Selasa, 13 September 2011

Pelayanan Perpustakaan (Tata Tertib- Fasilitas- Sanksi)


 Nama  : Lailatur Rahmi
 Bp       : 609.011
 Tugas  : Pelayanan Perpustakaan

PELAYANAN PERPUSTAKAAN

Perpustakaan adalah pelayanan. Pelayanan berarti kesibukan. Bahan-bahan pustaka sewaktu-waktu harus tersedia bagi mereka yang memerlukannya. Tidak ada perpustakaan kalau tidak ada layanan.   Perpustakaan perguruan tinggi melayani sivitas akademika dalam lingkungan perguruan tinggi tersebut. Layanan ditekankan untuk menyukseskan program pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi tersebut. Perpustakaan hendaknya memberi kesempatan kepada pembaca untuk mengadakan penelitian, misalnya dalam membuat makalah kecil sampai penelitian kompleks yang melibatkan banyak pihak. Hasil penelitian tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

A.     Tata Tertib Layanan
Tata Tertib Perpustakaan diadakan untuk menjamin bahwa setiap pengguna/pengunjung Perpustakaan   memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam memanfaatkan koleksi dan sarana yang tersedia, di samping untuk menjaga keamaan dan kelestarian koleksi. Tata Tertib ini berlaku bagi setiap pengunjung/pengguna perpustakaan, tanpa kecuali.

·   Menitipkan barang bawaan yang berupa tas, kantong plastik, jaket dan semacamnya di tempat Penitipan Barang
·   Barang-barang berharga seperti uang, telepon seluler (HP), berkas penting, dan semacamnya sebaiknya tidak dititip (harus dibawa serta). Kehilangan barang-barang berharga pengunjung,  di luar tanggung jawab pihak UPT Perpustakaan
·   Memberikan kesempatan kepada Petugas Perpustakaan untuk memeriksa buku/barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan
·   Melakukan tindakan/perbuatan yang dapat mengganggu pengguna/pengunjung perpustakaan lainnya tidak diperkenankan
·   Memelihara kebersihan dan keutuhan koleksi yang digunakan di dalam dan atau di luar perpustakaan. Merobek dan merusak koleksi dianggap sebagai tindakan pencurian
·   Memelihara kebersihan lingkungan dan fasilitas perpustakaan serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
·   Membawa peralatan tulis sendiri dan tidak mengganggu staf perpustakaan untuk kebutuhan/kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan staf perpustakaan
·   Meletakkan koleksi yang telah dibaca (digunakan) di atas meja baca dan sekali-kali pengguna perpustakaan  tidak menyusun koleksi di rak
·   Merokok, makan, dan minum di ruang koleksi dan ruang baca tidak diperkenankan
·   Mengembalikan peminjaman tepat waktu.

B.     Fasilitas yang diperlukan dalam Pelayanan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberdayakan perpustakaan sebagai upaya meningkatkan layanan perpustakaan berorientasi pengguna, yaitu:
1.      Gedung perpustakaan yang menarik dan mudah dijangkau
Gedung perpustakaan sebaiknya didesain dengan menarik dan lokasi perpustakaan mudah diakses oleh masyarakat. Gedung perpustakaan perlu dilengkapi dengan ruang belajar bagi pengunjung, ruang multi media, ruang diskusi dan cafe atau tempat istirahat.
2.      Sarana dan prasarana pendukung layanan perpustakaan
Perpustakaan perlu menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan pengguna. Pengelola perpustakaan perlu memikirkan untuk menyediakan fasilitas yang membuat pengunjung merasa nyaman berada di perpustakaan, seperti menyediakan kursi dan meja yang cukup baik, penyejuk ruangan atau AC, dan sarana penelusuran koleksi/informasi mutu yang baik.
3.      Pemanfaatan TI saat ini menjadi kewajiban hampir dibanyak perpustakaan. TI membantu perpustakaan memperbaiki kualitas dan jenis layanan. Minimal saat ini sebuah perpustakaan harus mempunyai :
a. Jaringan lokal (Local Area Network) berbasis TCP/IP. 
b.Minimal harus ada akses ke internet untuk pustakawan  
c. Komputer buat pustakawan dan pemakai perpustakaan.
4.      Menyediakan koleksi dalam multi format
Perpustakaan perlu menyediakan koleksi baik dalam bentuk tercetak, bahan-bahan multimedia, digital, hypertext, termasuk juga pertemuan dan diskusi formal dan non formal, lengkap dengan alat untuk memutar/mendengarkan koleksi multimedia tersebut.
5.      Adding value
Pustakawan menyediakan akses hanya ke sumber-sumber yang dapat dipercaya kualitasnya. Caranya dengan membuat portal atau pintu masuk ke sumber-sumber yang telah terseleksi misalnya Virtual libraries subject-based gateways.
6.      Adanya fasilitas digital dan internet
Fasilitas digital dan internet memungkinkan pengguna perpustakaan dapat memanfaatkan informasi yang dimiliki perpustakaan tanpa mengenal waktu dan jarak. Homepage perpustakaan dapat menyajikan data bibliografis dan abstrak dari jurnal-jurnal penelitian (kalau memungkinkan dalam bentuk full text), pendidikan pemakai, berita-berita perpustakaan, informasi lokal (universitas, kota), pameran online, media komunikasi dengan pengguna (saran dan kritik), hubungan dengan situs lain, dan sebagainya.
7.      Hot Spot
Hot Spot berarti menyediakan layanan internet bebas untuk suatu lingkungan yang terbatas, sebagai contoh di sekitar gedung perpustakaan. Dengan memiliki hot spot perpustakaan menyediakan jasa penelusuran internet yang dapat diakses oleh pengguna dari Laptop/Note Book yang biasa dibawa oleh pengguna, dengan syarat memiliki LAN Card Wireless.

C.     Jadwal Pelayanan
Waktu layanan yang ada pada perpustakaan lain dengan jam kerja administrasi biasa. Hal ini dimaksudkan agar pengguna perpustakaan memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan perpustakaan, dengan rincian waktu layanan:
1. Jam kerja perpustakaan dari jam 08.00–21.00.
2. Jam pelayanan hari Senin-Kamis 09.00–12.00, 13.00–15.30 dan 16.30–20.30.
3. Jam pelayan hari Jum’at dari jam 09.00–11.00, 13.30–15.30 dan 16.30–20.30.
4. Pelayanan pinjaman dari jam 09.00–16.00

D.     Sistem yang diLakukan dalam Pelayanan
 Ada 2 macam :
1.  Layanan langsung dilaksanakan oleh Perpustakaan tentang koleksi perpustakaan
dan sumber-sumber informasi lainnya melalaui pelayanan sirkulasi, referensi dan
bimbingan membaca.
2.  Layanan tidak langsung, berupa penyediaan bahan pustaka dan fasilitas lainnya,
seperti: pengaturan bahan pustaka, pengaturan tata ruang, dan mengadakan
  
Kelebihan dari sistem layanan tertutup adalah sebagai berikut:
a. jajaran koleksi akan lebih terjaga kerapihannya.
b. kemungkinan terjadinya kehilangan atau kerusakan bahan pustaka lebih kecil.
c. ruangan yang dibutuhkan untuk jajaran koleksi tidak terlalu luas.
d. Sangat sesuai untuk koleksi yang rentan terhadap kerusakan atau bersifat khusus.

Sedangkan kelemahan dari sistem layanan tertutup, antara lain sebagai berikut:
a. pemakai hanya dapat membayangkan fisik dan isi bahan pustaka sesuai dengan keterangan yang tercantum pada katalog;
b. pemakai agak sulit untuk mencari alternatif lain bila dokumen yang diperlukan ternyata tidak sesuai dengan yang dibutuhkan;
c. diperlukan petugas layanan lebih banyak.
d. bila petugas terbatas, sedangkan permintaan cukup banyak maka waktu yang diperlukan pemakai untuk menunggu jadi lebih lama.

Kelebihan dari sistem layanan terbuka, antara lain yaitu:
a. pemakai bebas memilih bahan pustaka yang dibutuhkan langsung pada jajaran koleksi.
b. pemakai dapat menemukan koleksi lain yang sesuai atau menarik minat langsung pada jajaran koleksi sehingga dapat meningkatkan minat baca pemakai.
c. pemakai dapat langsung mencari alternatif lain dengan subjek yang sama pada jajaran koleksi  
e. tidak memerlukan petugas yang banyak untuk melayani pengambilan koleksi.

Sedangkan kelemahan dari sistem layanan terbuka, antara lain sebagai berikut:
a. susunan jajaran koleksi menjadi sulit teratur;
b. Kemungkinan bahan pustaka hilang lebih tinggi.
c. Terjadi kerusakan koleksi.
 
E.     Sanksi- Sanksi  
Keanggotaan perpustakaan dapat dicatat sementara apabila yang bersangkutan terkena skorsing sampai dengan selesainya masa skorsing.
Keanggotaan perpustakaan dapat dicabut tetap apabila :
1.      Tidak memenuhi kewajiban dan tidak mentaati peraturan yang ditetapkan
2.      Tidak mengindahkan tagihan sampai 3 kali
3.      Berhenti studi tetap 


Sanksi Peminjaman :
1.      Mahasiswa yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan sampai 1 (satu) minggu, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila terlambat lebih dari 1 (satu) minggu akan ditambah seribu perhari keterlambatan
2.       Anggota perpustakaan yang menghilangkan koleksi perpustakaan yang dipinjam akan dikenakan sanksi yaitu mengganti koleksi perpustakaan yang sama dan diberlakukan denda sebagaiman item diatas sampai bahan pustaka pengganti di serahkan
3.       Anggota perpustakaa yang merusakkan koleksi perpustakaan wajib mengganti buku yang di rusakkan
4.       Anggota yang mrlakukan pelanggaran tata tertib atau ketentuan perpustakaan  akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar