G. MENENTUKAN BENTUK TAJUK BADAN KORPORASI
Tajuk untuk badan korporasi adalah langsung pada namanya yang paling dikenal, kecuali bila menurut peraturan-peraturan yang berikut ini, suatu badan harus ditajukkan pada nama badan induknya atau pada nama pemerintah. Contoh :
Lembaga Biologi Nasional
Universitas Indonesia
Ikatan Penerbit Indonesia
1. Badan Pemerintahan, tajuknya : nama negara diikuti nama badan pemerintah. Contoh :
Indonesia. Departemen Agama
Indonesia. Mahkamah Agung
2. Laporan resmi pejabat pemerintah, tajuknya : nama negara diikuti jabatannya dan tahun mulai menjabat serta nama pribadinya dalam kurung. Contoh :
Jakarta (DKI). Gubernur
Bogor (Kabupaten). Bupati
Bogor (Kotamadya). Walikota
c. Badan korporasi yang didirikan dan diawasi pemerintah, tajuknya ditentukan langsung pada nama badan itu. Badan-badan seperti ini antara lain :
a. Badan yang mengerjakan kegiatan perdagangan, kebudayaan, sosial atau badan keilmuan atau yang menunjang kegiatan semacam itu. Contoh :
Badan Tenaga Atom Nasional
Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
b. Tempat kegiatan. Contoh :
Kebun Raya Bogor
Taman Ismail Marzuki
c. Otoritas yang mengatur pelaksanaan pekerjaan umum. Contoh :
Otoritas Jati Luhur
Otoritas Pluit
d. Bank, perusahaan dan usaha sejenis. Contoh :
Bank Indonesia
Perusahaan Listrik Negara
e. Rumah Ibadah. Contoh :
Masjid Istiqlal
Masjid Agung Al-Azhar
4. Badan-badan bawahan berinduk
Untuk badan yang mempunyai induk yang lebih dikenal, maka tajuknya adalah badan induk diikuti badan bawahan. Contoh :
Universitas Indonesia. Fakultas Sastera
Pertamina. Pusat Pendidikan dan Latihan
5. Badan korporasi dengan nama sama
Seringkali dua badan korporasi atau lebih memiliki nama yang sama. Dalam hal ini pada tajuk perlu ditambah unsur pembeda yang dapat berupa tempat kedudukan badan korporasi tersebut seperti kota, wilayah, negara, pulau dan sebagainya; atau keterangan tahun berdirinya / pemerintahannya dan atau tahun pembubarannya. Contoh :
Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, Medan
Akademi Pemerintahan Dalam Negeri, Ujung Pandang
6. Konferensi dan pertemuan sejenis
Konferensi dan badan sejenisnya yang dapat menjadi badan korporasi ialah pertemuan sekumpulan orang yang membahas suatu masalah dan bukan sekumpulan orang sebagai anggota suatu perkumpulan yang membicarakan masalah organisasi. Peraturan ini berlaku untuk konferensi dan badan sejenis yang memiliki sebutan yang dapat dipakai untuk mengenalnya.
Tajuk untuk konferensi, kongres, pertemuan, rapat, lokakarya, seminar, dsb ditetapkan di bawah nama pertemuan, diikuti dengan unsur-unsur seperti nomor (pertemuan keberapa, dinyatakan dalam bahasa Indonesia), tanggal dan tempat di mana pertemuan diadakan. Contoh :
Konferensi Nasional Ekonomi Pertanian (ke-2 : 1970 : Bukittinggi)
Kongres Kebudayaan Karo (1958 : Medan)
Seminar Perpustakaan Biologi dan Pertanian (ke-7 : 1975 Peb. 6 : Bogor)
Lokakarya Standarisasi Katalogisasi (1978 August. 11-12 : Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar