Sabtu, 13 Agustus 2011

GayUs TimBun ^^

  Pat Gulipat Mafia Pajak  http://berita.liputan6.com/images/video.gif
 01/04/2010 02:11
Liputan6.com, Jakarta: "Hari ini nggak bayar pajak, apa kata dunia?" Iklan dan kampanye dari Direktorat Jenderal Pajak ini sering didengar. Tapi, kini iklan itu seperti menampar muka sendiri. Terutama, setelah aparatnya, Gayus Halomoan Tambunan, kedapatan mencurangi uang pembayar pajak.

Kecurigaan akan adanya mafia pajak ditiupkan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji, setelah dirinya dipecat sebagai Kepala  Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Bahkan, Susno menuduh dua jenderal dan jaksa menerima suap dari kasus Gayus, namun hal ini yang langsung dibantah. Korps kepolisian gerah dengan tuduhan Susno karena sebenarnya penyelidikan kasus Gayus dilakukan saat Susno menjadi Kabareskrim.

Perkara pajak memang bisa menjerat banyak kalangan. Tengok saja, situasi Pengadilan Pajak di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, yang tak pernah sepi. Hampir setiap hari puluhan orang yang tersandung perkara pajak memenuhi tempat ini. Sebagian besar adalah pengusaha, baik lokal maupun multinasional. Pengadilan pajak jumlahnya hanya satu di Indonesia. Maka tak mengherankan, bila banyak kasus pajak yang menumpuk. Mudah ditebak, penanganan kasus pajak menjadi lamban.

Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang biasanya disebut mafia pajak. Kepada tim Sigi, salah seorang konsultan pajak mengakui kerap harus menyuap hakim dan pegawai Ditjen Pajak. Untuk keberatan pajak senilai lebih Rp 10 miliar, sekitar Rp 2 miliar harus disiapkan. Sebelum menyuap oknum hakim dan panitera di Pengadilan Pajak, sang makelar biasanya terlebih dulu menyuap petugas pajak.

Pembicaraan dan lobi kerap terjadi. Termasuk di ruang Pengadilan Pajak yang merupakan satu-satunya lembaga peradilan pajak di Indonesia. Kemungkinan besar inilah yang dilakukan oleh Gayus sebagai pegawai Ditjen pajak rendahan yang ditemukan memiliki rekening tabungan lebih dari Rp 25 miliar.

Gayus Tambunan mengaku kepada tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, perbuatannya juga dilakukan lebih 10 pegawai pajak lainnya. Peradilan pajak tampaknya menjadi salah satu masalah penting, tapi kurang mendapat pengawasan. Walau sudah memperoleh gaji yang lebih banyak dari pegawai negeri lainnya, bujuk rayu untuk membuat kecurangan tetap mudah dilakukan.

Setelah menjadi pegawai negeri, kehidupan Gayus bergelimang kemewahan. Rumah Gayus yang mewah dan elite di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pun jadi sorotan. Istri Gayus yang selama ini bekerja sebagai staf Ketua DPRD DKI Jakarta pun diakui rekan-rekannya juga terlihat hidup mewah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Sigi, Gayus mendapat uang sebesar Rp 28 miliar dari beberapa wajib pajak yang dikumpulkan di Bank Panin. Dari rekening Selly Amalia yang masih merupakan kerabat Gayus, dana dipecah lagi ke tiga rekening, yaitu atas nama PT Perdana Karya Perkasa, perusahaan terkemuka di Samarinda, Kalimantan Timur, PT Pancasatria, dan sebuah perusahaan investasi asing PT Etrading Securities.

Ketika dihubungi di Samarinda, pihak PT Perdana Karya Perkasa menolak memberikan keterangan. Tapi, perusahaan yang telah go public ini memiliki banyak aset seperti hotel dan pertambangan. Dari rekening utama Gayus, juga terdapat aliran dana ke Andi Kosasih. Dari rekening pengusaha asal Batam ini juga mengalir ke rekening BCA atas nama Erlin Kosasih. Awalnya, ia beralasan itu adalah transaksi jual beli tanah dengan Gayus, namun akhirnya Andi Kosasih ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Sigi yang menelusuri jejak Andi Kosasih, hanya mendapati rumah toko atau ruko di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, telah kosong. Gayus juga memindahkan ke tabungannya ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 10 miliar. Kemudian melakukan lima kali transfer ke rekening sang istri, Meliana Anggraieni, senilai Rp 2,77 miliar. Hingga penyelidikan berlangsung, masih ada sisa dana 300 juta rupiah di rekening Gayus dan 700 juta rupiah di rekening istrinya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri menemukan beberapa bukti dugaan korupsi Gayus karena menerima Rp 370 dari PT Megah Jaya Citra Garmindo Sukabumi. Tapi, investigasi yang dilakukan tim Sigi mendapati perusahaan milik Sun Yon Tae, warga negara Korea Selatan, yang terletak di kompleks Daihan Industrial Estate, Sukabumi, Jawa Barat, telah bangkrut.

Tahun 2007 adalah tahun permasalahan pajak yang dilakukan Gayus. Kini perusahaan telah berganti nama menjadi PT YM Star milik pengusaha Korea lain, tetapi masih dengan bidang usaha yang sama, yaitu garmen. Kegiatan seperti ini, menurut seorang konsultan pajak adalah modus yang biasa dilakukan dalam pat gulipat pajak. Selain dengan perusahaan asing, kecurangan pajak biasanya juga dilakukan dengan menggunakan perusahaan-perusahaan kecil.

Kepada tim Satgas Pemberantsan Mafia Hukum, Gayus Tambunan mengaku tidak bekerja sendiri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil tindakan tegas, membebastugaskan 10 atasan langsung Gayus di unit tempat Gayus bekerja. Namun beberapa pejabat lain termasuk Direktur jenderal Pajak saat ini belum diperiksa. Pada 2007 saat kasus ini diperiksa polisi, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, masih menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan.

Sejak dilakukan reformasi pajak pada 2007, gaji pegawai pajak seperti diistimewakan. Seperti gaji Gayus yang hanya golongan 3A, tapi telah membawa pulang Rp 12 juta per bulan. Padahal, dengan golongan yang sama di departemen lain, biasanya hanya mendapatkan gaji sekitar dua juta rupiah. Artinya, gaji besar belumlah menjadi jaminan tidak adanya korupsi.

Seorang konsultan pajak yang banyak menemui petugas pajak yang curang, merasa pesimistis bahwa mafia pajak bisa diatasi dengan cepat. Skandal pajak Gayus Tambunan menjadi cermin rentannya pegawai pajak tergiur uang haram. Maka sudah sebaiknya slogan "lunasi pajak, awasi penggunaannya" sudah harus ditambah menjadi "lunasi pajak, awasi aparat pajaknya".(PAG/ANS)

Mafia Pajak Surabaya
 SURABAYA, KOMPAS.com - Temuan praktik penggelapan pajak yang angkanya diperkirakan lebih dari Rp 300 miliar oleh Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Polwiltabes) Surabaya terus dikembangkan. Meski telah menahan sepuluh tersangka, diduga mafia pajak lain masih bergentayangan.
Sepuluh tersangka yang diungkap polisi adalah Fatchan (45), Iwan Rosyidi ((28), Mochamad Mutarozikin (33), Gatot Budi Sambodo (42), Herlius Widhia Kembara (26), Totok Suratman (37), dan Moch Soni (35). Mereka semua tercatat sebagai pegawai swasta.
Polisi juga melakukan penahanan atas Siswanto (35) dan Enang Yahyo Untoro (38), mantan petugas kebersihan di salah satu KPP di Surabaya. Sedangkan oknum dari tubuh Ditjen Pajak, polisi mengamankan Suhertanto alias Tanto, juru sita di Kantor Pelayanan Pajak, Rungkut, Surabaya.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena baru ada satu pelapor, padahal ada ratusan Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditangani tersangka, misalnya Suhertanto saja menangani sekitar 150 SSP," ungkap Komisaris Besar Polisi Ike Edwin, Kepala Polwiltabes Surabaya, Minggu (18/4), didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, di Surabaya.
Berdasar keterangan dan alat bukti yang terkumpul, polisi menemukan bahwa para tersangka beroperasi menggunakan sedikitnya tiga modus. Pertama, mereka mengganti nama dan alamat wajib pajak sehingga pemeriksaan sulit ditelusuri.
Kedua, uang setoran pajak tetap dibayarkan namun dengan jumlah di bawah angka yang harus disetorkan. "Hanya saja walau jumlahnya kurang, semua jadi beres karena seolah-olah pembayaran sudah selesai," tutur Edwin sambil menambahkan adanya dugaan modus penggelapan dengan cara menghapus nama wajib pajak.
Seperti diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula saat wajib pajak David Sentono mendapat surat teguran karena belum melaksanakan kewajiban membayar pajak. Padahal Direktur PT Putra Mapan Sentosa itu meminta jasa konsultan pajak Agustri Junaedi untuk mengurus pajaknya yang mencapai Rp 934 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP dan 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 KUHP karena tersama-sama melakukan penggelapan dan atau menggunakan surat palsu. Untuk pasal 372, mereka diancam sanksi maksimal empat tahun penjara. Sedangkan pelanggaran pasal 263 ayat (2) diancam sanksi paling lama enam tahun penjara.


 JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Kamis (8/4/2010) di Komisi III DPR RI, mengungkapkan beberapa kasus mafia pajak di tubuh Direktorat Jenderal Pajak senilai triliunan rupiah. Tidak hanya itu, Susno juga membeberkan nama orang-orang yang terlibat. Dua kasus di antaranya bernilai masing-masing Rp 1,4 triliun dan Rp 1,5 triliun.


  Kasus Mafia Pajak: ICW Desak Ada Peraturan Pembuktian Terbalik
Pengantar Redaksi: Berita menarik mengenai desakan pemberlakuan Pembuktian Terbalik dalam penanganan korupsi. Semoga bermanfaat.
Tempo Interaktif – Selasa, 30 Maret 2010


TEMPO Interaktif, Jakarta – Indonesia Corruption Watch mendesak pemerintah melansir peraturan darurat kewajiban pejabat pajak membuktikan terbalik sumber dana hartanya. Sebab, mekanisme normal yang selama ini ada dinilai tak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari si pejabat.
“Mekanisme normal seperti SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak dan laporan kekayaan prosesnya meragukan. Kita butuh peraturan darurat semacam Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang mewajibkan pembuktian terbalik,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/3).
Pejabat yang tak bisa membuktikan hartanya diperoleh dari penghasilan yang sah, ia melanjutkan,  harus dihukum pidana. Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)  yang menyatakan bahwa  pejabat berharta luar biasa banyak, di luar akal sehat dan tidak sesuai penghasilan sah, maka bisa dipidana. UNCAC ini telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Febri menilai kasus adanya Rp 25 miliar di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, yang penghasilannya sebulan Rp 12,5 juta, jelas mengundang kecurigaan. Untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat, semestinya semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Direktur Jenderal Tjiptardjo, diperiksa hartanya. “Jangan sampai ini berakibat buruk menjadi gerakan menolak membayar pajak karena masyarakat tidak percaya Ditjen Pajak,” ujar dia.
BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Tempo Interaktif
seharusnya yang diminta pembuktian harta secara terbalik jangan hanya aparat pajak tapi semua aparat negara seperti Polisi, TNI, Para kepala daerah, anggota DPR karena yang namanya korupsi itu sudah mengakar sampai kemana2 termasuk mengaudit Anggaran2 utk departemen2 di pemerintahan, kelengkapan SPJ blm membuktikan semua proyekberjalan sesuai harapan tapi banyakyang sekedar formalitas dg cukup bukti yang mendukung. Maka dari itu sekali2 perlu dicek output2 yang dihasilkan dari kegiatan2 yang dibiayai dari Anggaran negara.

Presiden Minta Kasus Mafia Pajak Dituntaskan  
Senin, 05 April 2010 | 14:33 WIB
 TEMPO Interaktif, Jakarta -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penegak hukum dan satuan tugas pemberantasan mafia hukum menuntaskan kasus pajak. Presiden mengatakan pengadilan pajak pun sarat mafia hukum.

"Saya terus terang terusik dengan kejadian ini, meski yang dilaporkan pada saya belum utuh, tapi saatnya kita serius membersihkan hal-hal yang sangat merintangi pembangunan," katanya sebelum memulai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Istana Negara, Senin (25/04).

Presiden mengatakan ada setidaknya tiga modus kejahatan pajak. Pertama adalah wajib pajak yang melalaikan kewajibannya atau wajib pajak yang membayar pajak tidak sesuai dengan kewajibannya. Kejahatan kedua adalah petugas pajak yang melakukan korupsi. "Ini kejahatan yang tidak bisa diberikan toleransi ketika negara memerlukan sumber pembangunan yang lebih besar lagi," kata Presiden.

Kejahatan pajak yang ketiga, Presiden melanjutkan, yaitu adanya kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas. "Wajib pajak harusnya bayar seratus persen barangkali hanya bayar 60 persen. Yang 60 persennya disiasati lagi oleh oknum pajak, yang masuk ke negara tinggal 20 persen. Dua duanya melakukan kejahatan dan negara kembali di rugikan," kata Presiden.

Kasus pajak yang belakangan marak, Presiden melanjutkan, masuk kategori kongkalikong pajak. Presiden mengaku menerima banyak laporan soal ini. "Saya lihat jenis yang muncul saat ini kongkalingkong. Saya minta dibersihkan, kejar, supaya bersih betul, supaya rakyat tidak dirugikan," kata Presiden.

Presiden mengatakan pengadilan pajak juga tak luput dari mafia pajak. Karena itu ia meminta penegak hukum dan satuan tugas pemberantasan mafia hukum bekerja serius. "Saya berharap institusi penegak hukum bersama satgas sangat serius menangani dan laporkan progresnya pada saya," kata Presiden.




Inilah Kronologi Kasus Gayus Versi Kejaksaan
Laporan: Persda Network
Senin, 22 Maret 2010 | 19:21 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tudingan adanya praktek Mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan SUsno yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.

Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. "Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Kok bisa pegawai negeri yang hanya golongan III A punya uang sebanyak itu," kata Cirrus mengungkap alasan mengapa awalnya Gayus dijerat tiga pasal berlapis.

Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.

"Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008," kata dia. Menurut Cirrus keduanya  awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.

Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang  sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.

"Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Dalam bisnis hanya diperlukan kepercayaan," kilah Cirrus menanggapi mengapa Andi dapat menyerahkan uang sebanyak itu kepada Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp.25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring).

PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. "Jadi waktu itu hanya dikatakan ada dugaan melawan kepemilikan, uang itu pidana. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana," ujarnya.

Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, dikatakannya, ditemukan juga adanya aliran dana  senilai Rp.370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo.  PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp.170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp.200 juta.

Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. "Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus," jelas Cirrus.

Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp.370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).

"Kapan diberikan uang itu," ujarnya.  Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp.25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp.25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp.25 juta itu.

Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp.25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp.370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.

Uang senilai Rp.395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.

Kembali ke kasus, dilanjutkan Cirrus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. "Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun," lengkap jaksa penuntut umum Antasari itu.

Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. "Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi," tandas Cirrus. (*)
Kronologi Kasus Pajak Gayus Versi Kejaksaan
Dalam berkas Gayus dijerat 3 pasal yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Senin, 22 Maret 2010, 16:33 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita 


VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membongkar makelar kasus di intitusinya. Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga membeberkan kronologi kasus tersebut. 

Dia menjelaskan kasus ini awalnya jaksa menerima berkas perkara pada 7 Oktober 2009, setelah diteliti jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Dalam berkas Gayus dijerat dengan tiga pasal yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. "Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp 25 miliar di Bank Panin," kata Cyrus mengungkapkan alasan mengapa pada awalnya Gayus dijerat tiga pasal tersebut.

Dalam penelitian kami, kata Cyrus, uang Rp 25 miliar milik Andi Kosasih, seorang pengusaha asal Batam. Jaksa menjelaskan antara Gayus dan Andi terjalin perjanjian bisnis. "Andi menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan pengadaan tanah," kata Cyrus, di Kejaksaan Agung, Senin 22 Maret 2010.

Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Andi membayarkan uang tersebut sebanyak enam kali secara tunai. Rinciannya; pada 1 juni 2008 dibayarkan sebesar 900.000 US dolar; 15 September 2008 sebesar 650.000 US dolar; 27 Oktober 2008 dibayarkan 260.000 US dolar; 10 November 2008 sebesar 200.000 US dolar; 10 Desember 2008 sebesar 500.000 US dolar; 16 Februari 2009 sebesar 300.000 US dolar. Total yang sudah diserahkan sebesar 2.810.000 US dolar.

Jaksa menjelaskan uang tersebut lantas dimasukkan ke rekening terdakwa di Bank Panin. "Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi kosasih," kata dia.

Jaksa berpendapat dari fakta tersebut, jaksa menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi, pencucian uang, ataupun penggelapan dari dana berjumlah Rp 25 miliar itu
Menkeu Tak Akan Lindungi Gayus
Gayus disebut-sebut dalam kasus markus di Mabes Polri.
Senin, 22 Maret 2010, 13:19 WIB
Umi Kalsum, Anggi Kusumadewi, Nur Farida Ahniar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar