Selasa, 29 Maret 2011

Bibit - Candra

KASUS BIBIT – CANDRA
 BENTUK  KEBOBROKAN HUKUM DAN MANAJEMEN
PEMERINTAH INDONESIA

Tugas Pribadi
Diajukan untuk memenuhi Tugas Pribadi dari Mata Kuliah
Dasar- dasar Manajemen


Oleh :
LAILATUR RAHMI
BP : 609.011

Dosen Pembimbing :
Hendra Satriawan, MM
JURUSAN PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
FAKULTAS ILMU BUDAYA ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI IMAM BONJOL
PADANG 1431 / 2010

BAB I
PENDAHULUAN
 Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.
Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Pengadilan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah dihentikan.
Dari berbagai kasus yang ada dapat dilihat bahwa negeri ini seakan-akan dikuasai sutradara atau penulis skenario kejahatan yang mempermainkan kedaulatan rakyat demi kepentingan kelompok/ pribadi dan materi semata. Kalau ditelaah lebih dekat lagi krisis penegakan hukum telah menjamur di Indonesia kini. Dari berbagai kasus dari tingat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit. Yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar. Selain itu akhri-akhrir ini juga dimarakan dengan makelar kasus.
Kalau dilihat dari struktur negara kita Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah kebobrokan, Pertayaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis Penegakan hukum telah menjamur di negeri ini. Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai negara hukum namun miskin hukum dan banyak miskin dalam hal lain lagi.

 




BAB II
Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Permintaan itu telah disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Susno Duadji pada 30 Oktober 2009.
Menurut dia, sebagian besar pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan pernah melakukan hal serupa yaitu mengeluarkan perintah pencekalan dan pencabutan pencekalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di KPK secara individual maupun kolektif. “Sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Jika polisi konsisten dengan kebijakan hukum, ia bersedia ditahan karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Kompas)




Apa yang disampaikan oleh Pak Erry merupakan pernyataan yang tegas sekaligus sindiran tajam kepada Polri. Jika pimpinan KPK terdahulu pernah melakukan perbuatan yang serupa, mengapa mantan pimpinan KPK 2003-2007 tidak dijadikan tersangka dan ditahan?
Tindakan melakukan pencekalan, pencabutan pencekalan untuk proses penyidikan merupakan wewenang penuh oleh pimpinan KPK selama alasan cekal/cabut cekal harus dapat dipertanggungjawab secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Atas Nama Penegakan Hukum?
Baik Chandra M Hamzah maupun Bibit Samad Rianto membuat keputusan secara individu dalam penetapan cekal dan cabut cekal masing-masing kepada Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra. Menurut persepsi pihak kepolisian, Chandra dan Bibit telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan. Meskipun alasan mencekal Anggoro Widjaja dalam kasus SKRT dan mencabut cekal Joko Tjandra dalam kasus Artalyta Suryani sudah tepat dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pihak kepolisian merasa sangat berkeberatan dan merasa janggal. Sebagai penegak hukum, Polisi ingin menegakkan UU 30 Tahun 2002 tegak berdiri secara sempurna di muka bumi Indonesia tanpa kecuali.
Dari sisi ini, saya sangat salut dan menaruh hormat besar kepada Polri yang sudah begitu cermat, telaten dan tegas menegakan hukum sampai hal-hal terkecil, hal-hal mendetail pada UU 30 tahun 2002. Bahkan Polri juga ingin menegakkan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yakni Pasal 23 : “Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.“. Dengan matanya yang tajam, Polri menilai bahwa B&C melanggar pasal 421 KUHP : “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.“
Jika kita melihat usaha ini, maka sungguh mulialah polisi itu. Sungguh mulialah pak Susno Duadji. Sungguh mulia pula Pak Bambang Hendarso Danuri, meskipun memberi keterangan tidak benar. Sungguh mulia pula pak Nanan Sukarna meskipun data yang disampaikan ke publik berbeda dengan realitas. Sungguh mulia juga tim Bareskrim Polri yang memberi pelajaran bagi B&C yang turut serta mempidana mantan Kapolri Rusdihardjo dalam kasus pungli kepada TKI&TKW di Kedubes RI Malaysia.
Fakta dan Keanehan
Fakta yang nyata adalah Bibit Samad Rianto melakukan pencabutan cekal pada Joko Tjandra karena sebelumnya KPK memperkirakan terjadi aliran USD 1 juta (Rp 10 miliar) dari Joko Tjandra kepada Arthalyta Suryani. Namun ternyata dana Rp 10 miliar dari Joko Tjandra, sang buronan koruptor ini mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) milik Mars. (Purn) TNI Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutanto, dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan mantan Ketua KADIN MS Hidayat. Djoko Suyanto sendiri merupakan Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, dan entah kebetulan atau tidak YKDK mulai beraktivitas (kegiatan sosial) di Januari 2009, tepat bersamaan dengan gencarnya iklan Demokrat-SBY pada periode sama hingga Juli 2009.
Entah kebetulan atau tidak, entah balas budi atau profesional, SBY memasukan keempat-empat petinggi yayasan YKDK dalam Kabinet SBY-Boediono 2009-2014. Djoko Suyanto diangkat menjadi Menko Polhukam, Sutanto diangkat menjadi Kepala BIN, Purnomo Y diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan MS Hidayat diangkat menjadi Menteri Perindustrian. Lengkap sudah 4 menteri kita merupakan orang-orang yang bertanggungjawab pada pengelolaan aliran dana US 1 juta dolar dari Joko Tjandra, sang koruptor yang buron. Dan posisi menteri-menteri sangat strategis dalam ‘pertahanan’ secara politik, hukum maupun ‘keamanan’.
Berbeda dengan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK (non-aktif) Chandra M Hamzah justru melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjaja. Anggoro Widjaya merupakan Direktur PT Masaro Anggoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap korupsi SKRT di berbagai instansi pemerintahan (dari Departemen Kehutanan hingga Kepolisian). Jika dalam kasus Joko Tjandra ada hal yang aneh, maka kasus Anggoro Widjaja sama anehnya.
Pada 22 Agustus 2008, Chandra M Hamzah atas nama KPK melayangkan surat cekal terhadap Anggoro Widjaja. Setelah penyusutan yang lebih lengkap selama hampir 10 bulan, akhirnya pada 19 Juni 2009, Anggoro Widjaja resmi menjadi tersangka kasus korupsi ‘kompleks’ (dari sebelumnya terlibat dalam SKRT, lalu terungkap kembali pada kasus lain yakni kasus penyuapan Tanjung Api-Api. Menambah bukti). Ketika masih berstatus tersangka, Pak Susno Duadji alih-alih menemui buronan KPK ini di Singapura pada tanggal 11 Juli 2009. Meskipun tindakan Susno Duadji ini salah, namun petingi Polri melalui Kadiv Humas Polri Nanan Sukarna justru melakukan pembelaan (dengan berkata benar). Nanan membela bahwa Susno tidak bersalah karena status Anggoro sebagai saksi Polri, padahal Anggoro baru dijadikan saksi Polri pada Agustus 2009. Satu kebohongan sekaligus kemunafikan Polri! Ini menjadi awal dari rangkaian fakta- fakta kemunafikan polri yang ingin saya ungkapkan! Mengapa pula Anggoro dan Anggodo tidak pula dijadikan tersangka telah ikut menyuap?
Menilik sebentar kebelakang. Jauh-jauh hari, Ketua MK Mahfud MD atas nama pribadi (bukan a.n lembaga!) lebih melihat bahwa salah atau benarnya prosedur yang dilakukan B&C dalam konteks pengeluaran keputusan cekal dan cabut cekal lebih tepat dibawa ke pengadilan tata negara, bukan pidana. Bisa dikatakan bahwa 90% tindakan yang dilakukan B&C dalam cekal dan cabut cekal pada Joko T dan Anggoro W sudah tepat. Meski kesalahan tetap ada, namun konteknya bukanlah pidana, tapi lebih pada perdata. Sampai saat ini, bukti-bukti dan saksi yang selama ini menjadi andalan polisi telah menyatakan B&C tidak melakukan pemerasan, tidak pula menerima suap.
Sampai uraian disini, maka kita bisa memaklumi bahwa tindakan polisi untuk menetapkan Bibit &Candra  sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas nama ‘penegak hukum’ tingkat tinggi. Kepolisian sudah memiliki waktu yang begitu banyak dan lenggang untuk menegakkan hukum di negeri ini sehingga bisa begitu semangat dan giat mencari kesalahan para petinggi KPK yang salah prosedural.


B.      Kasus Bibit-Candra Bukti Kebobrokan Hukum Indonesia
Sedikit demi sedikit tirai di panggung hukum terbuka. Semua orang terperangah dan ternganga-nganga menyaksikan wajah hukum yang selama ini borok. Buruk rupa ditutupi topeng dalam negara yang, menurut konstitusi, berdasar atas hukum. Adalah lakon rekayasa kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kini dipentaskan di atas panggung hukum. Dan, tiga panggung sekaligus mementaskan lakon yang sama.
1.      Panggung Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman telepon seorang Anggodo Widjojo dengan penyidik kepolisian, petinggi kejaksaan, dan pihak lain yang terkait dengan rekayasa kriminalisasi KPK.
2.       Lainnya adalah panggung Tim Delapan. Tim yang kelahirannya dibidani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memanggil sejumlah pihak dari kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pihak lain yang relevan. Tim yang diberi batas usia dua minggu itu ditugasi memverifikasi fakta yuridis dan melaporkannya kepada Presiden. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan berpendapat penyidikan terhadap Bibit dan Chandra belum memiliki bukti yang kuat.
3.      Panggung ketiga dimainkan Komisi III DPR yang menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Penjelasan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait dengan dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra hanya menuai bantahan dan kecaman. Begitu juga penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang pada intinya mengakui tidak ada bukti mutlak aliran dana kepada dua pemimpin nonaktif KPK itu. Kendati bukti mutlak tidak ada, Jaksa Agung berupaya menggunakan apa yang disebutnya sebagai bukti kuat. Bukti kuat itu sesungguhnya hanya tafsiran atas konstruksi rekayasa fakta. Ada benang merah alur cerita yang disajikan di atas tiga panggung itu. Yaitu hukum ternyata telah lama diatur mafia. Jaksa Agung mengakui keberadaan makelar kasus alias markus dan makelar jabatan atau marjab.

Amat disayangkan, buruk rupa penegakan hukum negeri ini hanya dibawa ke salon kecantikan kata-kata. Belum ada aksi. Pencanangan kegiatan memberantas mafia hukum dalam agenda 100 hari pemerintahan dengan mengumumkan program untuk melaporkan mafia hukum melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode 'Ganyang Mafia' bukanlah sebuah tindakan nyata yang diharapkan publik.
Sudah sangat terang benderang bahwa hukum sudah lama diatur mafia. Akan tetapi, tangan penegak hukum seakan tak mampu menjangkaunya, apalagi menangkap dan menahan para mafia. Identitas mafia sudah terkuak dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi dan nama mereka disebut-sebut dalam panggung Tim Delapan dan Komisi III DPR. Alangkah ajaibnya, sejauh ini, belum satu pun yang ditahan, termasuk Anggodo sang aktor utama rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra. Publik melihat terang benderang kesalahan Anggodo, tetapi atas nama hukum polisi mengaku sulit kesalahannya. Kita tidak mau berburuk sangka bahwa aparatur hukum sudah bisa diatur mafia. Jika para mafia peradilan yang namanya disebutkan dalam rekaman tidak juga disentuh, jangan salahkan publik menuding telah terjadi politik pembiaran, ini membuktikan kebobrokan hukum indonesia.
JAKARTA, Republika — Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak buruk bagi citra pemerintahan baru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan tingkat kepopuleran SBY kemungkinan besar turun.
”Berdasarkan survei LSI sebelumnya, kasus KPK – Polri yang sudah terjadi sejak lama terbukti menurutnkan rating kepuasan publik atas SBY di bidang pemberantasan korupsi,” kata Burhan pada Republika, Jumat (30/10) siang.
Setidaknya harus ada survei baru untuk mengukur dampak penahanan Bibit Waluyo dan Chandra M Hamzah. Tapi pola beberapa survei LSI terakhir menunjukkan hal ini sangat berpengaruh. Responden mengetahui kalau pemberantasan korupsi adalah program unggulan Presiden SBY. Dalam kampanyenya, SBY selalu mengemukakan hal ini. ”Presiden  SBY harus mengembalikan reputasi dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Selain dari dalam negeri, sorotan atas kasus ini juga muncul di media asing. Majalah berpengaruh asal Inggris, The Economist, edisi pekan lalu menurunkan berita soal kriminalisasi atas KPK. Menurut The Economist, kasus ini akan berdampak pada kepercayaan publik pada SBY yang dipilih langsung oleh masyarakat. The Economist mengulas, SBY saat kampanye Pemilihan Presiden 2009 mengedepankan isu pemberantasan korupsi tapi saat ini harus berjibaku dengan kasus KPK – Polri.

BAB IV
Bibit Chandra , SBY dan Bobroknya  Manajemen Pemerintah

 Setelah diamati kelut kemelut dari awal kasus ini muncul, dapat kita lihat bahwa sebenarnya terlalu banyak unsure politik yang menyelimuti khasus ini. Baik perseorangan maupun oknum pemerintahan, dari yang terkecil jabatannya sampai yang terbesar. Bobroknya system dan manajemen pemerintahan serta unsure yang ada didalmanya membuat pelaksanaan kinerja dan pencapaian tujuan yang telah direncanakan gagal dan tidak berjalan semestinya.
Manajemen yang bagus sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi besar maupun kecul, karena alasan utama manajemen dibutuhkan adalah untuk mencapai efesiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan dan hasil hyang maksimal, kita tahu bahwa Manajemen adalah bekerja dengan orang- orang untuk menentukan tujuan- tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi OPAC ( organizing, planning, actuating , controlling ) .
Jika dihubungkan dengan permasalahan atau kasus Bibit Chandra ini dengan tanggapan pemerintahan, sepertinya kemelut panjang ini memperlihatkan bobroknya manajemen pemerintahan yang tidak berjalan sesuai dengan landasan OPAC tersebut. Mulai saja dengan pemimpin kita yang paling utama yaitu Presiden SBY dan Wakil.

Ada Upaya Pemaksaan Hukum di Balik Kasus Bibit Chandra
Tribunnews.com - Jumat, 4 Juni 2010 11:54 WIB

                      
KOMPAS.COM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Wijajanto, pengacara dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, menilai ada upaya pemaksaan hukum dibalik akan disidangkannya Bibit-Chandra dalam dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/6/2010), Bambang menuturkan, sejak pertama kali SKPP digagalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia melihat ada upaya pemaksaan hukum untuk mengajukan kasus dugaan pemerasan Bibit Chandra ke persidangan.

"Kejagung yang sudah mengeluarkan SKPP terus dipaksa secara hukum oleh putusan untuk mengajukan kasus ini," tutur Bambang. Menurutnya dengan dimajukan kasus klienya ke persidangan, ia mempertanyakan pengadilan seperti apa yang akan dihadapi oleh kliennya.
"Pihak Kejagung sudah memutuskan ini diberhentikan, tetapi pngadilan tetap ingin melanjutkan kasusnya, nanti pengadilan apa yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai seharusnya kasus klienya gugur demi hukum, karena pihak penggugat yaitu Anggodo Widjojo, sudah dinyatakan menjadi pelaku dari dugaan penyuapan terhadap Bibit dan Chandra di Pengadilan Tipikor.

"Pemeriksaan memberikan legal justifikasion bahwa dia pelaku, dari penyuapan, apa dengan tidak sendirinya bahwa gugatan pemerasan ini gugur," serunya.
Menurutnya dalam kasus hukum kliennya terdapat kompleksitas hukum baru yang muncul, yang bukannya kita mewujudkan keadilan tetapi, justru masuk ke dalam problem-problem baru yang ujungnya tidak tahu kemana," tandasnya.

JAKARTA - Penyelesaian kasus dua wakil ketua KPK Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Namun institusi penuntutan itu, tampaknya, masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap atas putusan banding yang menyatakan tidak sah SKPP Bibit - Chandra tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan tiga opsi yang mungkin diambil. Yakni melanjutkan perkara ke pengadilan, deponeering, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Mana yang manfaatnya paling besar dan mudaratnya paling kecil, itu yang dipilih,” kata Amari seusai salat Jumat di masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (4/6). Namun dia menegaskan, putusan itu bisa diambil jika telah menerima salinan putusan banding dari PT DKI Jakarta.
Bukankan putusan banding merupakan putusan akhir dalam gugatan praperadilan? Amari mengakui hal itu tidak terdapat dalam KUHAP. “Tapi pada prakteknya pernah ada,” kata Amari. Ketika itu diajukan kasasi oleh Polri dalam praperadilan SP3 dengan PT Newmont.
Mantan kepala Kejati Jabar itu enggan berspekulasi opsi yang bakal dipilih. Termasuk memilih deponeering yang banyak disuarakan banyak kalangan. “Justru deponeering itu (membutuhkan waktu) paling lama,” urai Amari ditanya deponeering diambil dalam waktu dekat.

Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan yang mengatur tentang kewenangan deponeering, dalam penjelasannya disebutkan hal itu bisa dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Paling tidak dibutuhkan waktu enam bulan.Terpisah, Presiden SBY sangat mungkin untuk meminta kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (deponeering). “Memang salah satu yang sempat didiskusikan dan kelihatannya menjadi opsi yang dipikirkan, dipertimbangkan, adalah kemungkinan memberikan deponering,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana usai melaporkan perkembangan kasus Bibit-Chandra kepada Presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Meski demikian, kata Denny, posisi Presiden akan diungkapkan setelah resmi membaca salinan putusan, serta mengetahui sikap Jaksa Agung. “Itu (deponering) salah satu opsi yang saya sampaikan, dan itu memang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati ya,” kata Denny.
Denny mengatakan, secara prinsip, Presiden tetap bersikap sama dengan ketika kasus Bibit-Chandra mulai bergulir. Presiden menginginkan agar kasus Bibit-Chandra tidak mengganggu agenda-agenda pemberantasan korupsi. “Tidak juga mengganggu kinerja-kinerja KPK. Kita harapkan nanti ada solusi terbaik yang dapat dilakukan terkait dengan dibatalkannya SKPP Chandra dan Bibit ini,” kata Denny.
Denny menambahkan, Presiden menghormati keputusan hakim, karena konstitusi menjamin kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. “Itu prinsip dasar dalam setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan. Presiden menghormatinya,” kata Denny.
Sementara Ketua MA Harifin Tumpa menegaskan, putusan PT DKI Jakarta adalah final alias mentok. Artinya, kejaksaan tidak bisa mengajukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya. Namun, jika pertimbangannya benar-benar mengganggu stabilitas sosial masyarakat, pihaknya mempersilakan kejaksaan untuk melakukan deponering.
Menurutnya, deponering adalah upaya hukum yang sah. “Enggak masalah,” ucap Harifin saat ditemui di kantornya kemarin (4/5). Bahkan, kata Harifin, jika Kejaksaan mengeluarkan deponering, maka keputusan itu tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini mengatakan, jika nanti kejaksaan tidak mengeluarkan deponeering, maka kasus tersebut harus segera sidangkan. Bahkan, tidak menjadi masalah jika sidang Anggodo dan Bibit Chandra dijalankan secara bersama-sama. Bagaimana tentang permintaan pengacara Anggodo yang meminta Pengadilan Tipikor menangguhkan sidang Anggodo. “Suatu persoalan yang berbeda biar berjalan keduanya,” jawabnya.
Artinya, pengadilanlah yang nanti akan membuktikan apakah Anggodo atau Bibit-Chandra yang bersalah. Atau bahkan malah salah keduanya. Sebab, siapa yang memberi suap dan menerima suap semuanya bersalah. Jadi, menurut Harifin, tidak menjadi masalah jika kedua sudang itu berjalan bersama-sama.
Namun yang ditekankan Harifin, pihaknya tidak akan memberikan opsi apa-apa kepada kejaksaan, apakah untuk melakukan deponeering atau tidak. Sebab, itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan.Hal senada juga dikatakan mantan anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis. Saat ditemui di kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dirinya mengatakan bahwa bola panas kasus Bibit Chandra sedang berada di tangan Kejaksaan. “Jadi terserah mereka (kejaksaan, Red) melakukan deponeering atau tidak,” ucapnya.
Selain itu, Todung menegaskan Jaksa Agung harus bertanggung jawab atas semua proses hukum ini. Sebab, dulu Tim Delapan sebenarnya sudah merekomendasikan agar kasus tersebut dikesampingkan (deponering) sejak dulu. Bahkan rekomendasi tersebut sudah diajukan kepada presiden. Tapi kenyataannya, Kejaksaan malah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang beresiko di praperadilankan.
Untuk Bibit dan Chandra, Todung mengimbau agar keduanya tidak mengemis deponeering kepada Kejaksaan. Biarlah kejaksaan yang memutuskan. Kalaupun resikonya, tidak dikeluarkan deponering, Bibit Chandra pun harus siap di sidangkan. “Tapi KPK harus tetap fungsional seperti biasa dan bisa terus memberantas korupsi yang ada,” katanya.

Sore kemarin mantan anggota Tim Delapan melakukan rapat tertutup dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Hampir semua anggota Tim Delapan hadir dalam rapat yang digelar di kantor satgas kecuali Anies Baswedan dan Komaruddin Hidayat. “Kami tidak berwenang lagi dalam kasus ini. Kami hanya kumpul-kumpul renuian saja,” kata Todung.


KESIMPULAN PENULIS :

a.       Bad Planning
Presiden terlalu banyak ragu - ragu dan berlama-lama seperti kebiasaannya selama ini.
Sebaiknya  : Ia harus segera mengembalikan Bibit dan Chandra ke KPK agar ikut dalam perang melawan para koruptor dan makelar kasus.
Sesuai dengan Planning yang benar yaitu : Seorang Manajer haruslah memikirkan kegiatan dan keputusan yang diambil dengan cepat agar tidak terjadi problematika buruk yang berkepanjangan .
b.       Pengorganisasian yang kurang Matang
Presiden terlalu ceroboh dalam mengkoordinasikan SDM dalam tatanan pemerintahan.
Sebaiknya : Kemelut kasus Bibit dan Chandrat harus pula menjadi pelajaran bagi Presiden Yudhoyono untuk lebih berhati-hati memilih partner jika memang serius memerangi korupsi. Sebab, kasus ini telah membuka mata publik. Gerakan reformasi yang dimulai pada 1998 ter-nyata belum bisa membersihkan institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. Makelar kasus masih merajalela. Dengan kata lain, Presiden belum bisa mengandalkan dua institusi ini untuk memberantas korupsi. Maka, sungguh keliru bila pemerintah memusuhi KPK, lantaran lembaga ini justru amat dibutuhkan.

c.       Actuating yang lamban
Sayang, mengenai cara yang ditempuh untuk menghentikan perkara, SBY tidak tegas memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3), surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau mendeponir perkara. Presiden mengatakan, dirinya tidak boleh memasuki wilayah itu.
Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.

d.      Putusan Bibit-Candra Bukti Arahan Presiden tidak Jalan

Jumat, 04 Juni 2010, 08:44 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI resmi dikirimkan. Setelah itu mereka baru menentukan langkah hukum yang tepat. "Kita lihat saja nanti. Saya juga belum baca putusannya. Sampai sekarang saya masih berjalan," papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai mengikuti rapat internal sekitar tiga jam di gedung KPK, Kamis malam(3/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menegaskan jika kasus yang disangkakan padanya dan sang rekan merupakan rekayasa belaka. "Ini kan jelas rekayasa. Padahal Presiden sudah arahkan polisi dan jaksa untuk dislesaikan di luar pengadilan ternyata masih bisa dipersoalkan," paparnya.Ia pun berkesimpulan,kasus ini mencuat lagi karena arahan Presiden tak dapat dilaksanakan dengan baik. Bibit merasakan, usahanya telah optimal menuntaskan kasus-kasus. Mantan kapolda Kalimantan Timur ini pun bersikap menunggu langkah-langkah Kejaksaan selanjutnya atas arahan Presiden.
Salah satu pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari berharap kejaksaan bertanggung jawab pada proses meskipun ia meyakini pula kasus ini sarat rekayasa hukum. "Saya percaya kejaksaan akan melakukan yang terbaik," ungkap dia. Langkah hukum yang diharapkan tim pengacara, imbuh Taufik, kejaksaan melakukan deponering atau tidak memaksakan kasus ini diproses hukum lebih lanjut.
Kebijakan yang akan diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi dinamika di masyarakat terkait penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diharapkan dapat meredam berkembangnya isu hukum menjadi isu yang mengganggu kehidupan sosial dan politik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada ANTARA di Jakarta, Senin, dihubungi usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Wisma Negara Jakarta mengatakan kebijakan yang tepat diharapkan dapat mencegah melebarnya masalah hukum menjadi masalah lain yang berdampak lebih luas.

"Saya sampaikan di luar sudah berkembang dari masyarakat. Saya ingatkan hati-hati soal dukungan masyarakat, tentu akan merepotkan,"
kata Hikmahanto ketika menjelaskan masukannya kepada Presiden.
Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Sekjen Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, Rektor Paramadina Anies Baswedan dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat itu disampaikan tiga usulan kepada Kepala Negara.Juga hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.
"Dan mereka-mereka ini yang nantinya dapat dipercaya masyarakat untuk menilai apakah dasar yang digunakan polisi sudah tepat ini untuk menghapus kecurigaan," kata Hikmahanto.
Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya adalah untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.
"Ketiga, bagi "mereka yang dianggap terlibat" harus dilakukan suatu proses. Kami berempat tidak mengatakan bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah karena proses hukum sedang berjalan. Yang kami harapkan proses hukum transparan, tapi yang terpenting tidak memunculkan gangguan sosial politik," ungkapnya.
Hikmahanto menambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut Presiden cukup memahami dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini dalam menanggapi perkembangan kasus hukum Bibit dan Chandra Hamzah.
Ia mengingatkan dinamika yang terjadi berkembang dari ketidakpercayaan masyarakat atas proses pemeriksaan dan juga pandangan bahwa adanya perseteruan antara "cicak dan buaya" dimana ketidakadilan terjadi. Karena itu, ia mengharapkan langkah dan kebijakan Presiden dapat tepat sehingga tidak mendorong dinamika yang lebih jauh lagi.
f.       Sisi positif sikap SBY terhadap permasalahan Bibit Candra
Sikap Presiden terhadap kasus Bibit-Chandra, sudah tepat mengingat posisinya sebagai pimpinan eksekutif yang tidak serta merta mengintervensi lembaga yudikatif.Kesan yang ditangkap dibalik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan ragu-ragu dan tidak jelas itu adalah bahwa, Presiden tidak ingin mencamputri lebih jauh kewenangan lembaga penegak hokum,  Presiden juga betul-betul menyadari posisinya sebagai pimpinan eksekutif yang perlu mencerminkan asas "Virtus in Medio" atau kebijaksanaan harus berada di tengah-tengah. "Pernyataan yang terkesan tidak tegas tersebut, sesungguhnya mau membuka ruang bagi semua pihak termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk mencermati kembali apa yang dikerjakannya dalam suasana hati yang bersih.
 "Sekalipun Presiden memiliki hak penuh atas kekuasaan kehakiman, kejaksanaa dan kepolisian, tetapi tidak serta merta harus melakukan intervensi dalam proses penegakaan hukum dan keadilan yang sedang berjalan.  "Sebagai seorang negarawan yang bijaksana, Presiden SBY lebih menghendaki agar penghentian perkara Bibit-Chandra itu dilakukan oleh lembaga yang berwewenang dalam hal Kejaksaan," katanya. "Langkah ini akan lebih terhormat untuk menyelamatkan nasib lembaga penegakan hukum dari keterpurukan ke depan.




BAB IV
 PENUTUP

A.     Kesimpulan
Sebenarnya secara global kalau kita lihat masalah ini sangat banyak berbau atau campur unsure politik, tiang hanya terletak pada PEMIMPIN pemerintah tersebut karena  GOOD ORGANISATION terletak pada SIKAP PEMIMPIN tersebut. Mulai dari pemikiran sampai kepada pelaksanaan kegiatan manajemen yang semestinya harus bersumber pada tatanan OPAC, bagaimanapun kemelut yang timbul baik dari internal maupun eksternal, seorang pemimpin seharusnya tanggap dan cekatan dalam menanggapinya.
Semua keputusan bersumber dari pemimpin, pemimpin yang baik mengetahui semua permasalahan yang terjadi didalam lini / staf pada organisasi tersebut, kalau dihubungkan dengan organisasi yang besar seperti pemerintah maka seorang presiden haruslah menanggapi semua kemelut yang terjadi dengan kepala dingin dan perencanaan yang matang tapi bukan berarti harus diam berlama- lama.
   
B.     Saran
Tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sebagai pemakalah mengharapkan sangat kritikan dan sarannya . Agar mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan pokok pembahasan. Harapan penulis menerima saran dari semua pihak untuk kesempurnaan tugas ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar