapat dimutakhirkan maupun dihapus.
c.) CD- Read Write ( Erasable Optical Disk)
Cakram ini dapat digunakan untuk merekam, menghapus dan membaca data. Jenis ini cocok untuk menyimpan data dan mengubahnya secara berkala dan berkesinambungan.
5 . Kasset :
Definisi :”1.) Wadah plastik dengan pita magnetis yang dapat berputar dari satu gelendong ke gelendong lain yang lain; 2.) Wadah tertutup untuk menyimpan film atau bahan yang peka cahaya”. Data yang disimpan berupa audio.
6. Mikro
Bentuk mikro atau microforms adalah pengalihan bentuk sebuah media ke bentuk mikro. Bentuk ini mampu menyimpan miniatur data atau citra dan unggul dalam efisiensi tempat; serta mempunyai kecepatan simpan dan temu balik. Bentuk mikro meliputi :
a.) Film gulungan ( roll film).
Media penyimpanan yang terbuat dari seluloid yang berfungsi menyimpan data audio dan visual. Roll film mempunyai ukuran 16 mm, 35 mm dan 105 mm tergantung pada tujuan penggunaan. Dokumen seperti surat menyurat, cek dan catatan difilmkan pada film ukuran 16 mm atau 35 mm. Sedangkan dokumen besar seperti peta, cetak biru dan gambar rekayasa lain disimpan pada film ukuran 35 mm atau 105 mm.
b.) Mikrofis
Mikrofis (mikrofiche) adalah lembaran film berisi citra miniatur, ganda dalam pola teratur. Ukurannya berkisar antara 105 mm x 148 mm yang mampu menampung 98 halaman dokumen per-fis dengan menggunakan rasio reduksi 24 x. ( citra film besarnya 1/24 dari besaran dokumen asli).
Langganan:
Postingan (Atom)