Selasa, 29 Maret 2011

Korupsi ooo korupsiiii


Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 1
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Harus Memberantasnya?


Pengantar
Rezim Orde Baru Soeharto, dan diteruskan oleh “muridnya” Habibie2, telah meningalkan banyak
persoalan pelik bagi rezim Gus Dur-Megawati. Persoalan-persoalan tersebut bukan hanya
persoalan krisis ekonomi, disintegrasi, kersusuhan (persoalan SARA), hak asasi manusia (HAM),
ataupun utang luar negeri yang semakin menumpuk, namun juga persoalan pemberantasan dan
pembersihan KKN yang merupakan “najis warisan” Orde Baru.
Soeharto dipercaya meninggalkan banyak persoalan KKN, yang juga melibatkan diri dan
keluarganya. Bahkan isu KKN merupakan salah satu isu yang diusung oleh para mahasiswa, saat
melancarkan aksi reformasi yang menggulingkan Soeharto.
Namun yang menjadi persoalan kini adalah lambannya proses penyelesaian persoalan KKN
tersebut. Bahkan terkesan Kejaksaan Agung ogah-ogahan dalam menuntaskan kasus-kasus KKN
yang melibatkan Soeharto dan para kroninya. Kasus-kasus besar yang masuk ke Kejaksaan
Agung, seperti kasus KKN Soeharto dan Keluarganya, kasus Bank Bali, Kasus Andi Ghalib,
kasus Texmaco, kasus BLBI, kasus Goro, dan sebagainya, belum ada yang tuntas digarap oleh
Kejaksaan Agung.
Korupsi seolah hanya menjadi komoditi politik belaka. Para politisi, yang pada saat gerakan
reformasi menumbangkan gencar meneriakkan isu KKN Soeharto dan kroni-kroninya, kini seolah
bungkam. Bahkan Gus Dur sendiri hingga kini belum juga mengungkapkan tiga orang menteri
dalam kabinetnya yang ia isukan terlibat KKN. Anehnya inisiatif untuk menuntaskan persoalan
korupsi ini justru datang dari lembaga-lembaga kreditor yang memberikan utang kepada
Indonesia. Bank Dunia dan Asia Development Bank (ADB) menganggarkan bantuan sebesar
USD 1 juta untuk menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia. Dan lucunya para praktisi politik
mulai kembali berteriak soal korupsi setelah adanya desakan dan janji bantuan Bank Dunia
tentang korupsi di dalam sidang CGI di Jakarta, 1-2 Februari 2000. Dalam sebuah seminar di
Jakarta, Amien Rais tiba-tiba muncul kembali meneriakkan tentang perlunya untuk membentuk
komisi anti korupsi sesegera mungkin.3
Ada satu pertanyaan yang agaknya layak untuk dilontarkan; apa susahnya menyeret seorang
mantan presiden yang bernama Soeharto, yang dipercaya oleh banyak orang sebagai dalang
utama korupsi di masa Orde Baru? Lagi-lagi jawabannya akan terbentur pada azas hukum dan
praduga tak bersalah. Akan tetapi patutkah kita menyandarkan penegakan keadilan pada sistem
hukum yang dijalankan oleh aparat hukum yang masih merupakan bagian dari masa lalu?
Jangan-jangan benar apa yang pernah diucapkan oleh mantan wakil presiden M. Hatta, bahwa
korupsi di Indonesia sudah begitu berurat berakar dan telah menjadi suatu budaya yang amat
susah untuk dihilangkan.
Jika demikian logikanya maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah perombakan total
terhadap sistem politik dan ekonomi yang ada. Karena toh upaya pemberantasan korupsi yang
pernah dilakukan sejak masa VOC, Hindia Belanda, ataupun Orde Baru, dengan meningkat gaji
para pegawai negeri, telah gagal. Persoalan korupsi agaknya sudah harus dilihat dalam kerangka
sistem. Korupsi merupakan hasil atau ekses yang timbul dari suatu sistem ekonomi dan politik
yang dijalankan oleh mesin pemerintahan modern.
Definisi Korupsi
1 Disusun untuk bahan kurikulum pendidikan dan training, Departemen Jaringan dan Pendidikan ICW, 2000.
2 Hal ini diakui sendiri oleh B.J. Habibie yang berkali-kali mengatakan bahwa Soeharto adalah guru yang dihormatinya.
3 Lihat halaman muka Kompas, 18 Februari 2000.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 2
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan
bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan
keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep
kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.4
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan
pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah
adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika
Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi
kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi
wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari
kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.
Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh
rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep
kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara
itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang
raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan
kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan
tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal
dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi
dari kekuasaannya tersebut.
Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan
keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak
dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama,
bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak
adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang
memunculkan konsepsi anti korupsi.
Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan
negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi
atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di
tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi.
Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut
pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya
untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai
sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk
keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia barubaru
ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari
perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek
kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau
perlakuan istimewa.5 Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian
fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit
4 Lihat tulisan Onghokham tentang “Tradisi dan Korupsi,” pada Prisma No. 2, Februari 1983.
5 Siaran pers Menkowasbang Tentang Menghapuskan KKN Dari Perekonomian Nasional, 15 Juni 1999.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 3
ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas
istimewa tersebut meliputi:
1. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan
swasta.
2. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
3. Penetapan harga penjualan atau ruislag.
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi
yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek
kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan
publik dan kepentingan pribadi (swasta).6 Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku
ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar
keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan
hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang
dilakukannya.7
Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan
birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan
intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh
sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara
umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi
modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika
dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk
meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk
kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi
normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari
korupsi.8
Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan
tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan
politik yang akan mereka raih.
Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan?
Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di
tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai
uang yang cukup besar. Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil
mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.9
Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan
bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi
yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan
menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau
bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan
bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi
pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat
menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan
tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab
terhadap pintu gerbang tol.
6 Lihat John Girling, Corruption, Capitalism, and Democracy, Routledge, New York, 1997, hlm 1-3.
7 Kasus Bank Bali adalah salah satu contoh menarik dari praktek korupsi model ini.
8 Op Cit, John Girling, Corruption, Capitalism, and Democracy, hlm 9.
9 Lihat Onghokham, “Tradisi dan Korupsi,” hlm 5.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 4
Korupsi Dalam Dimensi Sejarah Indonesia
Di tahun 1799 asosiasi dagang VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) diplesetkan menjadi
Verhaan Onder Corruptie, runtuh lantaran korupsi.10
Catatan sejarah memang menunjukkan bahwa pada paruh kedua abad 18 VOC digerogoti oleh
korupsi yang akut. Pada tanggal 12 Desember 1642 Gubernur Jendral Antonio Van Diemen
bahkan menyurati Heeren XVII tentang parahnya korupsi yang terjadi di tubuh VOC. Berbagai
upaya ubtuk memberantas korupsi di dalam tubuh asosiasi dagang ini tak berhasil. Sehingga tak
jarang dikatakan bahwa korupsi saat itu sudah menjadi suatu kenyataan hidup.
Pasal utama penyebab korupsi ini adalah kecilnya gaji yang diterima oleh para pegawai VOC.
Sementara gaji pegawai rendahan VOC, yang hanya berkisar antara 16 gulden hingga 24 gulden
per bulan, tak sesuai dengan gaya hidup di Batavia pada saat itu. Para pegawai setingkat juru
tulis rata-rata menerima gaji 24 Gulden setiap bulan, sementara seorang Gubernur Jendral
menerima 600 hingga 700 Gulden setiap bulan. Para pejabat VOC, mulai dari Gubernur Jendral
hingga juru tulis, banyak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Bahkan dalam
banyak kasus ditemukan jabatan-jabatan khusus yang berhubungan dengan perdagangan
diperjualbelikan dan diberikan kepada orang yang memberikan penawaran tertinggi.11
Sudah barang tentu sebagai sebuah perusahaan dagang VOC melarang para pegawainya terlibat
dalam perdagangan. Akan tetapi dengan alasan gaji yang kecil, pada saat itu taklah heran jika
dijumpai para pejabat VOC yang melakukan kerjasama dagang dengan para pedagang Portugis,
India, atau Perancis. Bahkan praktek tersebut mungkin dikerjakan sebagai prioritas ketimbang
kerja untuk VOC sendiri. Tak jarang merea memanfaatkan kapal VOC untuk mengangkut barang
yang bukan diperuntukkan bagi VOC sendiri. Dalam sebuah laporan yang diterbitkan di London
pada tahun 1743, “A Description of Holland, or the Present State of the United Provinces,”
dilaporkan banyak kapal VOC yang karam akibat kelebihan muatan.
Persoalan korupsi ini tidak berarti tuntas tatkala VOC digantikan oleh pemerintahan Hindia
Belanda. Sistem birokrasi Hindia Belanda yang mengenal dua sistem, Bestuurs Beambten (BB)
dan Pangreh Praja, memicu tindakan korupsi dalam bentuk yang lain.
Pada masa Tanam Paksa, 1830-1870, penduduk pribumi diwajibkan untuk menanam beberapa
jenis tanaman yang laku di pasar-pasar Eropa. Menurut peraturan petani diharuskan untuk
menanami 1/3 bagian dari tanahnya bagi tanaman wajib tersebut. Umumnya tanaman tersebut
berusia tahunan seperti kopi, teh, atau nila. Berdasarkan peraturan harus mengubah 1/3 bagian
dari sawah-sawah produktif mereka guna tanaman tersebut dan meluangkan 1/3 waktu mereka
untuk menagawasi tanaman tersebut.
Akan tetapi dalam prakteknya kepala desa, demang, wedana, atau bupati yang bertanggung
jawab atas tanam paksa tersebut justru memaksa para petani untuk menanami 2/3 bagian dari
tanahnya untuk tanaman wajib. Keuntungan yang didapat sudah barang tentu masuk dalam
kantung pribadi para pejabat tersebut. Sementara itu residen-resinden dan pengawas (controluer)
Hindia Belanda mendiamkan saja praktek tersebut karena mendapat bagian yang tidak sedikit.
Taklah heran bila pada masa Tanam Paksa wabah penyakit dan kelaparan melanda penduduk
pedesaan, terutama di Pulau Jawa, karena di dalam prakteknya mereka lebih banyak
menghabiskan waktunya untuk mengawasi tanaman tahunan yang diwajibkan dan tak memiliki
waktu lagi untuk sawah-sawah mereka. Belum lagi 1/3 bagian yang dapat mereka tanami untuk
padi, tak mencukupi kebutuhan keluarga mereka dalam setahun.
Situasi tersebut tidak berubah banyak meskipun sistem Tanam Paksa dihapuskan pada tahun
1870 dan diganti oleh sistem perekonomian liberal, dimana perusahaan-perusahaan swasta
diizinkan untuk membuka perkebunan-perkebunan dalam skala besar. Perubahan ini juga
menandai diterapkanya sistem kerja upahan.
10 Lihat “Gaji dan Korupsi,” Rizal, Harian Warta Kota, 11 Februari 2000.
11 Lihat Onghokham, “Korupsi dan Tradisi,” hlm 6-7.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 5
Modal asing semakin deras masuk ke Hindia Belanda, yang bukannya memberikan kebaikan,
tetapi justru semakin memperburuk kondisi kehidupan masyarakat. Para pemilik modal, selain
bisa memiliki tanah, juga dapat menyewa dari penduduk setempat atau pemerintah. Sawahsawah
desa yang bersifat komunal mulai banyak disewakan para kepala desa dimana mereka
mendapat premi tertentu, sementara peduduknya menjadi kuli secara massal. Petani telah
menjadi budak di lahannya sendiri.12
Meskipun industri Gula semakin berkembang, kehidupan kaum buruh dan tani yang
menggerakkan produksi tebu dan pabrik gula kian lama kian terpuruk. Kehidupan kaum buruh
dan petani yang buruk itu tak ada satupun mendapat pembelaan dari aparat birokrasi pemerintah,
yang seharusnya memeberikan perlindungan. Para kepala desa sudah sepenuhnya menjadi alat
perusahaan perkebunan tebu dengan berbagai suap yang mereka terima. Pemberontakanpemberontakan
kecil petani tebu mulai muncul, dengan membakar area perkebunan tebu.13
Di sisi yang lain persoalan klasik yang ada pada masa-masa sebelumnya tetap dijumpai. Gaji
yang diterima oleh para pangreh praja, terutama pangreh praja rendahan seperti wedana, camatcamat
dan mantri, tetaplah kecil. Keuntungan besar yang didapat pemerintah Hindia Belanda dari
sewa-menyewa lahan perkebunan dan pajak yang mereka peroleh dari penguaha-pengusaha
perkebunan tak digunakan untuk mensejahterakan aparat birokrasi pada level menengah ke
bawah. Sementara sebagai bagian dari pemerintahan Hindia Belanda dan sistem birokrasi
tradisional, para pangreh praja ini harus memelihara gaya hidup sebagai priyayi. Diduga mereka
menerima segala macam upeti dari rakyat untuk membiayai hidup mereka. Para patih dan bupati,
meskipun gaji yang mereka terima lebih tinggi, juga banyak menerima upeti yang tidak resmi dari
rakyat. Selain itu mereka pun masih memelihara kewajiban kerja bakti bagi para kawula yang
berada dibawah kekuasaan mereka. Kewajiban-kewajiban tidak resmi ini baru dihapuskan sama
sekali oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1890. Peristiwa antara Bupati Lebak dan
Multatuli mungkin salah satu contoh yang menarik tentang penindasan dan tindak korupsi yang
dilakukan oleh pangreh praja Hindia Belanda.
Dengan diperluasnya pemungutan pajak oleh Belanda atas tanah dan hasilnya, pejabat pribumi
setingkat kepala desa dan pembantunya memanfaatkan kesempatan dari peluang baru tersebut
untuk mengambil keuntungan yang besar. Di Jawa, Bekel (petugas pemungut pajak) menaikkan
20 kali lipat apa yang mereka bayar kepada atasan mereka.14
Dalam catatan banyak ahli sejarah, periode pendudukan Jepang dipercaya sebagai masa
merajalelanya korupsi. Pemerintah pendudukan Jepang memberlakukan Indonesia sebagai arena
perang, dimana segala sumber alam dan manusia harus dipergunakan untuk kepentingan perang
bala tentara Dai Nippon. Bahkan akibat langkanya minyak tanah, yang diprioritaskan bagi
kepentingan bala tentara Jepang, rakyat diwajibkan untuk menanam pohon jarak, yang akan
diambil bijinya sebagai alat penerangan. Sangat sulit untuk mendapatkan beras atau pakaian
pada saat itu.
Namun kesulitan tersebut “agak tertolong” jika ada yang mau berkolaborasi dengan pemerintah
pendudukan Jepang. Jika ada yang mau menjadi corong kampanye Jepang, salah satunya
adalah kampanye gerakan tiga A, maka kesulitan untuk mendapat pakaian atau bahan makanan
sedikit teratasi.
Selepas revolusi kemerdekaan tahun 1945-1949, negara Indonesia yang baru lahir lebih banyak
disibukkan dengan persoalan penataan sistem politik. Persoalan ekonomi menjadi nomor dua.
Melalui kesepakatan yang diperoleh pada Perjanjian Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 secara
12 Soe Hok Gie, Di Bawah Lentera Merah: Riwayat Sarekat Islam Semarang 1917-1920, Yayasan Bentang Budaya
untuk Franz Fanon Foundation,Yogyakarta, 1999, hlm 10.
13 Ibid, hlm 11
14 Theodore M. Smith, Korupsi, Tradisi, dan Perubahan di Indonesia, dalam Korupsi Politik, Mochtar Lubis dan James
Scott (ed), Yayasan Obor, Jakarta, 1993, hlm 52. Lihat juga Clive Day, The Dutch in Java, Oxford University Press,
London, 1966, hlm 100-103.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 6
resmi kemerdekaan Indonesia diakui oleh Belanda, kendati sebagian besar sektor perekonomian
masih dikuasai oleh Belanda.
Pada tahun 1951 desakan untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan
Belanda, dan perusahaan Barat lainnya, semakin kuat. Akhirnya di tahun 1958 ini pemerintah
Indonesia mengeluarkan UU No. 86/1958 tentang kebijakan nasionalisasi perusahaanperusahaan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, terutama pada sektor perkebunan, minyak
dan gas bumi, serta pertambangan.15 Undang-undang tersebut berlaku surut hingga Desember
1957, dan pada prakteknya bukan hanya diterapkan pada perusahaan-perusahaan Belanda saja,
namun juga pada perusahaan-perusahaan Barat lainnya.
Sebelum adanya undang-undang nasionalisasi tersebut, dengan alasan untuk memberikan
proteksi kepada pengusaha-pengusaha pribumi, pemerintah Indonesia menerapkan suatu
kebijakan yang diberi nama Politik Benteng. Berdasarkan kebijakan ini pengusaha-pengusaha
pribumi diberikan bantuan kredit dan fasilitas, salah satunya adalah lisensi untuk mengimpor
barang. Laba yang diperoleh oleh para pengusaha pribumi tersebut, dari penjualan barang impor
di dalam negeri, diharapkan dapat menjadi modal untuk melakukan ekspansi usaha.16
Namun pada akhirnya Politik Benteng ini tidak melahirkan pengusaha pribumi yang tangguh.
Yang muncul justru praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pengusaha-pengusaha yang
mendapatkan lisensi tersebut hanyalah pengusaha-pengusaha yang dekat dengan pemerintah
dan kekuatan-kekuatan politik yang dominan. Pengusaha-pengusaha pribumi “dadakan” tersebut
sama sekali tidak memiliki bekal kemampuan usaha yang memadai. Akhirnya mereka hanya
“menyewaka” lisensi yang mereka punyai tersebut kepada pengusaha-pengusaha swasta lainnya,
yang umumnya berasal dari pengusaha keturunan Cina. Praktek kongkalingkong ini lah yang
melahirkan istilah Ali-Baba. Si Ali yang memiliki lisensi dan di Baba yang memiliki uang untuk
modal kerja lisensi tersebut.
Upaya untuk melakukan rasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, dan Barat lainnya, justru
melahirkan persoalan baru. Sebelum UU tersebut diberlakukan pada tahun 1958, pihak militer,
terutama Angkatan Darat (AD), telah melakukan aksi sepihak dan merebut perusahaanperusahaan
aing tersebut. Pada tanggal 13 Desember 1957 Mayor Jenderal A.H. Nasution
(KSAD pada saat itu) mengeluarkan larangan pengambilalihan perusahaan Belanda tanpa
sepengetahuan militer dan menempatkan perusahaan-perusahaan yang diambil alih tersebut
dibawah pengawsan militer.
Dapat dikatakan hingga tahun 1958 perusahaan-perusahaan yang diambil alih tersebut berada
sepenuhnya dibawah pengwasan militer. Merekalah yang pada akhirnya memiliki wewenang
untuk memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain. Praktek ini lagi-lagi menimbulkan bentuk
KKN baru dan praktek Ali-Baba, karena pengusaha-pengusaha swasta yang mendapatkan hak
pengelolaan tersebut adalah pengusaha-pengusaha yang telah lama dekat dengan pihak militer.
Demokrasi terpimpin yang kemudian dijalankan oleh Soekarno pun gagal untuk mengatasi
disintegrasi administrasi kenegaraan. Perekonomian tetap tergantung pada birokrasi partai-partai
politik dan militer. Aparat negara tak bekerja dengan baik dan korupsi semakin merajalela.
Jaringan komunikasi dan transportasi tak berjalan dengan baik, dan upaya pemerintah untuk
mendapat pemasukan dari pajak tak berhasil.
Akan tetapi unsur militer, terutama angkatan darat, mampu untuk bertahan dan menghidupi diri
mereka sendiri melalui sumber-sumber perekonomian yang mereka kuasai. Namun banyak pula
sumber perekonomian tersebut menjadi sarang praktek kolusi dan korupsi serta menguntungkan
15 Lihat Dani W. Munggoro Chalid Muhammad, Dicky Lopulalan, Pitono Adhi, Menggugat Ekspansi Industri
Pertambangan di Indonesia, terbitan bersama LSPP, Walhi, Latin, dan Pikul, Bogor, 1999, hlm 8-10.
16 Ibid, Dani W. Munggoro (dkk) hlm 10. Lihat juga Richard Robison, Indonesia; the Rise of Capital, Allen & Unwin Pty
Ltd, Australia, 1986, hlm 42.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 7
beberapa gelintir petinggi militer.17 Hal ini banyak melahirkan ketidakpuasan di kalangan militer,
terutama kelompok perwira muda yang lebih berorientasi nasional.
Gerakan 30 September 1965 yang sering didengungkan oleh rezim Soeharto sebagai upaya
kudet yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebenarnya lebih merupakan suatu
gerakan pembersihan yang coba dilakukan oleh kelompok perwira muda terhadap beberapa
petinggi militer, yang mereka cap lebih dekat dengan Barat dan banyak melakukan
penyimpangan.
Rezim Orde Baru yang mengambil alih kekuasaan pada tahun 1965 percaya bahwa persoalanpersoalan
yang muncul di masa Orde Lama dapat diselesaikan dengan melakukan
“pembangunan” terutama di sektor ekonomi. Oleh karenanya Soeharto mulai melirik dan
mengundang kembali investasi asing, yang tidak menyukai Orde Lama. Oleh karenanya
pertumbuhan ekonomilah yang menjadi target utama rezim Orde Baru. Persoalan kebocoran atau
korupsi menjadi persoalan nomor dua. Bagi rezim Orde Baru yang terpenting adalah kemajuan
dan pertumbuhan ekonomi serta tetap melakukan kontrol terhadap kekuasaan politik, sehingga
mereka dapat menjalankan program pembangunan tersebut.
Pemerintahan Orde Baru dimasa Soeharto diwarnai oleh tiga fenomena yang menarik. Pertama,
adalah kerjasama antara pimpinan militer dengan bisnisman keturunan Cina. Kedua, adalah
kompetisi antara pengusaha pribumi dengan pengusaha keturunan Cina. Ketiga, adalah
pengaruh perusahaan-perusahaan negara yang dikontrol oleh militer melawan tehnokrat yang
mendukung liberalisasi dan intervensi Barat.
Dalam upaya mereka untuk menumbuhkan “kesejahteraan,”18 para penguasa militer banyak
bekerjasama dengan pengusaha keturunan Cina (yang dikenal dengan sebutan Cukong), salah
satunya adalah Liem Sioe Liong, pengusaha yang sudah memiliki hubungan dengan Soeharto
sejak ia menjadi Panglima Divisi Diponegoro. Beberapa jendral juga memiliki perusahaan pribadi
yang pada umumnya menjadi “topeng” dari perusahaan yang didukung oleh pengusahapengusaha
keturunan Cina.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan birokrasi administrasi menjadi tergantung pada
persetujuan yang didapat dari petinggi tentara. Militer memegang peran yang penting dalam
urusan pemberian lisensi kontrak, keputusan tentang proyek, dan sebagainya.
Kekuatan absolut militer di masa awal Orde Baru berkuasa didukung oleh sumber perekonomian
yang mereka peroleh dari naiknya harga minyak dan perusahaan-perusahaan milik negara, serta
kerjasama mereka dengan pelaku bisnis keturunan Cina. Meskipun pada tahun 1966 Indonesia
telah membuka diri seluas mungkin bagi penanaman modal asing, namun hasil minyak yang
melimpah pada awal 1970-an membuat Orde Baru memiliki modal yang cukup untuk membiayai
pembangunan dan program-program politiknya.
Akan tetapi kekuasaan absolut ini meminta konsekuensi kontrol politik yang ketat dari negara,
termasuk pelarangan aktivitas partai politik hingga tingkat pedesaan dan kontrol terhadap partai
politik. Pada sisi lain Golkar memainkan peran yang efektif dengan mengalokasikan sumbersumber
yang dimiliki oleh pemerintah kepada kelompok strategis perkotaan (seperti pegawai
negeri dan kelas menengah profesional) dan para pemilik tanah di pedesaan. Subsidi tersebut
diperoleh drai pendapatan minyak bumi yang meningkat pada awal tahun 1970-an.19 Kebijakan
ekonomi semacam itu sudah barang tentu didukung oleh pemerintah (yang memang
berkepentingan), tehnokrat, dan organisasi keuangan internasional seperti Bank Dunia, IMF, atau
ADB, serta bantuan-bantuan asing birateral yang berasal dari Jepang, Eropa Barat, dan Amerika
Serikat.
17 Lihat John Girling, hlm 54-55.
18 Kesejahteraan hanya menjadi jargon Orde Baru untuk mendapatkan legitimasi menjalankan roda kekuasaan. Yang
tercipta bukanlah kesejahteraan, melainkan kesengsaraan bagi rakyat dan ketergantungan pada utang luar negeri.
Konsep kesejahteraan hanya berlaku bagi Soeharto, keluarga Soeharto dan kroni-kroninya.
19 Lihat John Girling hlm 55.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 8
Dapat dikatakan Pertamina adalah mesin utama pendukung kekuasaan Soeharto dan Orde Baru.
Namun Pertamina juga menjadi sarang korupsi, patronase, dan penyedotan sumber dana yang
membuat Pertamina ambruk pada tahun 1975-1976. Dibawah pimpinan Ibnu Sutowo operasi
Peramina tertutup bagi publik dan laporan tahunan keuangan Pertamina tidak pernah
diumumkan.
Kepentingan Soeharto dan tentara sangat besar terhadap Pertamina . Seperti apa yang dikatakan
oleh Richard Robison bahwa Pertamina menjadi semacam saluran dimana pemerintah
memperoleh pendapatan untuk membiayai ongkos-ongkos politiknya. Dipertengahan tahun 1970-
an setengah dari pendapatan negara berasal dari Pertamina. Pendapatan ini meningkat pada
permulaan 1980-an menjadi 2/3.20
Tatkala Pertamina bangkrut pada tahun 1975-1976, ditemukan utang tidak kurang dari USD 10
milliar. Dalam persidangan yang dilakukan terhadap asisten pribadi Ibnu Sutowo, ditemukan
bahwa ia adalah bagian dari jaringan keuangan yang besar yang meliputi Ibnu Sutowo, Liem Sioe
Liong, Ibu Tien, Soeharto, dan keluarganya.
Keruntuhan Pertamina juga membuat Soeharto harus berkompromi terhadap tehnokrat yang
mendukung Barat dan lembaga keuangan internasional yang selama ini mengkritik Pertamina
sebagai pusat keuangan Orde Baru.
Pada bulan Januari 1970 beberapa organisasi mahasiswa Indonesia turun ke jalan-jalan untuk
memprotes korupsi yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan. Presiden Soeharto pada saat itu
segera mengumumkan pembentukan Komisi IV, dimana mantan wakil presiden M. Hatta ditunjuk
sebagai penasehat presiden untuk tersebut. Di dalam pidato tahunan di Hari Kemerdekaan
presiden meninjau rekomendasi yang diberikan oleh Komisi dan dengan tegas menyatakan
bahwa “tidak ada keragu-raguan lagi. Saya sendiri akan memimpin perjuangan melawan
korupsi.”21
Akan tetapi, meskipun mendapat jaminan untuk diberantas oleh Soeharto sendiri, toh praktek
korupsi tetap berlangsung dan semakin parah. Pada saat itu mantan wakil presiden M. Hatta
sempat berujar bahwa praktek korupsi sudah menjadi budaya masyarakat dan susah untuk
dihilangkan. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme bukan hanya terjadi di kalangan pejabat militer
dan aparat birokrasi Orde Baru, namun juga telah menjalar pada keluarga Soeharto sendiri.
Dipertengahan tahun 1970-an dikenal istilah “Madame Ten Percent.” Istilah ini muncul karena
setiap ijin investasi baru harus mendapat restu dari istri Soeharto, Ny. Tien Soeharto, yang
biasanya meminta imbalan saham 10-15%. Ny. Tien Soeharto pula yang pada saat itu memiliki
ide untuk membangun proyek mercu suar Taman Mini Indonesia Indah, dengan memakai dana
negara dan menempatkannya sebagai asset keluarga Soeharto.22
Meskipun dalam sistem politik yang diterapkan oleh Indonesia mengenal lembaga kontrol
pemerintahan, seperti DPR, BPK, ataupun Kejaksaan Agung dan Badan Penertiban Aparatur
Negara, akan tetapi lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
Perangkat hukum yang dibuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, UU No. 3 tahun 1971
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Di tahun 1990 Jendral M. Yusuf sebagai Ketua BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan
tahunan yang dilakukan BPK atas APBN 1988/1989 kepada ketua DPR. Dalam acara tersebut M.
20 Lihat Girling, hlm 57. Lihat juga Richard Robison, Indonesia; the Rise of Capital, Allen & Unwin, Australia, 1986.
21 Pidato kenegaraan oleh Presiden Republik Indonesia di depan DPR dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke
25, 16 Agustus 1970.
22 Salah satu bentuk kekecewaan atas pemerintahan yang ototiter dan korup tersebut muncul dalam diri Sawito
Kartowibowo. Pada tahun 1976, dengan landasan gerakan kebatinan, ia membuat konsep pengalihan kekuasaan,
semacam Supersemar, dan mengumpulkan tanda tangan para tokoh politik saat itu, seperti mantan wakil presiden M.
Hatta. Dalam persidangan terhadap dirinya, Sawito menggugat praktek korupsi rezim Soeharto yang sudah merajalela
saat itu. Lihat Sumi Narto, Sawito: Ratu Adil, Guruji, Tertuduh, CV Aneka, Semarang, 1978.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 9
Yusuf mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya menemukan banyak penyimpangan
terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pemakaian dana-dana pembangunan.
Diantaranya ditemukan penyertaan modal pemerintah dalam BUMN yang tidak jelas statusnya.
Dilaporkan pula penemuan penanganan kredit macet yang tidak didasarkan atas ketentuanketentuan
yang berlaku. Berbagai proyek pemerintah di daerah yang tidak efektif dan efisien juga
ditemukan. Juga ditemukan instansi-instansi yang melakukan pengeluaran yang tidak pada
tempatnya, misalnya melakukan pembelian barang untuk waktu lama. Sayangnya laporan BPK ini
tidak disiarkan seluruh isinya dari tahun ke tahun untuk diketahui masyarakat.23
Praktek korupsi ini terus tumbuh subur selama Orde Baru. Ditemukannya sumber penghasil
devisa yang baru pada awal tahun 1980-an dari sektor kehutanan, menjadi ajag penjarahan baru
bagi Soeharto dan kroni-kroninya. Setelah runtuhnya masa kejayaan “Oil Boom,” pada akhir
tahun 1970-an, maka hutanlah yang menjadi primadona pensuplai kocek keuangan Orde Baru. Di
awal tahun 1980-an kita mengenal istilah “Green Gold” atau emas hijau. Hasil hutan yang
dieksport oleh Indonesia menjadi penghasil devisa nomor dua setelah minyak dan gas bumi.
Berdasarkan catatan yang dilakukan oleh peneliti asal Amerika Serikat, David W. Brown, hingga
akhir tahun 1995, luas HPH yang ada di Indonesia berjumlah 62 juta hektar. David W. Brown
yang melakukan penelitian tentang hutan tropis di Indonesia juga mencatat bahwa ada lima
perusahaan besar pemegang konsesi HPH, yaitu Barito Pasific, Djajanti, Alas Kusuma, Kayu
Lapis Indonesia (KLI), dan Bob Hasan group. Kelima pengelola HPH tersebut mengontrol area
seluas 18 juta hektare. Luas tersebut berarti merupakan 30 persen dari luas seluruh HPH yang
ada yang dikelola oleh sekitar 585 perusahaan pemegang konsesi hutan.24
Berdasarkan laporan penelitian tersebut, ternyata diantara lima perusahaan HPH swasta
terbesar, dua diantaranya menyerahkan sebagian saham dan pengelolaan pada keluarga
Soeharto. Kedua perusahaan tersebut adalah Kelompok Barito Pasific dan Kelompok Bob
Hasan. Dengan praktek semacam itu diduga kedua kelompok besar ini telah menyumbang
miliaran dollar ke dalam kocek keluarga Soeharto.
Salah satu contoh kedekatan Soeharto dengan pengusaha-pengusaha swasta tersebut dapat
dicontohkan oleh kasus Prajogo Pangestu. Hubungan antara Barito Pasific dengan mantan
presiden Soeharto dimulai pada tahun 1980-an, saat Barito membeli hak atas 35 konsesi kayu
yang dimiliki oleh perusahaan lain. Hal ini dapat terjadi karena campur tangan Soeharto. Barito
Pasific bahkan mendapatkan kemudahan pinjaman dari tiga bank milik pemerintah, yaitu Bank
Bumi Daya, Bapindo, dan Bank Dagang Negara. Pada tahun 1991 Barito Pasific mendapat
subsidi dari perusahaan hutan milik negara, Inhutani II, sebesar US$ 45 juta dan pinjaman dari
Bank Bumi Daya sebesar US$ 550 juta.
Berdasarkan laporan joint committee antara Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan pada
tahun 1994, Barito Pasific adalah perusahaan swasta yang memiliki utang terbesar di bank-bank
pemerintah. Berdasarkan laporan tersebut jumlah utang Barito Pasific kepada bank pemerintah
adalah Rp 3,8 trilliun. Rangking ini turun pada tahun 1999 ke posisi nomor tiga di belakang dua
anak laki-laki Soeharto. Namun David Brown percaya bahwa berdasarkan data yang ada di
Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA), Barito Pasific adalah konglomerat keenam yang
memiliki utang besar pada bank-bank milik negara.
Selain mendapat kemudahan pinjaman dari bank-bank milik negara, konsesi-konsesi yang dimiliki
oleh Barito memang telah memberikan peghasilan yang melimpah bagi Parjogo Pangestu. Dari
penghasilan tersebut Prajogo mampu menghidupkan dan membesarkan bisnisnya, serta
membiayai hubungan-hubungannya dengan Soeharo.
23 Lihat Mochtar Lubis dan James C. Scott(ed), Korupsi Politik, Yayasan Obor, Jakarta, 1990, hlm vi-vii.
24 Lihat David W. Brown, “Addicted to Rent: Corporate and Spatial Distribution of Forest Resource In Indonesia;
Implication for Forest Sustainability and Government Policy,” Indonesia-UK Tropical Forest Management Programme,
Jakarta, September, 1999.
Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki oleh Walhi, hingga tahun 1998 terdapat sekitar 600 perusahaan pemilik
konsesi HPH yang menguasai sekitar 67 juta hektar. Lihat Logena Ginting, Op Cit, Walhi, Jakarta.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 10
Pada tahun 1991 Barito telah mengeluarkan uang sebesar US$ 220 juta untuk mem-bail out Bank
Duta. Bank Ini merupakan milik Nusamba, yang meupakan sebuah holding dengan 80 persen
saham dimiliki oleh tiga yayasan terbesar mantan Presiden Soeharto. Konglomerat yang lain
Salim Group, yang juga merupakan pemegang konsesi hutan terbesar ke enambelas, ikut
membantu Barito Pasific mem-bail out Bank Duta.
Barito Pasific juga memberikan dukungan, melalui Barito Pasific Delta Mustika, saat Soeharto
memerintahkannya untuk mem-bail out Astra, yang saat itu terkena ancaman bangkrut akibat
kegagalan proyek bank pedesaan antara Bank Summa dengan Nahdlatul Ulama.
Keuntungan yang diperoleh Barito Pasific dari konsesi kayu juga dipergunakan untuk membangun
kerjasama bisnis dengan dua orang anak Soeharto. Pabrik pulp milik Barito Pasific, PT. Tanjung
Enim Lestari, yang bernilai sekitar US$ 1.1 milliar, telah memberikan sekitar 15% saham kepada
anak perempuan Soeharto, yang juga mantan Menteri Sosial, Siti Hardijanti Rukmana., alias
Mbak Tutut. Mbak Tutut juga memiliki saham sekitar 35% pada PT. Musi Hutan Persada, yang
mengelola perkebunan penghasil kayu untuk diolah sebagai pulp. Tutut serta Prajogo Pangestu
juga memiliki perkebunan gula yang sangat luas di Sulawesi.
Keterlibatan Barito dalam bisnis dan politik pun terbukti dalam pemilihan umum 1999. Sebuah
laporan yang dimuat di dalam majalah Far Eastern Economic Review menyebutkan bahwa dari
sekitar Rp 350 milliar yang dihabiskan oleh Golkar pada Pemilu bulan Juni 1999, sebesar Rp 80
milliar merupakan kontribusi pemilik Barito, Prajogo Pangestu. Selain itu Prajogo juga diduga
telah melakukan transfer ke rekening milik mantan Jaksa Agung Andi Ghalib.25
Penutup
Pada akhirnya praktek KKN tersebut jualah yang membawa Soeharto turun dari tahtanya pada
tahun 1998. Gerakan mahasiswa, yang menyuarakan reformasi, sejak tahun 1997 merupakan
akumulasi dari kekecewaan terhadap kinerja rezim Orde Baru. Krisis ekonomi yang muncul pada
tahun 1997 merupakan wujud dari kebijakan-kebijakan ekonomi Orde Baru yang sarat dengan
KKN serta ketergantungannya pada modal asing dan utang.
Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah salah satu agenda yang
diperjuangkan oleh gerakan reformasi 1997. Pemberantasan ini bermakna mengusut praktek
KKN yang telah dilakukan oleh Soeharto dan kroninya di masa Orde Baru serta menciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN di masa yang akan datang.
Beberapa perangkat hukum yang mengatur soal pemberantasan dan menciptakan aparat
pemerintahan yang bersih ini segera dibuat oleh Habibie saat ia naik menjadi presiden
menggantikan Soeharto. Beberapa peraturan tersebut adalah;
1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
KKN.
2. UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
3. Inpres No. 30 tahun 1998 tentang pembentukan komisi pemeriksa harta pejabat.
4. Gagasan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan TAP No XI/MPR/1998 Habibie seberanya mendapat mandat untuk melakukan
pemberantasan korupsi dan pengusutan KKN Soeharto sesegera mungkin. Namun entah apa
yang menjadi alasan, bukti untuk menyeret Soeharto ke pengadilan tak jua ditemukan. Laporan
yang dimuat dalam majalah Time, tentang kekayaan Soeharto dan keluarganya, tak cukup
menjadi modal untuk menyeretnya ke pengadilan. Yang ada justru penghentian penyelidikan
kasus tersebut.
25 Lihat David W. Brown, Op Cit, hlm 15-16.
ICW- Materi Pelatihan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia, Dari Mana Kita Memberantasnya, Halaman 11
Oleh karenanya langkah pencabutan SP3 Soeharto yang dilakukan oleh Jaksa Agung yang baru,
Marzuki Darusman, membawa sedikit harapan terhadap upaya pengusutan dan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Kemampuan pemerintah untuk menuntaskan perkara Soeharto ini akan
menjadi batu ujian, untuk membuktikan bahwa rezim yang baru ini memang berniat untuk
melakukan pemberantasan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar