Sabtu, 10 November 2012

Pertumbuhan berbagai jenis-jenis perpustakaan

Pertanyaan: A. Diskusikan Mengapa terjadi jenis-jenis Perpustakaan? B. Apa ciri-ciri atau karakter atau pembeda diantara jenis perpustakaan yang ada? Jawaban: A. Pertumbuhan berbagai jenis-jenis perpustakaan Pada hakikatnya setiap perpustakaan memiliki sejarah yang berbeda-beda. Karena sejarahnya yang berbeda-beda itu, setiap perpustakaan mempunyai tujuan, anggota, organisasi dan kegiatan yang berlainan. Karena perbedaan tujuan, organisasi, anggota dan kegiatan ini maka pengaruh lanjutannya adalah timbulnya berbagai jenis perpustakaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya berbagai jenis perpustakaan: a. Tanggapan terhadap berbagai jenis pustaka, misalnya buku, majalah, film, rekaman suara dan sejenisnya. Berbagai perpustakaan menunjukkan tanggapan yang berbada-beda terhadap berbagai jenis bahan pustaka. b. Tanggapan terhadap keperluan informasi berbagai kelompok pembaca. Dalam masyarakat terdapat berbagai kelompok pembaca, misalnya anak bawah lima tahun, pelajar, mahasiswa, peneliti, ibu rumah tangga, remaja putus sekolah dan sejenisnya. c. Tanggapan yang berlainan terhadap spesialisasi subjek, termasuk ruang lingkup subjek serta rincian subjek yang bersangkutan. Dalam kenyataan sehari-hari, pembaca mempunyai minat serta keperluan informasi yang berbeda derajat kedalamannya walaupun subjeknya sama (Sulistyo, 1993). B. Ciri-Ciri Atau Karakter Atau Pembeda Diantara Jenis Perpustakaan Yang Ada Seperti yang telah kita ketahui, bahwa perpustakaan bersifat universal, yakni ada dimana-mana, dan memiliki kesamaan-kesamaan dalam hal tertentu. Sejak Perpustakaan dikenal dan dikembangkan oleh umat manusia pada masa silam bersamaan dengan perkembangan budaya, perpustakaan telah mengalami banyak sekali perubahan. Perubahan itu meliputi antara lain: jenis koleksi, bentuk dan bahan pustaka, kemasan, sistem pengelolaan, pemanfaatan, sampai dengan penyebarannya kepada masyarakat. Sementara jenis perpustakaan juga makin bertambah, pertambahan dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya lembaga pengelola, penekanan koleksi, masyarakat pemakai, ruang lingkup wilayah kerjanya dan tujuan pembentukannya (Sutarno, 2006). Dalam perkembangannya setiap jenis perpustakaan memiliki definisi dan kriteria tertentu yang membedakannya dari perpustakaan lain. Ada beberapa faktor atau kiteria tertentu yang sering digunakan untuk membedakan suatu jenis perpustakaan dengan yang lainnya, beberapa diantaranya adalah koleksi, masyarakat yang dilayani dan institusi dimana perpustakaan itu berada. Sesuai dengan perkembangannya bahwa jenis perpustakaan yang ada saat ini menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 adalah: 1. Perpustakaan Internasional Perpustakaan Internasional adalah perpustakaan yang didirikan oleh dua Negara atau lebih yang merupakan bagian dari sebuah organisasi internasional. Perpustakaan ini baru muncul sekitar tahun pertama abad ke 20. Sejak akhir abad ke-19, Negara-negara di dunia telah membentuk badan internasional untuk melakukan kerjasama internasional. Misalnya, pada tahun 1919 berdirilah liga bangsa-bangsa di jenewa. Perpustakaan tersebut hingga kini masih berada di jenewa. Di samping perpustakaan tersebut PBB juga mempunyai perpustakaan utama di New York yang bernama Perpustakaan Hammarsjkuld. Di Indonesia dikenal pula perpustakaan Internasional yaitu perpustakaan sekretariat ASEAN yang terletak di Jakarta. 2. Perpustakaan Nasional Perpustakaan Nasional merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota Negara.Ciri atau Karakter Perpustakaan Nasional dapat dilihat dari tugas dan tanggung jawab perpustakaan ini yang secara umum adalah untuk mengelola dan mengembangkan serta melestarikan koleksi hasil budaya bangsa. Perpustakaan Nasional Indonesia baru berdiri tahun 1980 walaupun unsur kelembagaannya sudah lama ada. Perpustakaan Nasional Indonesia merupakan gabungan lembaga berikut: a. Perpustakaan Museum Nasional. b. Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial. c. Kantor Bibliografi Nasional. d. Perpustakaan Negara Jakarta ( Sulistyo, 1993 ). 3. Perpustakaan Umum Perpustakaan Umum merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik itu Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Bila sebuah perpustakaan menyediakan koleksi berupa bahan perpustakaan umum dan masyarakat yang dilayani secara umum maka dipastikan perpustakaan tersebut adalah termasuk jenis perpustakaan umum ( UUD No 43 2007 ). Ada 4 unsur sebagai kriteria untuk menggolongkan jenis perpustakaan umum: a. Koleksinya terbuka bagi semua warga. b. Sebahagian anggaran perpustakaan diperoleh dari dana masyarakat (pajak). c. Jasa yang diberikan kepada masyarakat pemakai diberikan secara cuma-cuma atau gratis. d. Koleksinya mencakup semua jenis bahan perpustakaan tanpa terkecuali ( Jonner : 2009 ). Yang termasuk kedalam perpustakaan umum adalah: a. Perpustakaan Wilayah. b. Perpustakaan Propinsi, Kotamadya, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. c. Perpustakaan Keliling. 4. Perpustakaan Sekolah Perpustakaan Sekolah adalah suatu perpustakaan yang berada pada jenjang sekolah dasar sampai jenjang sekolah lanjutan baik itu milik pemerintah (Negara) maupun swasta yang melayani kebutuhan informasi siswanya, gurunya dan staf yang biasanya dikelola oleh pustakawan. Konsep ini perlu dipahami menginat sebagian besar perpustakaan sekolah menekankan koleksinya pada buku ajar. Hasil observasi yang sering dilakukan pada sejumlah perpustakaan sekolah menunjukkan bahwa pada kebanyakan perpustakaan sekolah koleksinya adalah buku ajar sehingga kebanyakan perpustakaan sekolah sebagai tempat penampungan buku ajar. Keberadaan perpustakaan sekolah tidak sedemikian adanya, buku ajar seharusnya dimiliki murid sehingga perpustakaan sekolah cukup menunjang dengan buku lain. Perpustakaan sekolah melayani keperluan bacaan guru, murid dan juga staf. Selain koleksi buku, koleksinya masih sering ditambah dengan majalah, lukisan dinding karya murid serta surat kabar. Sekarang ini sudah banyak perpustakaan sekolah yang menyediakan fasilitas akses ke internet ( Jonner : 2009 ). Sebagai ciri atau pembeda, setiap sekolah atau madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan, perpustakaan ini wajib memiliki koleksi buku. Teks pelajaran yang ditetapkan sebagai teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani peserta didik dan pendidik. Perpustakaan sekolah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan dilingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan (UUD No.43 2007). 5. Perpustakaan Perguruan Tinggi Secara sederhana Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang dikelola oleh Perguruan Tinggi dengan tujuan membantu tercapainya tujuan perguruan tinggi. Bentuk perguruan tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan sebagainya,oleh karena itu yang termasuk perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan universitas, institute, sekolah tinggi dan lembaga lain yang berada dibawah naungan perguruan tinggi. Ditinjau dari segi jasa perpustakaan maka terdapat perbedaan memcolok antara perpustakaan perguruan tinggi dengan perpustakaan sekolah. Kalau pada perpustakaan sekolah, pustakawan merupakan jembatan antara guru dengan murid maka pada perpustakaan perguruan tinggi terdapat bentuk yang berlainan karena mahasiswa sudah dianggap mandiri dalam hal bacaan, penelusuran informasi, maupun kegiatan membaca lainnya. Pada perpustakaan perguruan tinggi terdapat ciri khas yaitu adanya hubungan segitiga antara pustakawan, mahasiswa dan pengajar. Gambar Jasa Pustakawan Pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Pengajar Pustakawan Mahasiswa Hubungan segitiga ini menunjukkan bahwa mahasiswa maupun pengajar berhubungan langsung dengan pustakawan dalam hal mencari informasi dan penelusuran informasi karena sifat hubungan langsung ini maka pustakawan perguruan tinggi haruslah orang yang ahli dan orang berprofesi pustakawan ( Sulistyo, 1993). 6. Perpustakaan Khusus Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diselenggarakan khusus untuk menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. Biasanya perpustakaan ini memberikan layanan kepada pemustakanya secara terbatas. Hal yang penting dari uraian ini adalah bahwa perpustakaan khusus terbatas kedalam keanekaragaman koleksi yang hanya menyediakan koleksi yang khusus berkaitan dengan misi dan tujuan dari organisasi atau lembaga yang memilikinya. Adapun cirri utama sebuah perpustakaan khusus adalah: a. Memiliki koleksi yang terbatas pada satu atau beberapa disiplin ilmu saja, contoh: perpustakaan khusus, biologi dan pertanian. b. Keanggotaan perpustakaan terbatas pada sejumlah anggota yang ditantukan oleh kebijakan perpustakaan tersebut. c. Peran utama pustakawan ialah melakukan penelitian perpustakaan untuk anggota. d. Tekanan koleksi bukan pada buku saja melainkan pada koleksi terbitan yang informasinya berkembang lebih mutakhir. e. Jasa yang diberikan lebih mengarah kepada minat anggota perorangan (Sulistyo, 1993).

PENGERTIAN BIBLIOMETRIK

PENGERTIAN BIBLIOMETRIK 1. Bibliometrika merupakan salah satu topik penelitian informasi dalam bidang ilmu perpustakaan. Kajian topik ini dilakukan pada literatur atau dokumen dengan menerapkan metode matematika dan statistika. Putu (2008:1) menyatakan bahwa: Bibliometrika adalah salah satu cabang ilmu paling tua dari ilmu perpustakaan. Sebagai kajian ilmiah, cabang ini berkembang karena segelintir illmuwan pada awal abad 20 yang tertarik tentang dinamika ilmu pengetahuan sebagaimana tercermin dalam produksi literatur ilmiahnya. 2. Sulistyo-Basuki (2002:1) menyatakan bahwa: Pada saat itu, bibliometrics dapat ditelusur melalui terbitan karya Cole dan Eales yaitu: biliografi statistik atau lebih dikenal dengan istilah Statistical Bibliography. Karya tersebut merupakan pendekatan statistik untuk mengkaji bibliografi atau daftar kepustakaan yang pertama kali dilakukan terhadap karya tulis bidang anatomi. 3. Egghe dan Rousseau (1990) dalam Hjorland (2008:1) menyatakan sejarah singkat munculnya bibliometrika yaitu, before the term bibliometrics was proposed by Pritchard (1969), the term statistical bibliography was in some use. According to Pritchard (1969), it was Hulme (1923)who initiated the term statistical bibliography. Hulme used the term to describe the process of illuminating the history of science and technology by counting documents. Pritchard’s timely proposal caught on immediately but the content of the term remained somewhat of a problem (Broadus, 1987). According to Pritchard, bibliometrics means the application of mathematics and statistical methods to books and other communication media. 4. Sudjana dalam Mustikasari (2008:29) menyatakan bahwa: Bibliometrik merupakan salah satu bidang studi yang belum banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Bibliografi dikenal hanya sebatas sebagai daftar rujukan. Bila ditelaah secara serius, bibliografi bisa menjadi kaca untuk sebuah disiplin ilmu atau peta dari sebuah profesi. 5. Menurut Esshra (2007:7) pengertian biblimetrics adalah “bibliometrics is a study or measurement of formal aspects of texts, documents, books and information”, artinya bibliometrik adalah sebuah studi atau ukuran dari aspek-aspek yang formal pada teks, dokumen, buku dan informasi. 6. Pendapat lain dari Archambaut (2004:1) yaitu “bibliometrics and sciencetometrics are a set of methods for measuring the production and dissemination of sciencetific knowledge”, yang berarti bibliometrik dan scientometrik adalah sekumpulan metode untuk mengukur produksi dan penyebarluasan dari ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah. 7. Karolinska Institute Bibliometrics Project Group (2008:2) menguraikan “bibliometrics is the application of mathematical and statistical methods to publications (from biblos: book and metron: measurement)”. Artinya, bibliometrik adalah aplikasi metode matematika dan statistik terhadap publikasi. 8. Pao (1989:13) mengemukakan defenisi bibliometrika adalah: “bibliometrics studies seek to quantify, describe, and predict the processes of written communication”. Hal ini berarti studi bibliometrik adalah untuk menjadikan kuantitatif, menjabarkan, dan memberikan prediksi dari proses komunikasi tertulis. 9. Lasa (2005:323) menuliskan “bibliometrika adalah suatu pengawasan koleksi perpustakaan dengan cara penerapan metode statistika dan matematika terhadap buku dan media rekam lain” bahwa bibliometrika merupakan sebuah kegiatan pengawasan terhadap koleksi perpustakaan, seperti buku dan media rekam; dengan cara menerapkan metode matematika dan statistika. 10. Patra, dkk (2007:3) berpendapat bahwa “bibliometrics as the application of mathematical and statistical methods to books and other communication medium”. Pendapat ini menyatakan bahwa bibliometrik sebagai aplikasi dari metode matematika dan statistik terhadap buku dan media komunikasi. 11. Pendapat yang lebih kompleks dinyatakan oleh Boyce, dkk dalam Mustikasari (2008:30) yaitu “bibliometrika merupakan studi mengenai produksi dan penyebaran informasi yang secara operasional dikaji melalui produksi dan penyebaran media yang merekam informasi untuk disimpan dan disebarluaskan”. Artinya, bibliometrika adalah studi yang mempelajari tentang produksi dan penyebaran informasi, yang secara operasional mengkaji produksi dan penyebaran media perekam informasi. 12. Menurut White dan Mc.Cain yang dikutip Mustikasari (2008:31), “bibliometrika adalah suatu kajian kuantitatif dari literatur yang digambarkan dalam bibliografi”. Hal ini dapat diartikan bahwa bibliometrika adalah suatu kajian terhadap literatur yang digambarkan dalam bibliografi dan bersifat kuantitatif. 13. The British Standards Institution yang dikutip Sulistyo-Basuki (2002:4) menegaskan “bibliometrika adalah kajian penggunaan dokumen dan pola publikasi dengan menerapkan metode matematika dan statistika”, yang berarti bibliometrika adalah kajian terhadap penggunaan dan pola publikasi dokumen dengan penerapan metode matematika dan statistika. 14. Pritchard dalam Mustikasari (2008:1) yaitu: “bibliometrika adalah aplikasi metode statistika dan matematika terhadap buku dan media lainnya dari komunikasi terekam”. Pendapat tersebut menegaskan bahwa bibliometrika merupakan aplikasi dengan metode statistik dan matematika pada buku dan media-media dari komunikasi terekam. 15. Pendapat Rohmiyati (2009:4) tentang definisi bibliometrik adalah “penerapan metode matematika dan statistika terhadap buku-buku dan bentuk-bentuk komunikasi tertulis lainnya untuk mengetahui proses komunikasi tertulis dengan cara menghitung dan menganalisis berbagai faset komunikasi tertulis.” 16. Sementara itu Sulistyo-Basuki (1990:16) menyatakan bahwa: Dalam bibliometrika yang dikaji adalah informasi terekam, khususnya dalam bentuk grafis,dengan demikian objeknya adalah mungkin buku, majalah, laporan penelitian,disertasi,dan sebagainya. Namun sampai saat ini, kajian bibliometrika lebih banyak ditujukan kepada majalah ilmiah karena dianggap menduduki peran penting dalam komunikasi ilmiah. 17. Pendapat lain mengatakan bahwa bibliometrika adalah: Tipe metode penelitian yang digunakan di perpustakaan dan ilmu informasi. Kegunaan dari bibliometrika adalah analisis kuantitatif dan statistik untuk menggambarkan pola dari publikasi atau terbitan tanpa melibatkan ruas atau menggambarkan pola dari publikasi atau bagian keseluruhan literatur. Peneliti dapat menggunakan metode bibliometrika dalam evaluasi untuk menentukan pengaruh dari penulis tunggal atau untuk menggambarkan hubungan di antara dua atau lebih penulis. Satu hal yang biasa atau umum dari mengarahkan penelitian bibliometrika adalah dalam penggunaannya untuk indeks sitiran ilmu sosial, indeks sitiran ilmu murni atau indeks sitiran ilmu sastra untuk mencari sitiran,(Gslis, 2001 dalam Ginting 2005:7). 18. Putu (2008: 1) menyatkan ” bibliometrika adalah salah satu cabang ilmu paling tua dari ilmu perpustakaan. Sebagai kajian ilmiah, cabang ini berkembang karena segelintir ilmuan pada awal abad 20 yang tertarik dengan dinamika ilmu pengetahuan sebagaimana tercermin dalam produksi literatur ilmiah”. Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa bibliometrika adalah kajian terhadap suatu dokumen dengan menerapkan metode statistika dan matematika dan merupakan cabang ilmu paling tua dalam ilmu perpustakaan. 19. Sulistyo-Basuki dalam Handayani, 2007: 5 bahwa: Dalam bibliometrika yang dikaji adalah informasi terekam khususnya dalam bentuk grafis, dengan demikian objeknya mungkin buku, majalah, laporan penelitian, disertasi dan sebagainya. Namun sampai saat ini, kajian bibliometrika lebih banyak ditujukan kepada majalah ilmiah karena dianggap menduduki peran terpenting dalam komunikasi ilmiah. 20. Menurut Pitchard yang dikutip oleh Putubuku (2008:2) membatasi bibliometrika sebagai: Application of mathematical and stasticical methods to books and other media of communication. Dengan definisi ini, dia sekaligus memperluas cakupan bibliometrika ke berbagai bentuk media selain buku dan artikel di jurnal ilmiah. Dia juga memperluas wilayah kajian. Dari sejarah ringkas bibliometrika dapat dilihat bahwa pada awalnya kajian ini hanya memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan ilmuwan di bidang tertentu, sebelum akhirnya diperluas menjadi kajian interdisipliner. Kemudian istilah tersebut diganti oleh Pritchard karena dianggap terlalu kaku, kurang deskriptif, karena itu Pritchard mengganti istilah tersebut dengan bibliometrics (bibliometrika). 21. Mattson (2007:1) juga menyatakan bahwa: Bibliometrik digunakan sebagai metodologi dalam banyak bidang ilmu pengetahuan, pertama dan yang terpenting untuk pola publikasi dalam disiplin ilmu yang berbeda. Dalam beberapa dekade bibliometrik memberikan keuntungan dalam ilmu manajemen untuk mengambil suatu keputusan. 22. Bibliometrika merupakan studi mengenai produksi dan penyebaran informasi yang secara operasional dikaji melalui produksi dan penyebaran media yang merekam informasi untuk disimpan dan disebarluaskan (Boyce, Meadow, dan Kraft yang dikutip oleh Elita, 2008:1). 23. Pendapat lain seperti yang dinyatakan oleh Ming (2004:1) menyatakan bahwa “bibliometrics is the quantitative study of literature as it is reflected in bibliographies”. Dapat diartikan bahwa bibliometrika merupakan kajian kuantitatif terhadap literatur yang dinyatakan dalam bibliografi. Nama : Lailatur Rahmi Nim : 120723038 Nama : Feni Rusdiani Silvi Nim : 120723039 Nama : Isra Dianami Nim : 120723040 Nama : Gusma Yuriza Nim : 120723035 Nama : Aisyah Hamdi Nim : 120723034 Nama : Vita Nova Rullis Nim : 120723036 Nama : Fauziah Nadra Nim : 120723037 Nama : Rice Kurniawati Nim : 120723017 Nama : Febri Yulianti Nim : 120723018 Nama : Deby Sri Wahyuni Nim : 120723046

Pengawasan Bibliografi

1. Pengawasan Bibliografi adalah Pengawasan bibliografi ialah usaha pengembangan dan pemeliharaan suatu sistem pencatatan bagi semua bentuk bahan, baik yang diterbitkan maupun yang tidak diterbitkan, yang berbentuk bahan tercetak, bahan audiovisual maupun bentuk lain, yang menambah khazanah pengetahuan dan informasi. Kontrol bibliografi berarti semua kegiatan yang terlibat dalam menciptakan, mengatur, mengelola dan memelihara file catatan bibliografi seperti bahan diadakan di perpustakaan atau koleksi arsip atau sumber yang tercantum dalam indeks atau database. 2. Pengawasan bibliografi diperlukan a. Pengawasan ini perlu agar iIlfor::nasi rekam dapat dima.~aatkan ~optimal mungkin. Kemajuan segala bidang, bidang sains dan teknologi, ilmu sosial, humaniora, maupun semua aspek kehidupan sehari-hari, sangat bergantung dari adanya sumber ilmu pengetahuan dan informasi yang dike10la dengan baik sehingga dapat diakses dengan mudah dan cepat apabila diperlukan. b. untuk memberikan informasi kepada pembaca atau pengguna kontrol bibliografi meliputi deskripsi ilmiah dan akses subjek melalui kode katalog seragam, skema klasifikasi dan otoritas nama. c. dapat dikatakan bahwa kontrol bibliografi sangat penting untuk mengembangkan dan memperbarui layanan perpustakaan sebagai user friendly. Selain itu, kontrol bibliografi adalah alat fundamental untuk koleksi hormat koleksi referensi ilmiah. 3. Perkembangan pengawasan bibliografi Kesadaran bahwa pengawasan bibliografi yang menyeluruh (mencakup semua bi-dang dan sehl:ruh dunia) sangat perlu, bukanlah hal yang baru. Sudah sejak akhir abad ke-19 yang lalu ada upaya untuk merealisasikan gagasan pengawasan bibliografi universal. Tokoh terkenal yang menjadi perintis gerakan pengawasan bibliografi ini adalah Paul Otlet dan H~nri LaFGntame. Mereka bahkan mengharapkan bahwa pengawasan bibliografi tidak terbatas saja pada buku, tetapi juga mencakup akses ke bagian-bagian dari buku, arlikel dalam jumal, laporan penelitian, brosur, paten, terbitan pemeri~tah, dokuffien kearsipan, foto, surat kabar. Dahulu dikira bahwa hal ini dapat terlaksana lewat penerbitan suatu bibliografi universal yang mencakup semua publikasi seluruh penjuru dunia. Otlet dan LaFontaine memprakarsai suatu konperensi yang diadakan di Brussels pada tahun 1892 untuk membahas bibliografi universal ini. Salah satu upaya untuk mewujudkan impian ini ialah pendirian Iastitut lateraatioaal de Bibliographie yang akan menyusun bibliografi universal ini. Untuk itu staf II3 mengumpulkan dan menelusur sebanyak mungkin bibliografi, katalog perpustakaan, katalog penerbit dan toko buku, serta ~aftar-daftarlam, untuk mengidentiflkasi terbitan-terbitan dari seluruh dunia. Hingga tahun 1920 hampir 60 juta entri disalin pada kartu dengan tulisan tangan lalu disusun menurut subjek. Mula-mula untuk itu digunakan Dewey Decimal Classification, kemudian Universal Decimal Classification, yang khusus dibuat untuk penyusunan bibliografi universal tsb. • Sampai tahun empatpuluhan pelaksanaan pengawasan bibliografi masih bertolak dari pendekatan sentralisasi. Unesco misalnya, dalam program pengawasan bibliografmya merencanakan pembentukan suatu pusat bibliografi yang akan menangani koordinasi semua kegiatan perpustakaan dan badan bibliografi seluruh dunia dan menerbitkan berbagai sarana bibliografi, seperti katalog induk dan bibliografi. Namun tidak lama kemudian fokus berubah, karena mulai timbul kesadaran bahwa keterlibatan badan-badan atau pusat-pusat nasional ."sangat perIu. Pada awal tahun limapuluhan aktivitas Unesco didasari pandangan yang lebih realistis. Kemajuan dalam pengawasan bibliografi secara internasional hanya akan dapat terwujud apabila pengawasan pada tingkat nasional te1ah beIjalan dengan baik. Mulai saat itu Unesco mulai terlibat dalam perencanaan dan pengembangan perpustakaanperpustakaan nasional, Serangkaian pertemuan diadakan untuk membicarakan pengawasan bibliografi nasional dan koordinasi mekanisme keIja badan(-badan) yang bertanggung jawab atas pengawasan pada tingkat nasional. Pertemuan yang sangat penting ialah Symposium of Ifational Libraries in Europe yang diadakan di Wina pada tahun 1958. Hasil simposium ini menjadi dasar untuk mendefmisikan peran perpustakaan nasional dan tanggungjawabnya dalam pengembangan pengawasan bibliografi nasional. 4. Enam fungsi utama dari pengawasan bibliografi a. Daftar Pustaka menempatkan buku keberadaan atau bahan pustaka lainnya. b. Hal ini memungkinkan para peneliti / pembaca tentang literatur sebelumnya yhe yang mungkin terkait di / nya bidang. c. Bibliografi membantu pengguna untuk menghemat waktu dan nilai fisik. d. Ini adalah alat yang ampuh untuk pemilihan buku. e. panduan bibliografi Beranotasi peneliti untuk memutuskan apakah dokumen akan berharga atau tidak 5. Pengawasan bibliografi pada era digitalisasi dan eletronik 6. Jenis bibliografi yang ada Jenis bibliografi • Nasional kepustakaan: itu adalah daftar catatan di negara tertentu. Ini berkaitan dengan buku yang diterbitkan di suatu negara. Ini berkaitan dengan warga negara yang menerbitkan buku-buku. Ini dibatasi jangka bentuk dokumen apa yang pernah akan buku, majalah, microfilm, pamflet dll itu harus baru atau sejarah dalam waktu dan juga harus daerah geografis terbatas atau terbatas pada suatu negara. • kepustakaan Sekarang: itu berarti keluaran terbaru dari dokumen yang diubah dalam periode waktu tertentu. Bibliografi saat diterbitkan secara berkala. Dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi hal sebelumnya yang outdate. Untuk mengganti daftar pustaka yang lama saat harus membuat. • Universal kepustakaan: Bibliografi universal adalah daftar koleksi dari semua jenis dokumen dalam setiap bahasa dengan tema mereka. Ini adalah akhir konsep yang samar-samar tidak terbatas di daerah subjek dan geografis. • kepustakaan Subyek: bibliografi dari subjek khusus yang berkaitan dengan subjek yang sama dan sifat yang sama disebut bibliografi subjek. Ini adalah daftar lengkap dari buku, majalah, pamflet dan bahan bacaan lainnya dalam mata pelajaran tertentu. • kepustakaan Author: bibliografi khusus dari teks khusus dari penulis yang sama. Hal menit buku, artikel, atc. Ditulis dan penulis atau dikaitkan dengannya dan bahan tertulis tentang penulis dengan lainnya. • khusus kepustakaan: untuk memilih sektor bahan yang berbeda dan mempertahankan bibliografi khusus. • Perdagangan bibliografi: Perdagangan bibliografi menunjukkan catatan bibliografi buku untuk tujuan bisnis. Organisasi komersial seperti penjual buku, penerbit, dan distributer mengatur bibliografi perdagangan. Ini berfokus jumlah buku sebagai komoditas. Ia tidak tahu apa tema dari buku ini. Perdagangan bibliografi kapanpun nasional dan wilayah geografis internasional. Hal ini dapat tingkat nasional dan internasional. Beberapa badan hukum diterbitkan bibliografi Perdagangan untuk tujuan bisnis. • Bibliografi bibliografi: itu adalah kompilasi dari dari bibliografi bibliografi. Hal ini juga besar ukurannya. Ini adalah sifat yang sangat selektif. Ini adalah daftar bibliografi tercatat dalam urutan yang sistematis dan logis. Ini mencakup semua jenis bibliografi di bidang subjek berbagai, secara terpisah diterbitkan. 7. Titik akses dan metadata dalam pengawasan bibliografi Titik akses mengarah pengguna untuk merekam, deskripsi memungkinkan pengguna untuk memutuskan, apakah item yang diinginkan adalah yang dicari, dan lokasi membawa pengguna ke diinginkan, dokumen. Ini adalah formulasi yang sederhana dan mendalam dan merupakan dasar dari semua katalogisasi. 8. Metadata dan kontrol otoritas Metadata-harfiah "data tentang data" (definisi yang akan mencakup katalogisasi nyata jika secara harfiah)-muncul dari keinginan non-pustakawan untuk meningkatkan retrievability dari Halaman Web dan dokumen internet lainnya. Konsep dasar dari metadata adalah bahwa seseorang dapat mencapai kecukupan recall dan presisi (lihat di bawah untuk pembahasan kriteria) dalam mencari database tanpa proses memakan waktu dan mahal standar katalogisasi.

Jenis Bibliografi

B. Jenis Bibliografi 1. Bibliografi Umum Memuat informasi bahan pustaka atau dokumen mengenai masalah atau subjek umum, jadi tidak ada pembatasan pada subjek tertentu. Contoh: BERITA BIBLIOGRAFI INDONESIA = INDONESIA BOOKS NEWS. Jakarta: Yayasan Idayu. Terbitan secara berskala. 2. Bibliografi Khusus atau Bibliografi Subjek Memuat informasi bibliografi dokumen mengenai masalah atau subjek tertentu (khusus). Jadi ada pembatasan subjek artinya hannya dokumen atau buku subjek-subjek yang telah ditetapkan yang akan di daftar pada bibliografi tersebut atau di sebut bibliografi terseleksi. Contoh: Damian, Eddy. BIBLIOGRAFI HUKUM INDONESIA. Bandung, Alumni, 1981. 3. Bibliografi Beranotasi Bibliografi beranotasi adalah: Bibliografi yang memuat selain keterangan dasar mengenai dokumen seperti: judul pengarang, informasi fisik dokumen disertai dengan sedikit keterangan mengenai isi dokumen yang didaftarkan. seperti: sasaran pembaca dokumen, ke dalam pembahasan, ringkasan isi dan lain-lain. Jadi setiap judul dokumen yang di daftarkan diberi keterangan oleh penyusun (anotasi). Anotasi merupakan pendapat atau kata penyusun daftar yang di perlukan untuk memberi keterangan singkat mengenai dokumen yang di daftar. Contoh: ANNOTATED BIBLIOGRAPHY ON PRECIPITATION MEASUREMENT INTRUMENTS. Geneve: Word Meteaordogical organization, 1973. 4. Bibliography Nasional Memuat daftar dokumen yang di terbitkan pada suatu Negara tertentu. Contoh: BILIOGRAFI NASIONAL INDONESIA: INDONESIA NATIONAL BIBLIOGRAPHY. Jakarta: Perpusakaan Nasional. Terbitan tiga bulan sekali Bibliografi Universal Memuat daftar dokumen yang pernah terbit tanpa membatasi Negara penerbitnya. Sesungguhnya bibliografi Universal belum pernah ada, karena senantiasa ada pembatasan cakupan dalam penerbitan suatu bibliografi. Contoh: NATIONAL UNIAN CATALOG. PRE-1956 IMPRINTS. London: Mansell, 1968. 5. Bibliography Regional Bibliografi yang mendaftar terbitan sekolompok Negara yang berada pada suatu kawasan tertentu. Contoh: LIBRARY OF CONGRES ACCESSIONS LIST SOUTHEAST ASIA: BRUNAI BURMA COMBODIA-INDONESIA-LAOS-MALAISIA-PHILIPPINES-SINGAPURE-THAILAND-VIETNAM. Jakarta. Tiap dua bulan. 6. C. Biblografi Dari Segi Cakupannya Dari segi cakupannya bibliografi dapat di bagi: • Bibliografi current/terkini Yaitu jenis bibliogrfi yang mencatat terbitan yang sedang atau yang masih terbit saat ini Contohnya: Ulrich’s International periodicals directory. • Bibliografi Restrospektif Yaitu jenis bibliografi yang mencatat bahan pustaka yang telah di terbitan pada zaman lampau. Fungsi utama bibliografi ini atau sebagai arsip dunia atau nasional dalam percatatan khasanah literature yang pernah di terbitkan dalam sejarah umat manusia Misalnya: INDEX TO THE EARLY PRIMED BOOKS IN THE BRITISH MUSEUM FROM THE IMENTION OF PRIMING TO THE YEAR 1500 Lodon : Kegan Paul, 1898-1899. 2 Volume • Bibliografi Selektif Yaitu jenis bibliografi yang mencatat terbitan tertentu dengan tujuan tertentu. Misalnya: Buku bacaan terpilih untuk anak usia pra-sekolah. • Bibliografi Enumeratif Adalah daftar karya rekam yang susunannya dibatasi oleh penyusunnya, dapat berupa susunan geografi, kronologi, atau subjek

Informasi dan Hubungannya

I. Hubungan Information (informasi) dan Knowledge (Pengetahuan) a. Informasi merupakan penghubung antara pengetahuan dan fenomena yang diamati (Blumenthal, 1969). b. Informasi memasok dan menunjang pengetahuan (Burch, 1974) c. Informasi membantu Pengetahuan (Deeson, 1991) d. Informasi dan Pengetahuan adalah berimplikasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat (Arrow, 1984) e. Informasi adalah penghubung antara pengetahuan dan fenomena yang diamati, menekankan interprestasi fenomena(data). (Bell, 1979) II. Hubungan hubungan informasi sebagai pengetahuan subjektif ( Information as Subjective Knowledge) Informasi sebagai pengetahuan subjektif lebih bersifat pada perasaan akan ilmu pengetahuan yang diamati atau tampak oleh seseorang. Informasi ini bias benar aatau pun tidak. III. Hubungan Antara Data Dengan Informasi ( Information as useful data) Keterkaitan data dan informasi sangatlah erat sebagaimana hubungan sebab akibat. Bahwa data merupakan bentuk dasar dari sebuah informasi, sedangkan informasi merupakan elemen yang dihasilkan dari suatu bentuk pengolahan data. Pengertian hubungan antara data dan informasi tidak dapat saling ditukar pemakaiannya. Nilai suatu informasi berhubungan dengan keputusan, bila tidak ada pilihan atau keputusan , informasi menjadi tidak diperlukan. Keputusan dapat berkisar dari keputusan berulang yang sederhana sampai keputusan strategis jangka panjang. ( http: //blog.its.ac.id/gazza/2010/02/12/pengertian – data – dan – informasi – serta – hubungannya/ ). IV. Hubungan Informasi Sebagai Sumber Daya ( Information as a resource ) Sumberdaya informasi tidak hanya sekedar data dan informasi, melainkan mencakup pula perangkat keras, peripheral, perangkat lunak, para spesialis informasi, dan para pemakai informasi. Ketika manajer menyadari bahwa informasi sebagai suatu sumberdaya strategis, mereka menetapkan berbagai kebijakan untuk menerapkan sumberdaya tersebut secara strategis dan menindaklanjutinya. Sehingga akan memberikan keyakinan bahwa kebijakan tersebut dijalankan. Aktivitas tersebut dinamakan dengan manajemen sumberdaya informasi (information resources management – IRM). IRM merupakan konsep yang mengintegrasikan konsep-konsep keunggulan kompetitif lain, yaitu CIO, SST, SPIR, dan end-user computing. Dengan demikian IRM memberikan kerangka kerja bagi pemanfaatan komputer yang efektif. Sumberdaya Informasi Pandangan yang mengatakan bahwa data dan informasi merupakan sumberdaya utama yang harus dikelola dengan baik sebagimana sumberdaya utama lainnya adalah merupakan pendekatan yang positif untuk penggunaan komputer. Dengan perkataan lain, bahwa mengelola data (input) dengan bantuan komputer hal tersebut berarti mengelola informasi (output) yang dimiliki. Selain itu, muncul lagi pandangan tambahan lainnya yakni pandangan bahwa kita dapat mengelola informasi dengan mengelola sumberdaya yang menghasilkan informasi (information processor). Adapun jenis-jenis sumberdaya informasi, yaitu : 1. Perangkat keras komputer (Hardware) 2. Perangkat lunak komputer (Software) 3. Spesialis informasi 4. Pemakai 5. Fasilitas 6. Database, dan 7. Informasi Perangkat Hardware terdiri atas 3 jenis, yaitu: 1. Perangkat masukan (Input device) Perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, foto, maupun gambar ke dalam komputer.Contoh perangkat input misalnya keyboard, mouse, light-pen, scanner, dan sebagainya. 2. Perangkat keluaran (Output device) perangkat keluaran dipergunakan untuk menampung dan menghasilkan data yang dikeluarkan, misalnya monitor dan printer. 3. Perangkat pengolah data (Processor) Perangkat pengolah data dipergunakan untuk mengolah data.Pengolah data meliputi unit pengolah pusat (CPU/Central Processing Unit) dan juga mikroprosesor. Macam-macam perangkat keras (hardware): 1. CPU (Central Processing Unit) Merupakan alat yang berfungsi sebagai pemroses data.CPU berisi rangkaian sirkuit yang menyimpan instruksi-instruksi pemrosesan dan penyimpanan data. 2. Monitor Merupakan alat yang mampu menampilkan teks maupun gambar dari data yang sedang diproses dalam CPU. 3. Keyboard Keyboard merupakan alat untuk memasukkan data maupun perintah ke CPU, biasanya terdiri atas rangkaian huruf, angka, dan tombol fungsi lainnya. 4. Mouse Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (HRIS) adalah sebuah sistem berbasis komputer yang berfungsi mengatur, menganalisa dan mengelola sumber daya manusia sehingga diperoleh informasi yang tepat guna pengambilan keputusan. Dalam kegiatannya, HRIS mengelola dan menjalankan sistem administrasi SDM mulai dari perekrutan dan penerimaan, pendidikan dan pelatihan, manajemen data sampai dengan pemberhentian dan administrasi tunjangan. Sedangkan dalam penerapannya, terdapat model HRIS yang didalamnya meliputi subsistem input (berupa SIA, Penelitian SDM dan Intelijen SDM), serta Output (berupa Subsistem Perencanaan Kerja, Perekrutan, Manajemen Angkatan Kerja, Tunjangan, Benefit dan Pelapor Lingkungan. Dalam pelaksanaanya, kegiatan HRIS dilakukan oleh HRD (Human Resources Departement) yaitu mengelola tentang Seleksi dan Rekrutmen, Pelatihan dan Pengembangan, Compensation and Benefit, Manajemen Kinerja, Perencanaan Karir, Hubungan Karyawan, Separation Management, dan Personnel Administration and HRIS. V. Information as a commodity Era globalisasi informasi merupakan masa yang ditunggu-tunggu pengelola atau manajer informasi, karena era ini menawarkan sebuah konsep kebebasan atau keleluasaan dalam mencari dan mengelola informasi. Di era ini pula informasi menjadi suatu primadona, di mana informasi tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tapi informasi menjadi barang dagangan atau menjadi suatu komoditi yang artinya informasi dapat dikemas dalam berbagai bentuk sumber informasi (source) seperti bentuk digital, cd-rom, web, dll. Dengan demikian, informasi tersebut menjadi suatu kebutuhan pokok, sehingga informasi mempunyai nilai tambah dan merupakan komoditi yang dapat dijual kepada pengguna informasi di seluruh dunia, yang pada akhirnya dapat mendatangkan devisa. Terjadinya revolusi digital yang menjadikan informasi sebagai komoditi telah menggiring masyarakat memasuki era baru yang disebut dengan masyarakat informasi (information society). Komoditi informasi langsung maupun tidak langsung akan berkaitan erat dengan aktivitas komunikasi, sarana dan prasarana komunikasi, serta sistem informasi yang saat ini menjadi suatu kebutuhan dan ketergantungan, seperti smartphone, PDA, BB, PC tablet, dan lain sebagainya. Demikian pentingnya informasi kadangkala melebihi kepentingan akan makana pokok seperti nasi. Begitu bangun pagi orang kerap terlebih dahulu membaca surat kabar, membuka internet, atau menonton berita di televisi, daripada mandi atau mencari makanan. Melihat kondisi demikian boleh jadi informasi menjadi kebutuhan pokok manusia yang sejajar atau bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Pada diseminasi informasi untuk peningkatan nilai tambah informasi dibutuhkan proses komunikasi, yaitu menyampaikan apa yang ada pada kita kepada orang lain dengan mengkaji dan mempertimbangkan persepsi yang ada di masyarakat. Pada proses inilah diperlukan hubungan dan persepsi yang saling mendukung dan saling menguntungkan antarsesama manajer informasi dalam mengelola informasi ataupun pustakawan. Guna menunjang hubungan saling mendukung antarmanajer informasi/ pustakawan, dibutuhkan beberapa keterampilan yang harus dikuasai oleh seorang manajer atau profesi informasi yaitu: (1) Memahami lingkungan, misalnya kecenderungan dan dinamika pasar; (2) Memahami proses kerja suatu produk informasi, seperti layanan paket informasi (Selective Dissemination Information); (3) Mencari sasaran yang tepat, artinya dapat memberikan layanan informasi pada pengguna dengan informasi yang tepat (right information for the right users); (4) Memperhatikan kecepatan waktu dalam memberikan layanan informasi kepada pengguna dengan informasi yang tepat (right information, right users and the right now); (5) Mengetahui dan dapat memanfaatkan sumber-sumber informasi (source) yang ada untuk dapat memberikan layanan yang prima kepada pengguna informasi (users); (6) Dapat berkerjasama dengan pihak lain dan membentuk serta memanfaatkan jaringan kerjasama (networking) sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi. Dengan adanya hubungan persamaan persepsi yang saling mendukung dalam mengelola informasi, maka informasi menjadi suatu komoditi yang mempunyai kekuatan atau modal tersendiri (Information is power), artinya informasi itu adalah sebuah kekuatan atau modal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Informasi itu menjadi sesuatu kekuatan atau sesuatu yang berharga jika informasi itu benar, relevan untuk kepentingan bisnis dan pengaturan strategi kebijakan. informasi dapat memberikan jasa layanan informasi sesuai dengan komponen atau jenis informasi yang dibutuhkan klien, diantaranya yaitu: (1) Absolute information yaitu jenis informasi yang disajikan dengan suatu jaminan dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (2) Substitutional information yaitu jenis informasi yang merujuk pada kasus dimana konsep informasi digunakan untuk sejumlah informasi. Dalam pengertian ini informasi kadangkala digantikan dengan istilah komunikasi. (3) Philosophic information yaitu jenis informasi yang berkaitan dengan konsep-konsep yang menghubungkan informasi pada pengetahuan dan kebijakan. (4) Subjective information yaitu jenis informasi yang berkaitan dengan perasaan dan emosi manusia. Kehadiran informasi ini tergantung pada manajer atau orang yang menyajikannya. (5) Objective information yaitu jenis informasi yang merujuk pada karakter logis informasi-informasi tertentu. (6) Cultural information yaitu informasi yang memberikan tekanan pada dimensi kultural. Keenam komponen jenis informasi tersebut, satu dengan lainnya saling berhubungan dan memiliki unsur ketergantungan, dan tidak terlepas dari pengetahuan unsur budaya seseorang dan pemahaman manajer terhadap kliennya yang merupakan alat bagi keberhasilan suatu proses diseminasi informasi.
FUNGSI-FUNGSI SISTEM TEMU KEMBALI INFORMASI Siklus Tranfer Informasi Lancaster, FW Information retrieval systems: characteristic, testing and evaluation, 2nd ed. New York: Wiley, 1979. A. Informasi, adalah suatu kebutuhan pokok bagi kita. Dalam hidup bermasyarakat kita tidak dapat terlepas dari pentingnya informasi yang dapat di peroleh dari berbagai media, baik media cetak, elektronik,maupun dari kecanggihan internet. Lalu apa sebenarnya pengertian informasi itu sendiri? Ada beberapa pendapat tentang pengertian informasi menurut pasa ahli, berikut kutipan dari Wikipedia tentang pengertian informasi menurut para ahli. Secara Etimologi, Informasi berasal dari bahasa Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa Latin informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktivitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”. Informasi Juga dapat diartikan sebagai data yang telah di olah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. Menurut George R. Terry, Ph. D, informasi adalah data yang penting yang memberikan pengetahuan yang berguna. Menurut Gordon B. Davis, informasi adalah data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang penting bagi si penerima dan mempunyai nilai yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang atau keputusan-keputusan yang akan datang. B. Siklus transfer Informasi Nah,kalau kita sudah tahu apa itu informasi,maka tahukah kamu dari mana informasi-informasi itu berasal ? Masyarakat Pemakai Penelitian & pengembangan Aplikasi 1. "User community" atau masyarakat pemakai adalah kelompok orang yang menjadi pemakai informasi. Ada yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dan ada yang melakukan berbagai kegiatan lain yang bersuat lebih praktis, yang dalam diagram disebut kegiatan aplikasi. Mereka semuanya membutuhkan dan memanfaatkan berbagai sumber dan bentuk informasi dan di antara mereka ada juga yang menjadi pencipta atau penghasil informasi. (Rule of Author) Ini berarti bahwa beberapa orang yang kegiatannya diperkirakan menarik atau penting bagi orang lain, menuangkan pengalaman, penelitian, atau pendapat mereka dalam semacam bentuk laporan. lnilah peran pengarang dalam siklus komunikasi. Tetapi kepengarangan (authorship) sendiri bukanlah suatu bentuk komunikasi, sebab karya seorang pengarang hanya akan mempunyai dampak kecil, atau tidak berdampak sama sekali apabila karya itu belum diperbanyak dan disebarluaskan lewat saluran-saluran formal, atau dengan perkataan lain: diterbitkan. (Rule of Primary Publication) lnilah peran penerbit primer (primary publisher) dalam siklus komunikasi. Sebuah terbitan primer (primary publication) dapat berupa buku, jumaL laporan teknik, disertasi, paten, dan lain sebagainya. (Role of Primary and Secondary Publisher) Dalam diagram diperlihatkan bahwa terbitan primer disebarluaskan lewat dua jalur: a. Langsung ke masyarakat pemakai yang melanggan atau membeli terbitan primer. b. Dengan cara tidak langsung lewat pusat informasi yang melanggan dan membeli terbitan primer. 2. Pusat informasi - istilah ini dalam diagram ini digunakan secara generik untuk mewakili perpustakaan, pusat informasi lain, dan penerbit jasa sekunder - memainkan peran yang sangat penting dalam siklus transfer informasi. (Role of Information Center) Lewat kebijakan pengadaan dan penyimpanan, perpustakaan menciptakan suatu arsip permanen berisi hasil-hasil karya berbagai bidang dan suatu koleksi rekaman informasi yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya. Di samping itu, perpustakaan dan pusat informasi lain menata dan mengawasi literatur ini lewat pengatalogan, klasifikasi, pengindeksan dan prosedur-prosedur lain yang sejenis. Peran penting lain dalam organisasi dan pengawasan dimainkan oleh badan atau organisasi yang bergerak di bidang jasa pembuatan indeks dan abstrak dan penerbit bibliografi nasional. Badan-badan ini bertanggungjawab atas penerbitan dan distribusi "terbitan sekunder" (secondary publication): Beberapa terbitan sekunder mungkin langsung ke tangan pemakai, namun kebanyakannya dikirim ke perpustakaan atau pusat informasi yang melanggannya. 3. Tahap terakhir dalam siklus ini, seperti terlihat dalam Diagram 1, adalah "asimilasi". (Role of The User) Tahap ini, yaitu tahap yang paling sulit diamati, adalah tahap saat informasi dibaca dan diserap oleh para pemakai. Di sini harus dibedakan antara "transfer dokumen" (document transfer) dan "transfer informasi" (information transfer). Yang terakhir hanya terjadi apabila suatu dokumen dipelajari oleh pemakai dan isinya diserap sedemikian rupa sehingga pengetahuan pembaca tentang subyek tersebut berubah. Penyerapan informasi dapat terjadi lewat penyebaran primer maupun sekunder.
FUNGSI-FUNGSI SISTEM TEMU KEMBALI INFORMASI Siklus Tranfer Informasi Lancaster, FW Information retrieval systems: characteristic, testing and evaluation, 2nd ed. New York: Wiley, 1979.

PERAN JASA LAYANAN INFORMASI

PERAN JASA LAYANAN INFORMASI The Interface role of an information service Fungsi utama suatu jasa layanan informasi (information service) ialah untuk bertindak sebagai antar-muka (interface) antara dua dunia, yaitu masyarakat sebagai kelompok pemakai dan dunia sumber-sumber informasi dalam bentuk tercetak maupun dalam bentuk lain. Adalah fungsi jasa layanan informasi untuk mempertemukan ("interface") kedua dunia ini seefisien dan seekonomis mungkin. Jika diartikan sebagi peran yang agak pasif, maka ini berarti bahwa fungsinya ialah mengupayakan bahwa setiap dokumen atau informasi yang diperlukan oleh seorang anggota kelompok pemakai harus disediakan baginya, sedapat mungkin pada saat ia memerlukannya. Dalam arti lebih aktif, ini berarti bahwa fungsi jasa informasi ia1ah mengarahkan perhatian para anggota kelompok pemakai ke dokumen atau data yang bisa membantu mereka dalam pemecahan masalah atau pembuatan keputusan. Layanan ini diIakukan secara berkesinambungan dengan memperkenalkan literatur baru di bidang yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota ("current awareness services" atau jasa kesiagaan informasi). Untuk memenuhi fungsinya sebagai antar-muka (interface), suatu jasa layanan informasi melakukan 3 kegiatan utama (Diagram 1 dan 2): a. pengadaan dan penyimpanan dokumen, Suatu jasa layanan informasi yang efisien dan modern mestinya mampu menjamin bahwa praktis setiap dokumen dari khazanah literatur yang ada, atau data apapun yang terkandung dalam suatu dokumen, harus dapat diakses oleh semua anggota kelompok yang memerlukannya. lmplikasinya ialah bahwa semua sumber informasi berupa dokumen harus tersedia, meskipun tidak semuanya harus ada dalam perpustakaan bersangkutan. Karena tidak satu perpustakaan pun dapat memiliki semua dokumen yang pemah diterbitkan, maka penting sekali bahwa dokumen-dokumen yang diadakan untuk koleksi suatu perpustakaan benar-benar dokumen yang paling potensial bermanfaat bagi anggotanya. Tetapi penting pula bahwa perpustakaan mampu mendapatkan secepat mungkin dokumen lain yang dibutuhkan kelompok pemakainya lewat pembelian, fotokopi atau pinjam antar perpustakaan. Di samping itu, dalam koleksi perpustakaan itu sendiri, penyusunan dokumen harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Dokumen yang diperkirakan akan banyak digunakan harus paling mudah diakses. Dengan demikian sumber-sumber informasi suatu pusat informasi ditinjau dati segi kemudahan dalam akses dapat misalnya dikelompokkan sebagai berikut: 1. Dokumen dalam koleksi pusat informasi di rak yang terbuka (pemakai dapat memilih dan mengambil sendiri) 2. Dokumen dalam koleksi pusat informasi tetapi di rak di ruangan yang tidak terbuka bagi pemakai 3. Dokumen milik pusat informasi tetapi disimpan di tempat penyimpanan di lokasi lain 4. Dokumen yang tidak dimiliki pusat informasi b. organisasi dan pengawasan dokumen, Setelah dokumen diadakan, dokumen itu perlu ditata dan diawasi ("organized and controlled") agar dapat diidentifikasi dan ditemukan apabila pemakai membutuhkannya. Kegiatan organisasi dan pengawasan mencakup klasiIikasi, pengatalogan, pengindeksan subyek dan pembuatan abstrak. c. penyebarannya, atau penyebaran informasi tentang dokumen ini lewat berbagai bentuk layanan seperti: penelusuran literatur, fotokopi, dsb. Bahan ini merupakan terjemahan bebas dari bab pertama buku F.W. Lancaster Information Retrieval Systems: Characteristics, Testing and Evaluation,2ai1• ed Terjemahan ini disusun sebagai bahan bacaan untuk mata kuliah Dasar-Dasar Or2anlsasi Informasi. Hendaknya bahan ini tidak digunakan sebagai sumber rujukan untuk penulisan makalah, skripsi, tesis,

Perencanaan

Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisis bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory). Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 ) Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ). Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan Strategic planning adalah perencanaan untuk jangka panjang yang menentukan masa depan perusahaan. Oleh karena itu maka strategic planning yang tepat sangatlah penting bagi perusahaan. Strategic planning umumnya dilakukan secara periodik oleh perusahaan, kemudian hasilnya juga dievaluasi. Dalam tiap evaluasi strategic planning, maka para pengambil keputusan berusaha untuk meningkatkan strategic planning demi mencapai hasil yang lebih baik. 2. Rencana tetap (standing plans) merupakan pendekatan-pendekatan penganan situasi-situasi yang dapat diperkirakan dan terjadi berulang-ulang. Wujud umum rencana-rencana tetap adalah - Kebijaksanaan. Suatu kebijakansanaan (policy) adalah pedoman umum pembuatan keputusan. Kebijaksanaan merupakan batas bagi keputusan, menentukan apa yang dibuat. Dengan cara ini kebijakan menyalurkan pemikiran para anggota organisasi agar konsisten dengan tujuan organisasi. - Prosedur standar. Kebijaksanaan dilaksanakan dengan pedoman-pedoman yang lebih terperinci, disebut “prosedur standar” atau “metoda standar” atau sering dikenal sebagai “stadart oprating procedure” (SOP). Suatu prosedur memberikan sejumlah instruksi yang terperinci untuk pelaksanaan serangkaian kegiatan yang terjadi secara teratur. - Aturan (rules atau regulations) adalah pernyataan (ketentuan) bahwa suatu kegiatan tertentu harus atau tidak boleh dilakukan dalam situasi tertentu. 1. Recana sekali pakai (single use plans) dikembangkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan tidak digunakan kembali bila telah tercapai. - Rencana sekali pakai adalah serangkaian kegiatan terperinci yang kemungkinan tidak berulang dalam bentuk yang sama diwaktu mendatang. Sebagai contoh, perencanaan perusahaan untuk membangun gudang baru karena adanya perluasan usaha akan memerlukan rencana sekali pakai khusus bagi proyek tersebut. Tipe-tipe pokok rencana sekali pakai adalah program, proyek, dan anggaran. - Program. Suatu program meliputi serangkaian kegiatan yang relatif luas. Program menunjukkan; langkah-langkah pokok yang diperlukan untuk mencapai tujuan, satuan atau para anggota organisasi yang yang bertanggung jawab atas setiap langkah, dan urutan waktu setiap langkah. - Proyek adalah rencana sekali pakai yang lebih sempit dan merupakan bagian terpisah dari program. - Anggaran adalah laporan sumberdaya keuangan yang disusun untuk kegiatan-kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Hukum

PENGERTIAN, UNSUR, CIRI, SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”. Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya. Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut. Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum. B. Fokus Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Pengertian dari hukum. 2. Unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum. 3. Fungsi dan Tujuan bagi hukum. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).[3] Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:[4] 1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain. 2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi). 3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil. 4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya. 5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar. 6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis. 7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum. 8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan. 9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum. 10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.[5] Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.[6] Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.[7] Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut: 1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam). 2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar). 3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain). 4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara). 5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.[8] Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[9] Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu: 1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. 2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. 3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”. 4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”. 5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.[10] B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.[11] Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut: a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.[12] Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.[13] Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.[14] Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: a. Pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. Pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.[15] C. Fungsi dan Tujuan Hukum Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari: 1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur. 2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. 3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. 4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara. 5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata. 6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[16] Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum: 1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis. 2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. 3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya. 4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.[17] 5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya. 6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah. 7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.[18] BAB III KESIMPULAN 1. Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu” 2. Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat. [1] Wasis SP., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002) 11. [2] Ibid. [3] Al-Munjid (Beirut: Dâr al-Masyriq, 2000), 146. [4] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 11. [5] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 11. [6] L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), 1. [7] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 36. [8] Ibid., 35. [9] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 37. [10] SP., Pengantar Ilmu Hukum, 20. [11] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 39. [12] Ibid. [13] Ibid. [14] Ibid. [15] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 40. [16] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 53; SP., Pengantar Ilmu Hukum, 24. [17] Prof. Van Apeldorn mengkritik teori ini dengan mengatakan bahwa ia terlalu melebih-lebihkan unsur keadilan etis, tanpa mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya. Tidak mungkin dalam peraturan umum akan ditetapkan keadilan etis yang ada pada tiap-tiap orang. Jika keadilan etis ini menjadi pedoman dalam menentukan suatu perkara, maka tidak diperlukan lagi peraturan umum (UU dan lainnya). Padahal, untuk menjaga ketertiban di masyarakat, mutlak diperlukan peraturan umum. [18] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, 40; SP., Pengantar Ilmu Hukum, 21; Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 56. Posted by akitiano at 4:13 AM