Selasa, 29 Maret 2011

ThaLaq, Ruju' dan Iddah

MAKALAH FIQIH
KELOMPOK 13

THALAQ, RUJU’ DAN IDDAH
Oleh :
Lailatur Rahmi          609.011
Vita Nova Rullis        609.019
Fadillah Rahmi          609.023
Dosen Pembimbing :
Drs. Zulkarnaini ,M.Ag

JURUSAN PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
FAKULTAS ILMU BUDAYA ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI IMAM BONJOL
PADANG 1431 / 2010

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan bimbingan dan petunjukNya kami dapat menyelesaikan makalah fiqih  ini. Selawat dan salam kami sampaikan kepada junjungan kita Muhammad SAW yang telah meninggalkan Al-Qur’an dan sunnah bagi umatnya dalam menjalani hidup dan kehidupan ini.
Tugas makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas kami , tugas makalah ini dipenuhi  atas mata kuliah FIQIH  dibawah bimbingan Bapak Drs.Zulkarnaini , M. Ag . 
Tugas ini terwujud berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, atas bantuan tersebut kami  ucapkan terima kasih, semoga menjadi amal soleh disisiNya.
Tugas ini belum dapat memadai sebagai mana mestinya, untuk kesempurnaan Tugas ini kami  mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca, mudah-mudahan kehadiran Tugas ini memberi manfaat bagi penulis begitu pula bermanfaat bagi khasanah ilmu pengetahuan.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran, untuk penyempurnaan buku ini pada masa selanjumya.
Akhirnya kepada Allah SWT kami berserah diri semoga buku ini bermamfaat adanya, Amin….!!!
Padang,18 Juni 2010

i
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara suami istri, namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan pandangan hidup tersebut.
Pada dasarnya pergaulan suami istri merupakan persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya. Firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً {النساء : 19}
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Oleh karena itu, apabila adanya suatu perselisihan yang terjadi antara suami istri wajib diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan / krisis rumah tangga tersebut sedemikian memuncak dan tidak mungkin untuk dapat diselesaikan maka cara yang harus ditempuh dengan cerai / diceraikan dan suatu perkawinan dapat berakhir karena terjadinya thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Defenisi Thalaq, Hukum dan Macam- macamnya.

1.      Defenisi Thalaq
Thalak, berasal dari kata “ithlaq “ yaitu melepaskan atau meninggalkan.
Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq, akan tetapi sebuah rumah tangga tidak lepas dari masalah, baik masalah-masalah kecil ataupun masalah yang besar yang terkadang berakhir dengan perceraian (thalaq), oleh karena itu Allah Ta’ala Yang Maha tahu akan kemashlahatan hamba-hamabNya maka di tunjukkanlah aturan-aturan bagaimana ketika seseorang telah menjatuhkan kata ‘thalaq’ kepada pasangannya, Allah berfirman…
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {228}
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).


Tafsir Ayat : 228
Maksudnya, wanita-wanita yang ditalak oleh suami-suami mereka. { يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ } "hendaklah menahan diri (menunggu)", artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama, { ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ } "tiga kali quru'”, yaitu haidh atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru' tersebut, walaupun yang benar bahwa quru' itu adalah haidh.
Istilah agama : Thalak adalah Melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan
perkawinan.[1]
Secara hokum Thalak adalah ikrar suami dihadapan siding pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Karena itu , isyarat tersebut menunjukkan bahwa talak atau perceraian merupakan alternative terakhir , sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, mana kala bahtera kehidupan tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannnya. Sifat nya sebagai alternative terakhir islam menunjukkan agar sebelum terjadinya perceraian, ditempuh usaha- usaha perdamaian antara kedua belah pihak baik melalui hakam ( arbitrator ) dari antara kedua belah pihak, atau melalui langkah- langkah yang direncanakan.

2.      Hukum Thalaq
Tentang Hukum perceraian ini para ahli fiqih berbeda pendapat .
Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu : Yang mengatakan “ Terlarang “ , kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang berpendapat begini adalah golongan Hanafi dan Hambali .

Ini disebabkan Bercerai itu Kuur terhadap nikmat Allah sedangkan Kawin adalah Satu nikmat dan Kufur terhadap nikmat adalah Haram . Jadi tidak halal bercerai kecuali  karena darurat .

3.      Macam- macamnya

1.      Thalak Raj’I adalah :
Thalak kesatu atau kedua dimana suami berhak ruju’ selama istri dalam masa iddah

2.      Thalak Ba’in Sughra adalah :
Thalak yang tidak boleh diruju’ tetapi boleh melakukan akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun salam masa iddah .

3.      Thalak  Sunni adalah :
Thalak yang dibolehkan, yaitu Thalak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

4.      Thalak Bid’it adalah :
Thalak yang dilarang, yaitu Thalak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri dalam waktu suci.

5.      Thalak Wajib adalah :
Thalak yang dijatuhkan oleh pihak hakam ( penengah ), karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat.

6.      Thalak Haram adalah :
Thalak yang diajukan tanpa alasan, ia diharamkan karena merugikan bagi suami dan istri dan tidak adanya kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan thalaknya tersebut.

7.      Thalak Sunnah adalah :
Thalak yang diajukan karena istri mengabaikannnya kewajibannya kepada Allah, seperti sholat dan sebagtainya, padahal suami tidak mampu memaksanya untuk istri gar melkasanakan kewajibannya tersebut.

B.     Pengertian Khulu’ fasakh, li’an dan segala macamnya
1.      Khulu’
·         Pengertian berasal dari kata – kata Khala’ at-tsaubah yang artinya menanggalkan pakaian.
Khulu’ dinamakan juga Tebusan karena Istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang telah pernah diterimanya atau mahar kepada istrinya.
·         Ucapan Khulu’
Para ahli fiqih berpendapat bahwa dalam khulu’ harus diucapkan kata- kata yang berhubungan dengan khulu’. Seperti : Mubara’ah , Fidyah.

2.         Fasakh
·         Pengertian nya yaitu Menfasakh akad nikah berarti membatalkan atau melepaskan pertalian antara suami istri. Fasakh bias terjadi karena syarat- syarat yang tidak terpenuhi pada akad nikah atau hal- hal lain dating kemudia yang membatalkan perkawinan.




3.         Li’an
·           Pengertian nya : Li’an berasal dari kata La’n
Sebab Suami Istri yang bermula’anah pada ucapan yang kelima kalinya berkata : “ Sesungguhnya padanya akan jatuh laknat Allah, jika ia tergolong orang yang berbuat dusta “
·         Li’an ada dua macam :
a.       Suami menuduh Istri berzina tapi ia tidak punya empat orang saksi laki- laki yang memperkuat kebenaran tuduhannya itu.
b.      Suami tidak mengakui kehamilan istrinya dari hasil benihnya. [2]

C.     Pengertian Ruju’
Ruju’ adalah berasal dari bahasa arab raja’a-yarji’u – ruju’ bentuk masdar yang artinya kembali. Sedangkan Istilah adalah Kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’I, dan dilaksanakan selama istri masih dalam masa Iddah .
Ruju’ dapat dikategorikan debagai tindakan hokum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa- masa kritis diantara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul kesadaran baru dan nafas baru untuk merajut tali pertkawinan yang telah putus guna merenda hari esok yang lebih baik lagi.
D.     Pengertian Iddah dan Macam- macamnya
1.      Pengertian Iddah
Iddah berasal dari kata adad yang artinya menghitung.Maksudnya disini adalah Perempuan  menghitung hari- harinya dan masa bersihnya.

Iddah dalam Istilah agama menjadi nama masa lamanya bagi perempuan ( istri ) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya. Iddah ini sudah dikenal pula pada zaman jahiliyah mereka ini hampir tidak pernah meninggalkan kebiasaan iddah .

Sesuai dengan firman Allah Surat Al- baqarah 228 :
Yang artinya :
“ Dan perempuan yang tertalak hendaknya ia menahan diri tiga kali quru’[3] 

2.      Macam- macamnya
Iddah ada beberapa  macam- macamnya :
1.      Iddah istri yang berhaid, yaitu tiga kali haid
2.      Iddah istri yang mati haid, yaitu 3 bulan
3.      Iddah istri yang kematian suami yaitu 4 bulan 10 hari
4.      Iddah istri hamil sampai melahirkan

E.      Hak wanita yang sedang dalam Iddah
1. Hak Istri pada Masa Iddah
a. Mendapatkan nafkah selama masa iddah
b. Mendapatkan perumahan selama masa iddah
c. Istri berhak memutuskan untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban
    istri adalah masa berkabung bila ia ditinggal mati suaminya.


BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
1.      Thalak adalah Melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan
Perkawinan.
2.      Khulu’
Pengertian berasal dari kata – kata Khala’ at-tsaubah yang artinya menanggalkan pakaian.
Khulu’ dinamakan juga Tebusan karena Istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang telah pernah diterimanya atau mahar kepada istrinya.
3.      Ruju’ adalah berasal dari bahasa arab raja’a-yarji’u – ruju’ bentuk masdar yang artinya kembali. Sedangkan Istilah adalah Kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istri yang telah dicerai raj’I, dan dilaksanakan selama istri masih dalam masa Iddah .
4.      Pengertian Iddah
Iddah berasal dari kata adad yang artinya menghitung.Maksudnya disini adalah Perempuan  menghitung hari- harinya dan masa bersihnya.

B.     Saran
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca dan dosen pembimbing untuk menggapai kesempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

a.       Hukum Islam di Indonesia, Rofiq Ahmad 2000
b.      Fikih Sunnah, Sabiq Sayyid, 1978 


[1] Fiqih Sunnah 8, Sayyid Sabiq , Bandung hal 7
[2] Fiqih sunnah 8, hal 130-134
[3] Haid atau bersih dari haid 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar